Foto Jurnas.

Jumhur: Darsem Bebas Murni.

KISAH tragis Darsem Binti Daud, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sempat terancam hukum pancung di Arab Saudi tampaknya akan segera berakhir. Pasalnya Kerajaan Arab Saudi dikabarkan telah memberi pembebasan murni kepada Darsem setelah sebelumnya Pemerintah RI membayarkan uang pengampunan sebesar Rp 4,6 miliar sebagai syarat terbebasnya TKI asal Subang, Jawa Barat tersebut. ”Kabar terakhir yang kita terima Darsem sudah memperoleh pembebasan murni dari Raja Arab Saudi,” ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat kepada wartawan di Kantor Indonesian Institute, Selasa (5/7).

Alhasil tegas Jumhur, kepulangan Darsem ke Tanah Air tinggal menunggu waktu. Jumhur mengakui apabila pembebasan murni Darsem sempat menemui jalan berliku. ”Karena meski pemerintah telah membayar uang pengampunan tapi waktu itu belum bisa dipastikan apakah Darsem bisa bebas atau harus menjalani hukuman penjara lagi,” katanya.

Kasus Darsem sendiri mengemuka setelah Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati pada akhir 2009 lalu. Darsem terbukti membunuh majikannya pada tahun 2007 silam. Pembunuhan terjadi kala Darsem berupaya membela diri saat sang majikan mencoba memperkosanya.

Namun pihak keluarga majikan akhirnya bersedia memberikan pengampunan dengan syarat Darsem membayar uang pengampunan sebesar sekitar Rp 4,6 miliar. Pemerintah RI kemudian memenuhi tuntutan itu dengan membayarkan uang pengampunan Rp 4,6 miliar tersebut.

Sumber: Jurnas.com.

Komentar