KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari posisi
menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang dipercayakan kepadanya selama 20 hari terakhir telah menyisakan perdebatan panjang.
Perdebatan itu tidak hanya terkait aib administrasi pemerintahan Jokowi dalam proses seleksi menteri, atau besarnya benturan antarkelompok kepentingan yang memperebutkan sektor energi dan mineral di dalam negeri, tetapi juga wacana amandemen UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang telah lama timbul tenggelam.
Tahar merupakan fenomena kelas menengah-atas terdidik Indonesia yang selama ini barangkali belum atau mungkin tidak mendapatkan kesempatan mengabdi dengan tingkat penghargaan yang setara dengan level keahliannya di tanah air.
Banyak di antara kelas-kelas sosial tersebut yang kemudian memilih mengadu peruntungan nasib di negara lain untuk mendapatkan derajat kehidupan yang lebih baik. Banyak sekali di antara mereka yang acap kali mengadapi kendala-kendala teknis maupun nonteknis untuk mengembangkan daya ekspansinya ketika hanya memegang paspor berkebangsaan Indonesia.
Kendala teknis yang acap dijumpai antara lain berkisar seputar hambatan masuk wilayah teritorial tertentu, hambatan pendirian lembaga profit maupun nonprofit, larangan melakukan riset, kepemilikan properti, keterbatasan izin tinggal, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, dan sebagainya.
Di sisi lain, banyak negara yang memiliki kekuatan ekonomi-politik mapan, laiknya Amerika, Jerman, dan Italia, yang meliberalisasi sistem kewarganegaraan mereka. Negara-negara besar itu menganggap bahwa globalisasi ekonomi yang diikuti oleh mobilitas kekuatan modal, komoditas barang, serta pergerakan kaum buruh, baik yang terdidik maupun bukan, sebagai peluang besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi, teknologi, sekaligus diversifikasi sosial negara mereka dalam jangka panjang. Karena itu, mereka membuat ruang bagi warga asing yang berdaya saing unggul untuk mengikuti proses naturalisasi (Bloemraad, 2004; Low, 2015).
Pascanaturalisasi, seorang warga diperbolehkan mempertahankan keanggotaan politiknya sebagai warga negara asal sekaligus diizinkan untuk membangun ikatan loyalitas baru dengan negara lain tempat mereka mampu mengekspresikan kemampuan terbaiknya sebagai profesional. Sistem kewarganegaraan semacam itu lazim disebut sebagai transnational citizenship (Baubock, 1994; Faist, 2000).
Kendati demikian, tidak sedikit pula negara yang menganggap model kewarganegaraan transnasional itu berbenturan dengan konsep nation-state yang mereka bangun. Negara-negara yang lahir dari proses panjang perjuangan melawan kolonialisme dan penjajahan maupun mereka yang berkekuatan ekonomi sedang tapi cenderung gamang dengan pertarungan ekonomi global akan cenderung melihat konsep transnational citizenship sebagai ancaman terselubung bagi sistem keamanan nasional dan mereduksi nasionalisme kebangsaan (Jacobson, 1996).
Namun, ada pula negara berkekuatan ekonomi besar laiknya China yang tetap memperketat sistem kewarganegaraannya akibat kuatnya tekanan politik untuk mempertahankan prinsip-prinsip kebudayaan yang menjadi dasar konsep nasionalismenya.
Urgensi Dwi Kewarganegaraan
Apa yang dilakukan Tahar adalah sikap pragmatis yang berusaha mengompromikan antara kepentingan individu dan ikatan nasionalisme kebangsaannya sebagai individu yang lahir dan besar di Indonesia. Saat ini, setidaknya terdapat tiga hingga empat juta jiwa warga Indonesia yang terdiaspora di luar negeri (Kemenlu, 2016). Aspirasi mereka untuk memperoleh hak dwi kewarganegaraan telah lama digaungkan, tetapi masih tersendat di Prolegnas 2016–2019.
Kebijakan dwi kewarganegaraan merupakan tantangan serius bagi negara-negara yang menganut teori konvensional tentang kewarganegaraan. Ketakutan bahwa negara akan dibanjiri oleh warga asing dan bangsa Indonesia akan menjadi ’’jongos’’ di negeri sendiri merupakan kekhawatiran lama yang perlu tercerahkan.
Indonesian Diaspora Network (IDN) yang selama ini serius memperjuangkan disahkannya UU dwi kewarganegaraan menilai sistem dwi kewarganegaraan justru akan menjadi kebijakan strategis untuk mempertahankan aset-aset manusia unggul Indonesia yang terdiaspora di berbagai belahan dunia.
Dwi kewarganegaraan memberikan ruang yang lebih leluasa bagi anak bangsa untuk berkarir di kancah internasional. Mereka yang telah membuka mata terhadap kompleksitas persaingan global saat ini dapat melihat langsung bagaimana posisi-posisi strategis di berbagai korporasi, lembaga riset, serta lembaga-lembaga antarbangsa berskala global banyak didominasi oleh pekerja-pekerja terdidik yang berasal dari India, China, Bangladesh, Filipina, dan lainnya.
Implementasi kebijakan dwi kewarganegaraan juga diyakini akan memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Data dari Bank Dunia (2015) menunjukkan bahwa tingkat remitansi atau transaksi pengiriman uang dalam bentuk valuta asing dari luar ke dalam negeri memberikan kontribusi signifikan bagi upaya restorasi pembangunan ekonomi dan infrastruktur di negara-negara berkembang.
World Bank (2014) mengungkapkan, remitansi India pada tahun 2014 mencapai US$ 70 miliar atau setara dengan Rp 730 triliun, disusul China ($ 64 miliar), Filipina ($ 28 miliar), Meksiko $ 25 miliar), dan Nigeria ($ 21 miliar). Sementara remitansi Indonesia pada tahun 2014 baru mencapai $ 8,5 miliar atau sekitar Rp 119 triliun saja.
Sejumlah negara yang semula mempertahankan sistem kewarganegaraan tunggal mulai percaya diri untuk membenahi dan bersikap lebih ekspansif ke dunia luar dengan menata kembali sistem kewarganegaraan mereka. Mereka memberi ruang bagi warganya untuk mengabdikan dirinya kepada negara dari jarak jauh (long distance nationalism).
Pada tahun 2003, misalnya, Filipina memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi warganya dan juga memperbolehkan mereka yang berstatus dwi kewarganegaraan yang diperkirakan berjumlah 10 persen dari total populasi bangsa Filipina untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu nasional. India juga membuka pintunya dengan mengesahkan UU dwi kewarganegaraan pada tahun 2004.
Ke depan, Indonesia harus menjawab tantangan-tantangan nasional maupun global itu dengan bersikap lebih agresif, penuh strategi, namun tetap berdasar kalkulasi kepentingan jangka panjang secara matang. Bangsa Indonesia harus percaya diri dalam menangkap arus perubahan global. Hal itu dapat dilakukan dengan meninjau kembali pentingnya amandemen UU Kewarganegaraan untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang mendunia. Pengalaman Arcandra Tahar kali ini merupakan pelajaran penting bagi Indonesia untuk melangkah selanjutnya.
Sumber. Jawapos.com.