Jakarta: Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute M Rifki Fadilah menyebut pandemi covid-19 memukul hampir seluruh sektor retail. Khususnya pengelola dan usaha di mal atau pusat perbelanjaan.
Wajar jika Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengeluhkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Dia menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi stimulus atau kompensasi bagi pelaku usaha.
Kebijakan tersebut dapat berupa pembebasan atau penundaan pembayaran sejumlah pajak daerah. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, pajak reklame, atau pajak air bawah tanah
“Salah satu pengeluaran terberat bagi dunia usaha adalah menanggung beban pajak dari kegiatan operasionalnya. Sementara itu, di situasi covid-19 ini, mereka terpaksa harus gigit jari akibat kehilangan sumber pemasukan dari pengunjung mal,” kata Rifki saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 29 September 2020.
Baca: Dampak Resesi Sudah Lebih Awal Dirasakan Pengelola Mal
Pelaku usaha mal masih harus dibebani dengan pajak. Ditambah lagi, kata Rifki, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengeluarkan stimulus bagi pusat perbelanjaan. Pemerintah juga dapat memberikan insentif keringanan pembayaran listrik, air, dan biaya utilitas lain.
Pusat perbelanjaan masih membayar biaya utilitas walau tak ada pengunjung. “Kecuali memang ada kebijakan diskresi dari masing-masing mal untuk memadamkan listrik di area-area yang tidak dibutuhkan. Tapi, kebanyakan untuk area utama mal listrik masih berjalan seperti biasa,” kata dia.
https://m.medcom.id/nasional/metro/zNA3gpwk-mal-makin-terpuruk-anies-diminta-buat-paket-insentif