Dulu, Karawang dikenal dengan sebutan lumbung padi nasional. Namun, seiring dengan ditetapkannya wilayah ini sebagai daerah kawasan industri, terjadi pengalihfungsian lahan besar-besaran. Akibatnya, lahan pertanian pun menipis dan para petani pun seolah-olah telah ‘tersingkir’ dari tanahnya sendiri. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah sebutan ‘lumbung padi nasional’ masih layak untuk disandang oleh kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat ini?
“Karawang sejahtera berbasis pertanian dan industri”, visi pembangunan daerah yang tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025. Mungkin, hal inilah yang membuat Karawang kemudian beralih menjadi daerah industri, selain ‘masih’ mempertahankan diri sebagai daerah pertanian dan berambisi untuk menjadi daerah lumbung padi kedua terbesar di Indonesia (liputan6.com 25/2/14).
Dalam perkembangannya sekarang, sektor industri memang sangat menarik untuk digeluti. Apalagi, disebut-sebut, bahwa sekitar 43 persen investasi di Jawa Barat, berada di Karawang (beritasatu.com 26/2/14).
Hal di atas, tentu tidak terlepas dari masih ‘lesunya’ sektor pertanian di Indonesia. Pihak perbankan misalnya, seolah enggan untuk memberikan investasi mereka kepada sektor pertanian, karena adanya resiko yang besar, seperti gagal panen, anomali cuaca, serta bencana alam. Selain itu, Karawang juga mengklaim bahwa setiap tahunnya pemasukan daerah dari sektor pertanian, semakin menurun (RPJP 2005-2025).
Semua alasan di atas seolah-olah dijadikan ‘pembenaran’ atas beralihnya Karawang menjadi kawasan industri. Padahal, Karawang yang dulu merupakan lumbung padi nasional adalah salah satu ‘pihak yang diandalkan’ Indonesia untuk menyuplai beras- yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Ada beberapa persoalan yang muncul akibat berubahnya Karawang sebagai daerah industri. Pertama, untuk konteks lebih luas, Indonesia akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan beras nasional.
Menurut Menteri Pertanian, Suswono (Litbang Kementerian Pertanian, 2013), rata-rata konsumsi beras di Indonesia mencapai 130 kilogram per/kapita per/tahun. Hal ini, tidak seimbang dengan produktivitas beras nasional dimana tingkat produktivitas dari lahan pertanian Indonesia yang hanya tinggal 13,5 juta hektar, hanya sebesar 6 ton per/hektar.
Sebagai jalan pintasnya, pemerintah akan mengambil langkah impor beras untuk memenuhi kebutuhan Indonesia yang besar terhadap beras. Hal ini tentu akan semakin jauh dari rencana pemerintah untuk menghentikan impor beras dan meningkatkan produksi beras dalam negeri (suarapembaruan.com, 21/7/12).
Kedua, kehidupan masyarakat Karawang akan berubah drastis, baik dalam sosial, ekonomi, maupun budaya.
Hingga tahun 2013, luas sawah di Karawang adalah sebesar 97.529 hektar, yang menghasilkan 1,515 juta ton gabah kering. Namun, tercatat dalam lima tahun terakhir, sebanyak 15.000-17.000 hektar sawah telah berubah fungsi. Apabila hal ini terus terjadi maka dipastikan, lahan pertanian/sawah di Karawang akan habis dalam 30-35 tahun kedepan (Kompas, 6/3/14).
Dengan habisnya lahan pertanian, maka tentu penduduk lokal Karawang yang tadinya berprofesi sebagai petani, akan kebingungan untuk menyesuaikan diri, termasuk dalam hal mencari pekerjaan baru yang non-pertanian. Padahal, jumlah petani di Karawang adalah sebesar 268.072 keluarga, dan sebanyak 39 persennya adalah buruh tani.
Melihat kondisi sektor pertanian di Karawang seperti yang digambarkan di atas, memperlihatkan kepada kita sebuah ironi sektor pertanian dalam konteks yang lebih luas, dalam hal ini Indonesia. Sektor pertanian kita yang seolah-olah ‘tidak berdaya’. Oleh karena itu, apabila pemerintah memang serius untuk mempertahankan sektor ini, sebaiknya pemerintah dengan konsisten menerapkan kebijakan-kebijakan untuk melindungi industri ini, seperti UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mencegah semakin berkurangnya lahan pertanian, serta UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani agar petani sejahtera dan tidak tersingkir di tanahnya sendiri.
Santi Rosita Devi – Peneliti Yunior Bidang Sosial The Indonesian Institute
santi@theindonesianinstitute.com