Memaknai (Kembali) Omnibus Law Cipta Kerja

Kurang lebih dua minggu pemberitaan mengenai omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghiasi lini masa media mainstream maupun media sosial. Ada pihak yang mendukung dan ada pihak yang tidak mendukung. Wacana kali ini akan mencoba memberikan sumbangan literatur untuk menjadi bahan refleksi dan memaknai (kembali) omnibus law cipta kerja dari perspektif ekonomi.

Pertama, ketika membahas omnibus law UU cipta kerja ingatan yang langsung terlintas dalam pikiran penulis adalah data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia memiliki kinerja yang kurang memuaskan. Berdasarkan perhitungan penulis, rata-rata laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam dua dasawarsa ini (1999 hingga 2018) hanya sebesar 5,27 persen year on year (yoy) (Fadilah, 2019). Padahal, jika kita mengutip Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan ekonomi dapat tumbuh rata-rata 7 persen per tahun.

Kondisi ini semakin diperburuk oleh situasi pandemi COVID-19 yang telah membuat perekonomian global maupun Indonesia carut-marut. Dari tataran makroekonomi Indonesia, skenario outlook ekonomi makro pun direvisi dan dibuat lebih realistis dari semula sebesar 5,3 persen (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/APBN 2020) menjadi minus 1,7 persen hingga minus 0,6 persen. Sehimpun fakta di atas membawa konsekuensi yang tidak mudah. Visi 2045 yang menargetkan Indonesia akan menjadi negara dengan pendapatan tinggi mencapai Rp320 juta per kapita per tahun menjadi sulit untuk dicapai.

Lebih lanjut, penggabungan model ekonomi Solow, Harrod-Domar, dan Cobb-Douglas menunjukkan bahwa sumber pertumbuhan ekonomi adalah investasi, ekspor-impor, produktivitas Sumber Daya Manusia  (SDM), infrastruktur, tingkat penguasaan teknologi, serta kualitas kebijakan (Verico, 2020). Penulis hanya akan memasukkan variabel investasi. Kemudian, variabel investasi diasumsikan sebagai variabel endogen yang dapat dipengaruhi oleh variabel kualitas kebijakan, sementara itu variabel lain dianggap ceteris paribus.

Menelisik Investasi Sektor Manufaktur

Pada prinsipnya, total investasi per Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menunjukkan porsi rata-rata sebesar 30 persen per PDB. Porsi ini jika dibandingkan dengan beberapa negara, seperti Malaysia, Afrika Selatan, dan Brazil memang lebih tinggi (Basri, 2020). Sayangnya, investasi yang masuk ke Indonesia belakangan ini tidak mengalir ke sektor yang memiliki multiplier effect kepada perekonomian, seperti sektor manufaktur. Dari data yang dihimpun oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa minat investor mulai bergeser dari sektor manufaktur ke sektor jasa. Sektor jasa terhitung terus bertumbuh sejak sektor industri manufaktur mulai terkontraksi. Tahun 2019 kemarin, realisasi investasi pada sektor jasa mulai bulan Januari hingga September 2019 tercatat mencapai Rp354,6 triliun.

Padahal mengutip data Services Trade Restrictiveness Index OECD 2017, sektor jasa di Indonesia relatif lebih tertutup dan kurang produktif. Sebagai contoh, perdagangan jasa di bidang hukum termasuk yang paling restriktif bagi investasi asing, dengan indeks 0,9 dibanding rata-rata negara anggota OECD sebesar 0,4. Selain itu, Indonesia juga masih berkutat di sektor jasa tradisional seperti konstruksi dan perdagangan.

Sementara, pada periode yang sama, realisasi investasi di sektor manufaktur hanya senilai Rp147,3 triliun atau menurun sekitar 13,15 persen (yoy). Padahal investasi merupakan darah di sektor manufaktur yang dapat digunakan untuk mengekspansi sektor manufaktur. Namun, rendahnya investasi di sektor manufaktur membuat sektor ini menjadi kurang “nendang” untuk menjadi sektor yang dapat diandalkan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Tercatat pada tahun 2017, kontribusi manufaktur terhadap PDB hanya sebesar 20.16 persen. Dengan demikian, angka ini juga terus mengalami perlambatan sejak tahun 2012. Akibatnya, sektor manufaktur hanya mampu menyerap 14 persen angkatan kerja dalam beberapa tahun belakangan, sehingga belum menjadi sektor paling dominan dibandingkan dengan pertanian dan perdagangan, yang masing-masing menyerap 29 persen dan 19 persen. Maka, putaran akhirnya tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi hanya berkutat di angka 5 persen.

Kemudian, apa yang menyebabkan khususnya investasi di sektor manufaktur mengalami perlambatan?.

Biang Keladi

Salah satu variabel yang penulis asumsikan memengaruhi investasi adalah kualitas kebijakan. Untuk melihat sejauh mana kualitas kebijakan, tulisan ini akan merujuk ke indeks Ease of Doing Business (EODB) 2020 yang dirilis oleh World Bank. Laporan tersebut menunjukkan bahwa peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang diteliti. Salah satu penyebab rendahnya skor EODB Indonesia adalah persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi (World Bank, 2020). Dari 10 indikator, Indonesia perlu memperbaiki lima indikator karena peringkat masing-masing aspek ini masih cukup jauh jika dibandingkan dengan negara lainnya. Kelima indikator tersebut, yaitu (1) memulai usaha; (2) berdagang lintas batas; (3) berurusan dengan ijin konstruksi; (4) menegakkan kontrak, serta (5) membayar pajak.

Telebih untuk sektor manufaktur, salah satu aspek yang cukup berpengaruh adalah pengurusan ijin konstruksi. Aspek ini memperoleh skor EODB yang rendah pada penilaian EODB tahun 2020, yaitu 66,8 dari kisaran 0 – 100. Lebih lanjut, waktu pengurusan perizininan konstruksi bangunan di Indonesia bisa mencapai hampir 200 hari (World Bank, 2020). Hal ini tentu menjadi salah satu kendala yang cukup pelik bagi sektor manufaktur karena terdapat birokrasi yang berbelit-belit hingga hampir 1 tahun hanya untuk mengurus perizinan bangunan.

Lebih lanjut, dari indikator daya saing Indonesia (Global Competitiveness Report/GCR 2019) yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF), tercatat bahwa peringkat daya saing Indonesia menurun dari posisi 45 ke-50. Penyebabnya adalah penurunan atau paling tidak stagnasi di beberapa indikator penting. Lebih rinci, faktor-faktor yang mendapatkan penilaian buruk dari GCR. Prosedur perizinan di Indonesia dinilai berbelit-belit. Hal ini salah satunya tercermin dari waktu untuk memulai bisnis yang menduduki peringkat ke-103. Biaya untuk memulai usaha yang mendapatkan skor di peringkat ke-67.

Pandangan Institutional Economics

Lebih lanjut, di dalam sudut pandang institutional economics, persoalan-persoalan di atas, banyak memunculkan biaya transaksi yang akan menambah ongkos produksi, yang juga berdampak ke struktur biaya yang harus dikenakan perusahaan sebelum memulai usahanya. Dalam kaitannya dengan investasi, biaya produksi ini menjadi pertimbangan bagi investor sebelum memulai menanamkan modalnya di negara tersebut. Jika transaction costnya lebih besar dibandingkan dengan negara lain, sementara proyeksi revenuenya tidak begitu menguntungkan, maka investor pun akan memilih untuk tidak menanamkan modalnya di negara tersebut. Akibatnya, aliran investasi pun menjadi tersendat.

Untuk itu, diperlukan adanya strategi game changer untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga reformasi domestik diperlukan untuk memperbaiki hal-hal tersebut. Salah satunya melalui sebuah konsep perundangan yang diharapkan mampu menjadi “obat manjur” atas persoalan tersebut, yakni Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pada prinsipnya, omnibus law UU cipta kerja akan menciptakan efisiensi regulasi seiring dengan dihapusnya beberapa pasal dan UU yang menghambat investasi. Putaran berikutnya adalah terhapusnya transaction costs yang termasuk dalam kategori bargaining costs dan biaya penegakan hukum. Dalam hal ini, omnibus law merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB untuk Indonesia, yaitu enforcing contract (World Bank, 2020).    

Selain itu, omnibus law UU cipta kerja juga dapat meminimalkan terjadinya praktik institutional corruption di sektor manufaktur, karena berkurangnya transaction costs pada perizinan usaha dan investasi. Secara teori, institutional corruption adalah jenis korupsi yang strategik dan sistemik yang dapat menghambat atau melemahkan suatu institusi untuk mencapai tujuannya. Korupsi semacam ini berpotensi menyalahgunakan aturan dan keadilan di badan pemerintahan yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang dan pengaruh. Badan pemerintahan yang seharusnya bertujuan untuk mengayomi dan mendahulukan kepentingan publik, justru berubah haluan menjadi mendahulukan kepentingan orang-orang yang memberikan “amplop” paling banyak (Brata, 2019). Dengan demikian, omnibus law UU cipta kerja diharapkan dapat menghindarkan biaya-biaya yang tidak diperlukan karena adanya institutional corruption tersebut.

Pada prinsipnya, omnibus law UU cipta kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi khususnya ke sektor manufaktur. Sektor manufaktur merupakan sektor yang dapat berfungsi sebagai sektor padat karya yang mampu menyerap angkatan kerja Indonesia. Kemudian, menengok sejarah, sektor manufaktur juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 10 persen, seperti terlihat pada pengalaman Jepang pada 1960-an, Korea Selatan pada 1970-1980-an, dan China pada 2000-an.

Dengan kata lain, omnibus law UU cipta kerja juga ditujukan untuk membantu menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif oleh Pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah. Dengan demikian, terlepas dari pro dan kontranya, sampai di sini kita harus memaknai bahwa semangat omnibus law UU cipta kerja adalah untuk melakukan reformasi domestik dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global.

Dengan Indonesia kompetitif di pasar global, maka investasi akan datang. Ketika investasi datang, maka putaran berikutnya akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Ketika lapangan pekerjaan tercipta, maka penduduk Indonesia kini memiliki pendapatan yang dapat digunakan untuk membawanya kepada akses pendidikan, kesehatan, dan juga kehidupan yang lebih baik. Dengan demikian, hal ini juga berpotensi untuk peningkatan kesejahteraan. Terakhir, secara makro, efek domino tersebut juga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, omnibus law UU  cipta kerja perlu dimaknai sebagai kerja sama antara semua pihak untuk sama-sama membawa Indonesia naik kelas dan mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

 

Rifki Fadilah

Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Institute.

rifki@theindonesianinstitute.com  

Komentar