Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta tidak memaksakan menunjuk perwira Polri sebagai pelaksana tugas gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Menurut pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono, hal itu jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Jika alasan penunjukan untuk mencegah potensi kerawanan Pilkada, maka seyogyanya pencegahan kerawanan itu menjadi kewenangan TNI dan Polri, bukan seorang plt gubernur,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/1).
Arfianto menilai, Presiden Joko Widodo harus mendengar aspirasi publik yang menolak usulan tersebut. Terlebih di tahun politik seperti sekarang ini.
“Presiden harus mendengar aspirasi penolakan publik. Saat ini tahun politik, agar tidak ada prasangka yang menimbulkan keresahan,” katanya.
Pengangkatan pejabat sementara kepala daerah harus melalui persetujuan presiden yang dituangkan dalam keputusan presiden (keppres).
Dua perwira Polri bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin untuk Provinsi Sumut, dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M. Iriawan di Jabar.
Mendagri beralasan penunjukan tersebut untuk mencegah potensi kerawanan dan menjamin netralitas pilkada di daerah tersebut.
Sumber: Rmol.co.