Keterlibatan Daerah dalam Transisi Energi Nasional: Kritik Konseptual dan Gagasan Tata Kelola

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) kembali mengeluarkan publikasi Indonesia Report 2023. Salah satu topik tahun ini mengangkat judul “Keterlibatan Daerah dalam Transisi Energi Nasional: Kritik Konseptual dan Gagasan Tata Kelola”, yang ditulis oleh Asrul Ibrahim Nur, Research Fellow TII. Studi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.

Sektor energi sebagai salah satu aktivitas yang paling besar berkontribusi dalam produksi emisi karbon menjadi salah satu objek utama dalam upaya penurunan emisi. Transisi energi merupakan sebuah keniscayaan di tengah fenomena perubahan iklim yang melanda dunia dan tanpa kehilangan ambisi negara-negara untuk tetap mencapai target pertumbuhan ekonomi. Transisi energi yang dimaksud dalam artikel ini mengacu adalah pengubahan penggunaan energi bersumber sumber daya fosil (fossil-based resources) menuju sumber daya energi rendah karbon (low-carbon energy resources) untuk mencapai target penurunan emisi karbon. Transisi energi modern juga ditandai dengan semakin menurunnya penggunaan energi fosil terutama batubara dan kenaikan penggunaan energi terbarukan atau rendah karbon seperti angin dan sinar surya. Target utama dari transisi energi bukanlah sekedar menurunkan angka emisi karbon melainkan kelestarian lingkungan hidup dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim yang terjadi.

Studi ini menghasilkan tiga poin rekomendasi, yaitu: pertama, Pemerintah dan DPR perlu mereformasi peraturan perundang-undangan pada sektor energi, khususnya undang-undang yang mengatur sumber daya energi fosil seperti migas dan batu bara. Pembentukan undang-undang tentang energi terbarukan menjadi sangat vital dan urgen dalam proses transisi energi. Undang-undang energi terbarukan dibentuk bukan untuk melengkapi komoditas energi, tetapi justru menjadi rujukan dalam penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan dalam transisi energi. Selain itu, Pemerintah dan DPR juga perlu memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah untuk terlibat dalam proses transisi energi. Revisi kewenangan pemerintah daerah dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh.

Kedua, masyarakat sipil perlu mendorong agar Pemerintah dan DPR secara serius melaksanakan transisi energi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan publik, serta pelaku swasta, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya yang ada di daerah. Sebagai sebuah proyek transformasi raksasa, maka transisi energi tidak mungkin tercapai jika hanya dilakukan secara terpusat oleh Pemerintah. Masyarakat sipil juga perlu mengawal agar Pemerintah dan DPR dapat mereformasi tata kelola transisi energi.

Ketiga, pelaku industri energi fosil, baik BUMN maupun swasta, perlu untuk secara perlahan melakukan transisi penggunaan energi menuju energi terbarukan. Inisiatif ini perlu muncul dari internal pelaku industri karena ketersediaan energi listrik bersumber energi terbarukan akan sangat bergantung terhadap kesiapan industri untuk mengubah energi primer yang selama ini menggunakan energi fosil menjadi energi terbarukan. Dukungan pemerintah baik di pusat maupun daerah dalam memberikan kerangka kebijakan yang kondusif juga diperlukan untuk mendukung peran pihak swasta dalam mendukung transisi energi di Indonesia.

Untuk membaca lebih lengkap, Download Indonesian Report 2023 oleh Asrul Ibrahim Nur, Research Fellow The Indonesian Institute di bawah ini.

Selamat membaca.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [813.88 KB]

Komentar