Jakarta—-Pemerintah menduga masyarakat desa terjebak untuk cepat menjadi kaya dengan bekerja sebagai TKI informal, alias pembantu rumah tangga (PRT) di luar negeri. “Penempatan TKI ke luar negeri sebagai PRT merupakan jebakan. Karena keadaan TKI dari pedesaan kebanyakan tidak tamat SD. Namun ingin kaya sehingga daya terdorong kuat untuk bekerja di luar negeri,” kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam diskusi di The Indonesian Institute, Jakarta,5/7.
Diakui Jumhur, kebanyakan kasus TKI sering tersandung masalah tenaga kerja di negara tujuan. “Sering terisolir faktor labour law hanya berhenti depan pagar rumah majikan. BNP2TKI setuju harus ada exit strategi. Namun moratorium banyak mendapat reaksi menghalangi orang untuk bekerja,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Jumhur, untuk mengurangi dan sekaligus menekan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan TKI. “Maka ada sistem lain yaitu, dimana pembantu tidak tinggal dirumah majikan. Namun balik ke penampungan atau kepenyalur mereka,” ungkap Jumhur lagi.
Jumhur merespon positif moratorium TKI yang disambut pula oleh Arab Saudi dengan penghentian visa. “Arab saudi telah memberhentikan pemberian visa untuk TKI hal ini justru menguntungkan indonesia. Tapi moratorium bukan pencitraan, melainkan solusi,” tegas jumhur Wahyu Susilo selaku analisis kebijakan Migran Care
Sementara itu, Wahyu Susilo selaku analisis kebijakan Migran Care mengakui langkah moratorium TKI sebagai strategi yang tepat. “Langkah pemerintah melakukan moratorium terhadap Arab Saudi merupakan sesuatu terobosan yang tepat. Karena ini merupakan tahap awal dari keberanian pemerintah mengambil keputusan dan berbenah diri agar bisa lebih baik lagi” katanya.
Lebih jauh lagi Wahyu menyoroti masalah banyaknya pengiriman TKI ke Arab Saudi yang melalui jalur tikus yang biasa dilakukan PJTKI nakal dan jalur umroh-umroh yang tidak jelas. Hasil audit BPK menunjukkan ada 26 rekomendasi jalur legal pengiriman TKI. Namun kenyataan di lapangan banyak i yang illegal. “Saya harapkan ada audit ulang BPK terhadap PJTKI. Karena selama 40 tahun lebih para PJTKI ini menikmati masa tuna aturan,”tuturnya.
Dikatakan Wahyu, rencana pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp1,4 triliun untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ini sudah pernah diterapkan oleh menteri koperasi pada 1999. “Sebenarnya program ini tidak murni bantuan. Tapi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan ini merupakan skema hutang yang diterapkan pemerintah yang menjadi “jebakan terhadap rakyat”,” pungkasnya.
Sumber: Neraca.com.