TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute (TII), Nuri Resti Chayyani, menilai kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar akan menurunkan tingkat kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Menurut dia, keputusan itu seharusnya berlandaskan penelitian ilmiah dan mengedepankan keberlangsungan sumber daya alam sehingga tak akan memberikan efek domino.
“Komunikasi publik adalah hal yang penting sebelum menerapkan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak kepada pelaku pariwisata akibat kenaikan tarif,” tutur Nuri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Pemberlakuan tiket senilai Rp 3,75 juta atau tarif satu harga itu ditengarai bisa memberikan eksternalitas negatif pada pasar dan akan memonopoli ekosistem wisata Taman Nasional Komodo, terutama bagi pelaku wisata. Dampaknya, okupansi hotel akan melorot, omzet UMKM setempat turun, dan pekerjaan masyarakat yang bergantung pada wisata hilang.
Dalam mengambil kebijakan, kata dia, pemerintah seharusnya berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku wisata. Selain itu, penerapan kebijakan tersebut semestinya direncanakan secara matang oleh pemerintah dan diterapkan sesuai dengan prinsip tata-kelola yang baik. Pemerintah, ucap dia, perlu memperhatikan aspek inklusi dan partisipasi dalam proses kebijakannya.
“Dalam pemanfaatan sumber daya alam yang memprioritaskan konservasi dan kelestarian Taman Nasional Komodo, tentunya memerlukan landasan akademis yang matang agar tujuan tercapai,” kata dia.
Setelah pertimbangan akademis dilakukan, Nuri menuturkan pemerintah membutuhkan waktu untuk mensosialisasikannya kebijakan kepada masyarakat. Tujuannya supaya tidak terjadi selisih paham dengan pelaku wisata setempat. Pemerintah juga perlu menggamblangkan rencana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, pengamanan, monitoring kawasan komodo, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga biaya petugas kesehatan.
Kementerian Pariwisata sebelumnya mengungkapkan hasil riset tim ahli lingkungan yang menunjukkan bahwa terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Karena itu, perlu ada pembatasan pengunjung di kawasan konservasi ini menjadi 200 ribu orang per tahun dari semula 300-400 ribu orang per tahun. Riset ini juga menghitung biaya yang dibutuhkan untuk konservasi di kedua pulau tersebut, yaitu sekitar Rp 2,9 juta sampai Rp 5,8 juta per orang.
Adapun pemberlakukan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang berlaku untuk kunjungan selama satu tahun baik untuk wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara. Tarif tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang berkisar Rp 150 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara dan Rp 75 ribu untuk wisatawan dalam negeri.
https://bisnis.tempo.co/read/1619283/kenaikan-tarif-masuk-pulau-komodo-berisiko-turunkan-okupansi-hotel-hingga-lapangan-kerja