Menakar Peluang Capres-Cawapres Independen

asrul-ibrahim-nurPemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD telah dilaksanakan pada 9 April lalu, hasil hitung cepat menunjukkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sementara ini mendapat suara terbanyak versi beberapa lembaga survei. Sambil menunggu hasil resmi yang akan ditetapkan KPU, saat ini wacana mengenai koalisi menjelang pemilu presiden dan wakil presiden mulai ramai dibicarakan.

Pasal 6(A) ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menentukan bahwa pasangan capres dan cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Kemudian dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diatur bahwa sebuah parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres dengan syarat minimal memiliki 25% suara sah nasional atau 20% kursi DPR RI.

Merujuk pada hasil hitung cepat pemilu legislatif, tidak ada satupun parpol yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya. Hal ini berimplikasi pada dominannya peran elit parpol dalam menentukan pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung dalam pilpres 2014. Lalu bagaimana peluang capres independen dalam pilpres kali ini?

Capres dan Cawapres independen yang dimaksud adalah tokoh non partisan yang memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin bangsa ini. Mekanisme konvensi yang sebelumnya dihelat Partai Demokrat sebenarnya membuka kesempatan bagi tokoh independen untuk masuk ke gelanggang pilpres. Namun demikian, perolehan suara Partai Demokrat yang tidak memenuhi Presidential Threshold tentu akan menjadi hambatan dan tantangan tersendiri untuk mengajukan peserta konvensi yang mayoritas adalah tokoh independen untuk menjadi capres atau cawapres tanpa koalisi dengan partai lain.

Jika ditafsirkan lebih lanjut UUD NRI 1945 sebenarnya tidak memberikan batasan apakah seorang capres atau cawapres itu harus kader parpol atau bukan. Namun demikian, konstitusi menentukan secara tegas bahwa secara formal yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres hanya parpol atau gabungan parpol.

Koalisi-koalisi parpol yang akan dibangun menjelang pilpres akan sangat ditentukan oleh elit masing-masing parpol. Penentuan capres dan cawapres juga akan ditentukan oleh para elit parpol, jika elit-elit ini benar-benar mendominasi pengambilan keputusan terkait penentuan capres dan cawapres maka peluang tokoh independen untuk diajukan kemungkinan akan sangat kecil.

Kemungkinan besar pada pilpres bulan Juli nanti rakyat akan disajikan calon-calon yang berasal dari elit parpol. Tokoh-tokoh independen yang tidak menjadi bagian dari parpol sangat sulit untuk melaju dalam Pilpres 2014. Tokoh independen mungkin menjadi calon alternatif jika terjadi kebuntuan dalam komunikasi yang dijalin oleh parpol.

Arsitektur konstitusi memang menempatkan parpol sebagai satu-satunya kanal bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Dibalik itu, konstitusi juga sebenarnya menghendaki bahwa parpol harus mampu menjalankan fungsi kaderisasi politik dengan baik, karena hanya parpol yang diberikan kewenangan formal untuk mengajukan capres dan cawapres.

Oleh karena itu, parpol harus lebih menata diri dan memperbaiki fungsi-fungsinya yang kurang berjalan demi mendapatkan kader yang layak untuk dicalonkan dalam pilpres. Selain itu, tokoh-tokoh yang merasa layak untuk memimpin Indonesia seharusnya tidak perlu ragu untuk menjadi bagian dari parpol jika memang diyakini mampu membawa perubahan bagi bangsa dan negara.

Asrul Ibrahim Nur – Research Associate The Indonesia Institute, Center for Public Policy and Research. asrul.ibrahimnur@gmail.com

Komentar