Sejak 14 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan secara resmi bahwa tahapan pemilu sudah dimulai. Kini, tahapan pemilu berada pada fase persiapan pendaftaran peserta pemilu, di mana partai politik diminta untuk mengunggah berkas pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang sudah dapat diakses sejak 24 Juni 2022. Setelah partai politik mendaftar dan mengunggah berkas melalui SIPOL yang telah dipersiapkan oleh KPU, nantinya partai politik tetap akan menyerahkan berkas secara fisik langsung kepada KPU yang akan berlangsung pada 1 Agustus 2022 mendatang (Kompas.com, 09/07/2022).
Pada dasarnya, SIPOL merupakan sebuah aplikasi yang dibuat oleh KPU untuk mempermudah kerja KPU dan partai politik dalam proses pengumpulan berkas pendaftaran peserta pemilu (Rizkiyansyah & Silitonga, 2019). Karena hanya sebagai sebuah alat bantu, maka jika partai politik tidak mengunggah berkas secara lengkap pada SIPOL, partai politik tetap dapat menjadi peserta pemilu jika berkas pendaftaran secara fisik dianggap lengkap oleh KPU.
Seperti yang dijelaskan oleh Puadi, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berdasarkan putusan Bawaslu, bahwa SIPOL bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran partai politik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Beritasatu.com, 13/07/2022). Pada intinya, KPU tetap melihat kelengkapan berkas secara fisik, bukan hanya berdasarkan SIPOL.
Adapun beberapa persyaratan untuk menjadi peserta pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di setiap provinsi dengan rincian minimal 75 persen kabupaten/kota di tiap provinsi dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota; menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengurusan; beranggotakan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk; mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai; menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik, dan menyerahkan salinan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pembelajaran dari Pemilu Tahun 2019
Demi mewujudkan kelancaran proses pendaftaran peserta pemilu, maka KPU perlu mengidentifikasi permasalahan pada Pemilu 2019. Dengan begitu, KPU dapat mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Permasalahan pertama yang terjadi di Pemilu 2019 adalah terkait kapasitas SIPOL. Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, isu krusial pada pendaftaran peserta Pemilu 2019 adalah permasalahan troubleshooting SIPOL di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. Selain itu, SIPOL di Pemilu 2019 tidak memiliki notifikasi terkait status dokumen yang diunggah ke dalam SIPOL terkait format dokumen yang ditentukan (Kumparan, 07/04/2022).
Permasalahan kedua adalah pengisian SIPOL secara online yang dianggap cukup merepotkan bagi sebagian partai politik. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirim surat ke KPU untuk menimbang kembali peraturan yang mengharuskan partai politik mengisi SIPOL sebagai syarat wajib menjadi salah satu peserta Pemilu 2019 (Tempo.co, 13/10/2017).
Permasalahan ketiga terkait administrasi yang diperlukan. Lebih jauh, menurut Rahmat Bagja, bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang berpotensi muncul pada pendaftaran Pemilu 2024, yaitu partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus; tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA); Nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan di KTA berbeda; E-KTP anggota partai politik terdaftar di partai politik lain; menggunakan KTP lama dan bukan E-KTP, dan keanggotaan fiktif (Kumparan, 07/04/2022).
Persiapan KPU, Partai Politik, dan Bawaslu
Melihat beberapa permasalahan yang terjadi pada pendaftaran peserta Pemilu 2019, maka terdapat beberapa hal yang perlu untuk dipersiapkan. Pertama, KPU perlu untuk memperbaiki infrastruktur pemilu. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas dan kualitas dari SIPOL agar permasalahan troubleshooting ataupun server down dapat diminimalisir.
Kedua, SIPOL juga perlu dengan mudah diakses oleh partai politik. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk mensosialisasikan secara masif kepada partai politik sebagai calon peserta pemilu terkait penggunaan SIPOL dan juga dokumen apa yang diperlukan untuk pendaftaran calon peserta pemilu.
Ketiga, partai politik perlu menyerahkan dokumen kepada KPU secara benar dan sesuai dengan ketentuan. Melihat permasalahan administrasi yang terjadi di Pemilu 2019, bahkan berpotensi mengugurkan partai politik untuk menjadi peserta pemilu, maka partai politik perlu untuk mempersiapkan persyaratan administrasi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, pada saat verifikasi secara faktual nantinya, tidak terjadi permasalahan yang signifikan.
Keempat, Bawaslu perlu untuk mengawasi jika terjadi pelanggaran pada tahapan pendaftaran peserta pemilu. Lebih lanjut, jika pelanggaran berujung pada sengketa, Bawaslu perlu dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Bawaslu adalah dengan cara memperkuat kapasitas dan kualitas dari Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dimiliki oleh Bawaslu sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang transparan.
Ahmad Hidayah
Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute
ahmad@theindonesianinstitute.com