Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat menantang untuk Indonesia. Sejak awal tahun, setidaknya bencana alam seperti banjir telah menghampiri negeri katulistiwa ini. Tak lama kemudian, menyusul China dan negara lainnya, Indonesia juga menghadapi pandemi COVID-19. Pandemi ini telah mengubah dan mempengaruhi beragam aspek kehidupan dan kebijakan, bukan hanya di bidang kesehatan, namun juga di bidang sosial, politik, maupun ekonomi.
Dalam Laporan Tahunan kali ini, INDONESIA 2020, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), juga mengangkat beberapa topik terkait situasi pandemi ini. Misalnya, terkait penggunaan big data oleh pemerintah, termasuk di sektor kesehatan, terutama mengingat pandemi yang juga memaksa kita untuk menggunakan teknologi digital lebih banyak dalam beraktivitas. Big data juga dinilai mampu mendukung kebijakan dengan respons cepat dan tepat lewat dukungan data yang massif dan akurat. Namun, tantangan terkait kapasitas SDM, ketersediaan infrastruktur, sinergi para pemangku kepentingan, serta perlindungan data pribadi, juga patut menjadi catatan penting dalam memanfaatkan big data. Dalam laporan ini, analisis SWOT digunakan untuk mengulas mengenai pemanfaatan big data oleh pemerintah.
Terkait perlindungan data pribadi, INDONESIA 2020 juga menganalisis tentang polemik peretasan, termasuk dalam penggunaan teknologi digital. Deretan kasus dan rentannya penyalahgunaan dan ancaman terhadap data pribadi, terutama terkait suara yang kritis di masyarakat terhadap pemerintah, membuat persoalan ini menjadi hal serius yang patut diperjelas, khususnya dalam pembahasan legislasi terkait perlindungan data pribadi. Sementara, terkait peretasan, terutama pelaku peretasan dan sanksi terhadapnya, masih belum ada pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini pulalah yang kami lihat sebagai gap dalam legislasi yang perlu dijadikan perhatian serius untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi di Indonesia. Pemilihan topik ini juga berangkat dari kekuatiran akan semakin intrusifnya otoritas negara dalam ranah privat, termasuk data pribadi.
Topik kedua yang juga terkait dengan pandemi adalah terkait bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan. INDONESIA 2020 mencatat tiga hal penting terkait kebijakan yang krusial untuk ketangguhan masyarakat di masa pandemi ini. Ketiga hal tersebut terkait dengan kecukupan jumlah bantuan, pemutakhiran data, serta pendekatan berbasis gender dan inklusi sosial untuk memastikan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, memberdayakan, serta mendukung ketangguhan masyarakat di masa pandemi. Penerima bantuan program, khususnya perempuan, juga menjadi fokus dalam laporan ini, terutama mengingat dampak yang semakin berlapis dan berganda bagi perempuan akibat COVID-19. Misalnya dalam hal kehilangan pekerjaan, bertambahnya beban kerja domestik, tantangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maupun kekerasan dalam rumah tangga, akibat kebijakan pembatasan sosial yang mau tidak mau mengharuskan lebih banyak aktivitas dilakukan di dalam rumah.
Sementara, terkait aspek politik, lepas dari kerasnya kritik publik untuk penundaan pilkada di tengah pandemi, Pilkada akan tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember. Isu lain yang yang mengemuka adalah tentang semakin maraknya politik dinasti. INDONESIA 2020 juga menilik tentang politik dinasti dan problematikanya. Analisis berangkat dari pemetaan para calon yang akan berlaga di Pilkada 2020 dan terafiliasi dengan politik dinasti. Selanjutnya, laporan ini juga mengulas tentang permasalahan dan kritik terhadap rentannya tata kelola pemerintahan yang buruk, terutama korupsi, akibat penyelenggaraan pemerintahan oleh politik dinasti. Kondisi ini juga ikut berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah, kematangan demokrasi, serta kesejahteraan masyarakat di daerah akibat dominasi penguasaan sumber daya politik, ekonomi, maupun sosial oleh para elit yang bernaung di bawah politik dinasti. Rekomendasi yang mengerucut dari laporan ini juga mengarah ke pentingnya mendorong reformasi internal kelembagaan partai politik sebagai salah satu pilah demokrasi dan sumber utama kaderisasi, rekrutmen, dan kepemimpinan politik.
Lebih jauh, polemik politik dinasti juga tidak lepas dari kentalnya konflik kepentingan dengan para pelaku kepentingan yang beragam dalam proses kebijakan. INDONESIA 2020 juga mengupas kritis hal tersebut dalam laporan terkait bidang hukum. Perjalanan proses legislasi yang bermasalah di periode kedua Pemerintahan Joko Widodo menjadi sorotan utama dalam laporan ini. Beberapa produk legislasi yang bermasalah dan kontroversial baik dalam proses pembahasan dan substansinya, seperti revisi UU Stabilitas Keuangan, UU MK, revise UU Minerba, serta UU Omnibus Law Cipta Kerja, juga ikut berkontribusi terhadap democracy backsliding di Indonesia. Kami menggunakan analisis dengan merujuk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, teori Legisprudence Kritis, serta teori oligarki dan konsep state-capture corruption. Dominasi para oligark, politik balas budi, tingginya biaya politik, lemahnya tata kelola pemerintahan yang baik secara berkelindan telah berimbas pada politik legal hukum dan praktik yang mengabaikan amanah konstitusi, nilai-nilai dasar demokrasi, dan kepentingan rakyat. Legislative review menjadi salah satu rekomendasi dalam laporan ini.
Sementara, di bidang ekonomi, seperti biasa, TII lewat laporan tahunnya juga menghadirkan catatan tahunan tentang kebebasan ekonomi di Indonesia. Kami merujuk pada Indeks Kebebasan Ekonomi yang dikeluarkan oleh Fraser Institute. Meskipun Indonesia ada di peringkat kebebasan ekonomi yang moderat, masih ada beberapa pekerjaan rumah untuk memulihkan kebebasan ekonomi di Indonesia yang harus dikerjakan. Beberapa diantaranya terkait dengan kemudahan berusaha, peningkatan daya saing, penyederhanaan regulasi, pembukaan partisipasi para pelaku ekonomi yang beragam, serta yang tidak kalah pentingnya adalah penegakan hukum dalam pelaksanaan kebijakan terkait.
Demikian gambaran singkat mengenai INDONESIA 2020. Lewat publikasi dan kegiatan TII selama ini, TII berkomitmen untuk berkontribusi positif dan signifikan dalam proses kebijakan, serta menjadi acuan yang kredibel terkait analisis kebijakan publik di Indonesia. Semoga INDONESIA 2020 dapat dimanfaatkan semaksimal dan seluas mungkin oleh berbagai pelaku kebijakan publik dan pemangku kepentingan di Indonesia. Sebagai penutup, tidak lupa kami ucapkan terima kasih banyak kepada para pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan INDONESIA 2020. Selamat membaca.
Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D.
Direktur Eksekutif