Evaluasi Kerangka Kebijakan Kendaraan Listrik di Indonesia Tahun 2023

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) kembali mengeluarkan publikasi tahunan analisis kebijakan publik, INDONESIA REPORT 2023. Salah satu topik di bidang ekonomi berjudul “Evaluasi Kerangka Kebijakan Kendaraan Listrik di Indonesia Tahun 2023”, yang ditulis oleh Putu Rusta Adijaya, Peneliti Bidang Ekonomi TII. Studi ini dilakukan dengan metodologi deskriptif kualitatif dengan analisis data lewat pendekatan content analysis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dapat dikatakan sudah berada pada jalur yang benar dalam mengembangkan ekosistem EV melalui kombinasi command-and-control policies (kecenderungan kebijakan pengembangan EV di Tiongkok) dan market-based policies (kecenderungan kebijakan pengembangan EV di Amerika Serikat). Namun, dalam praktiknya, Indonesia memberikan insentif sisi permintaan, tetapi belum dapat menyediakan sisi penawaran. Selain itu, berbeda dari pengembangan EV di Tiongkos dan Amerika Serikat yang sangat didukung oleh elemen wilayah subnasional, dorongan Pemerintah Provinsi di Indonesia belum menyeluruh dan mendalam. Oleh karena itu, guna mendukung dan menyempurnakan pengembangan ekosistem EV di Indonesia ke depan, dan dalam konteks jelang kontestasi politik tahun 2024 mendatang, laporan di topik ini mengajukan beberapa rekomendasi untuk pemerintah dan wakil rakyat yang akan terpilih di periode mendatang.

Pertama, Kementerian ESDM harus menyesuaikan praktik penambangan baik bijih nikel, mangan, dan kobalt, dan lain-lain sebagai bahan baku baterai yang sesuai dengan prosedur dan operasional berlandaskan lingkungan, keberlanjutan, dan keadilan energi. Selain itu, Kementerian Keuangan harus semakin mengawasi ekspor bijih tambang lebih ketat, terutama bijih nikel di Indonesia. Kedua, mendorong upaya untuk lebih meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terkait EV yang utamanya terkait environmental movement, lewat kerja sama antara Kementerian LHK, Keuangan, Industri, ESDM, Dikbudristek. Ketiga, subsidi EV harus tepat sasaran oleh Kementerian Keuangan.

Keempat, meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kebijakan ekspansi tenaga kerja dan industri, dengan harapan peningkatan permintaan terhadap EV ke depannya. Kelima, pengintegrasian kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk pengembangan ekosistem EV. Keenam, Kementerian ESDM, Perindustrian, Keuangan, Dikbudristek, BUMN perlu mengevaluasi dan memfokuskan diri terlebih dahulu di dalam menyediakan sisi penawaran. Ketujuh, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga harus dapat memberikan insentif dan mengajak pihak swasta di dalam pengembangan EV. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong industri jasa keuangan dalam mendukung industri otomotif yang akan bertransisi ke EV.

Selamat membaca.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [2.34 MB]

Komentar