Maraknya kelompok intoleran dalam melakukan aksi sweeping dan pembubaran acara diskusi di berbagai daerah belakangan ini menunjukkan bahwa eksistensi kelompok ini semakin besar dan makin berkembang pandangan bahwa hanya kelompoknya sajalah yang paling berhak ada di wilayah tersebut.
Kasus terbaru adalah pada 9 April 2016 di Makasar dimana kelompok intoleran melakukan aksi pembubaran seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh Lazuardi Athailah Global Islamic School. Diduga aksi ini dilakukan karena kegiatan tersebut dikaitkan dengan syiah, padahal tema seminar pendidikan tersebut adalah tentang cara penggunaan internet yang cerdas bagi pendidikan anak-anak (Viva.co.id, 10/04/2016).
Seminggu sebelumnya, terjadi dua insiden yang dilakukan oleh kelompok intoleran di Riau dan Jogjakarta. Pertama, insiden pelarangan dan pembubaran acara diskusi dengan tema “Perempuan sebagai Rumah Cinta, Air Mata dan Kebangkitan” yang diadakan oleh Jaringan Aktivis Filsafat Islam (JAKFI) Pekanbaru dan HMI Pekanbaru pada 1 April 2016 di Riau. Sebelum pelaksanaan diskusi, narasumber AM Safwan yang berasal dari Jogjakarta dibawa oleh rombongan Front Pembela Islam (FPI) untuk meninggalkan lokasi acara dan dipulangkan ke Jogjakarta pada keesokan harinya. Pasalnya pembubaran acara tersebut didasari oleh dugaan bahwa penyelenggara akan menggelar diskusi tentang syiah.
Kasus yang kedua adalah pembubaran acara Lady Fast di Bantul, Jogjakarta pada 2 April 2016 malam hari. Kali ini kepolisian melakukan pembubaran acara bersama dengan ormas Forum Umat Islam (FUI) dan Front Jihad Islam. Pihak ormas menuduh bahwa kegiatan ini merupakan acara komunis dan juga ada kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Padahal penanggung jawab acara Lady Fast menyatakan bahwa acara ini tidak membahas tentang ideologi tertentu melainkan membahas tentang isu-isu dan beragam masalah yang dialami perempuan dan dibarengi dengan workshop pemutaran film dan hiburan musik. Demikian juga pihak kepolisian beralasan karena acara ini tidak memiliki izin dan mengganggu kenyamanan masyarakat maka kegiatan ini harus dibubarkan. Padahal acara ini berlangsung di rumah yang merupakan ruang privat dimana ruang komunitas seni Survive Garage berada. Selain itu, menurut pengakuan panitia, acara tersebut juga telah mendapatkan izin dari perwakilan warga setempat dan harus sudah selesai sebelum tengah malam.
Ironinya, pembubaran kedua acara diskusi dan seni yang dilakukan oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan agama ini terjadi setelah Presiden memberikan amanat kepada Kapolri untuk menindak tegas kelompok intoleran. Pada tanggal 30 Maret 2016, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kapolri agar menindak dengan tegas aksi sweeping dan pembubaran acara diskusi yang dilakukan oleh kelompok intoleran (Kompas TV, 31/03/2016). Instruksi ini diberikan presiden karena beliau menaruh perhatian terhadap aksi-aksi intoleran yang dalam dua tahun terakhir telah mengakibatkan beberapa insiden pembubaran paksa oleh kelompok yang mengatasnamakan agama terhadap acara diskusi, kesenian dan kebebasan berekespresi.
Dari berbagai media diperoleh data tentang beberapa insiden pembubaran acara diskusi dan kebebasan berekspresi serta penolakan terhadap kelompok marginal yang pernah dilakukan oleh kelompok intoleran dan terkesan didukung oleh pemerintah daerah, kepolisian dan militer serta institusi pendidikan dalam era pemerintahan Joko Widodo adalah:
- Penolakan terhadap Pondok Pesantren Al Fatah di Jogjakarta yang sebagian besar dihuni oleh kaum waria (19 Februari 2016)
- Pembubaran acara BelokKiri.Fest di Taman Ismail Marzuki (27 Februari 2016)
- Penolakan terhadap kegiatan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta di Goethe Institute, Jakarta yang kemudian dipindahkan pelaksanaannya ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (16 Maret 2016)
- Penolakan pementasan monolog Tan Malaka di Bandung (23 Maret 2016)
- Pelarangan acara Diskusi Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (22 Februari 2016)
- Pelarangan acara Diskusi Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Universitas Diponegoro, Semarang (12 November 2015)
- Pelarangan pemutaran dan diskusi film Prahara Tanah Bongkoran di Universitas 17 Agustus 1945, Banyuwangi (9 November 2015)
- Pelarangan acara diskusi yang membahas peristiwia G30S/1965 yang merupakan rangkaian acara Ubud Writers and Reader Festival tahun 2015 di Bali (22 Oktober 2015)
- Pelarangan acara Diskusi Setengah Abad Gendjer-Gendjer di Universitas 17 Agustus 1945, Banyuwangi (30 September 2015)
- Pelarangan acara International Days Against Homophobia dan Transphobia di Malang, Jawa Timur (17 Mei 2015)
- Pembubaran acara Pemutaran Film Senyap di Universitas Islam Negeri (UIN) Jogjakarta (11 Maret 2015)
Selain itu, ada juga insiden pembakaran dan perusakan oleh kelompok tidak dikenal terhadap patung Arjuna di Situ Wanayasa, Purwakarta. Arjuna merupakan tokoh pewayangan yang disimbolkan sebagai pahlawan karena perjuangannya sebagai panglima perang Pandawa dalam perang Baratayudha. Untuk wilayah Purwakarta, pengrusakan terhadap patung tokoh pewayangan sudah terjadi berulang kali dimana sebelumnya yang dirusak dan dihancurkan adalah tokoh Amarta, Semar dan Yudhistira (Pikiran Rakyat, 11/02/2016).
Berbagai insiden diatas merupakan bentuk aksi intoleransi yang seharusnya tidak terjadi di alam demokrasi Indonesia saat ini jika kepolisian menjalankan fungsinya dengan benar. Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tercatat bahwa kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dengan demikian tugas kepolisian seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap kegiatan diskusi kajian intelektual dan kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (apapun identitasnya, ideologinya dan preferensi seksualnya) sepanjang kegiatan tersebut tidak melanggar peraturan dan tidak menghasut kelompoknya untuk membenci dan menggunakan kekerasan terhadap pihak lain. Bukan malah melakukan pembiaran bahkan terkesan mendukung terhadap kelompok intoleran dalam melakukan aksi sweeping, pembubaran dan pelarangan terhadap kegiatan kelompok masyarakat lain yang tidak sesuai dengan pandangannya.
Dalam alam demokrasi saat ini dan sebagai tindak lanjut untuk merespon perintah dari Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu, kepolisian (baik di pusat maupun daerah) perlu diberikan pemahaman yang komprehensif dalam membedakan kelompok yang mengekspresikan pendapatnya dengan sebebas-bebasnya dalam kerangka tetap menghormati kepentingan publik dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan kelompok yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat namun mengeluarkan pernyataan-pernyataan kebencian, penghinaan dan penolakan terhadap kelompok lain yang berbeda dengan ideologinya bahkan berusaha untuk mengusirnya dari wilayahnya yang terkadang disertai dengan kekerasan. Aksi kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh kelompok yang kedua tidak dapat dibenarkan dalam demokrasi. Oleh karena itu, kepolisian sebagai wakil negara harus mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok tersebut.
Apabila kelompok intoleran ini tidak ditindak tegas dan terus dibiarkan berkembang maka kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam akan terusik dan dapat menjurus kepada menyebarnya perilaku intoleran yang disertai kekerasan di kalangan masyarakat.
Sebagai negara yang majemuk yang terdiri dari beragam suku, agama dan ras, sudah seharusnya pemimpin pemerintahan Indonesia dari level nasional hingga tingkat lokal senantiasa mengambil kebijakan yang inklusif dan mengumandangkan pesan-pesan keberagaman. Demikian juga masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnnya harus terlibat dalam mensosialisasikan dan menerapkan kehidupan bermasyarakat yang toleran, inklusif dan menghormati kelompok masyarakat lainnya dalam kerangka sebagai sesama warga negara Indonesia.
Selain itu, pengetahuan tentang nilai-nilai toleransi dan inklusif kepada masyarakat juga perlu dilakukan sejak dini mulai dari dalam institusi keluarga, pendidikan di sekolah dan juga dalam institusi pekerjaan. Apabila hal ini dilakukan dengan baik dan penerapannya dilakukan secara konsisten maka keberadaan kelompok yang intoleran dapat diminimalisir dan kemajemukan Indonesia dapat tetap terjaga.
Lubendik Ramos, Research Associate The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.