Korupsi di Lembaga Tinggi Negara

Sabtu 17 September 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Irman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menerima suap sebagai hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan lisan kepada Bulog. Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Selain Irman, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sutanto (Direktur CV Semesta Berjaya), Memi (istri Sutanto) (kompas.com, 19/9).

Irman Gusman merupakan Ketua DPD RI dua periode berturut-turut yaitu 2009-2014 dan 2014 hingga saat ini. Tertangkapnya Irman menambah catatan buram korupsi yang menggurita di tubuh lembaga tinggi negara bangsa ini.

Sebelumnya, terdapat beberapa oknum pimpinan maupun pejabat Lembaga Tinggi Negara yang ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi. Pertama, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Publik masih mengingat pada 2 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar. Akil ditangkap karena dugaan kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Akil divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang (kompas.com, 23/2/2015) .

Kedua, Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. KPK pada 21 April 2014 menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Namun belakangan, Hadi Purnomo melakukan Praperadilan terkait penetapan statusnya oleh KPK. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Hadi purnomo, dan pengadilan meminta KPK membatalkan status tersangka-nya  (voaindonesia.com, 21/4/2014).

Ketiga, Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Kasubdit Kasasi Perdata MA) Andri Tristianto Sutrisna. Andri ditangkap KPK pada 13 Februari 2016, karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha agar menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi (bbc.com, 13/2/2016).

Melihat fenomena diatas, dapat kita pahami bahwa kekuasaan memiliki potensi besar untuk disalahgunakan. Sebagaimana pendapat Robert Klitgaard (2000) yang menyatakan bahwa korupsi bisa berarti menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Senada dengan Klitgaard, H. A. Brasz menyatakan korupsi  sebagai  penggunaan  yang  korup dari kekuasaan yang dialihkan, atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan sah (dalam Mochtar Lubis dan James C. Scott, Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta,1995, h. 4).

Penulis menilai korupsi yang dilakukan pimpinan maupun pejabat lembaga tinggi negara berdampak pertama, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara tersebut. Kedua, menurunkan kualitas lembaga tinggi negara dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kemudian yang ketiga, menurunkan kepatuhan hukum dimata masyarakat.

Melihat persoalan yang terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan pimpinan maupun pejabat lembaga tinggi negara, diperlukan kebijakan yang lahir dari kebijaksanaan guna mengatasi korupsi yang semakin sistemik di negeri ini. Oleh karena itu pertama, diperlukan pengawasan yang ketat oleh masyarakat sipil terkait rekruitmen pimpinan maupun pejabat di lembaga tinggi negara. Kedua, melakukan pelaporan  dan publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), secara berkala. LHKPN diharapkan ke depan, tidak hanya dilaporkan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Tapi LKHPN juga dilaporkan secara berkala setiap saat pada masa jabatanya tersebut.

Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar