Dorong Revisi UU ITE, Peneliti: Perspektif HAM Masih Lemah di Kalangan Aparat

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan pemerintah harus merevisi pasal karet dalam UU ITE.

Adinda mengatakan berdasarkan studi kebijakan TII yang berjudul “Mendorong dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia”, ada beberapa pasal multitafsir. Yaitu, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2a), Pasal 40 ayat (2b), Pasal 45 ayat (3), papar Adinda.

Adinda mengatakan studi TII mencoba melihat konten dan konteks implementasi UU ITE selama ini. “Pasal-pasal yang bermasalah tersebut kemudian diperkeruh dengan masih lemahnya perspektif HAM dan kebebasan sipil dari sumber daya manusia yang dikerahkan untuk menegakkan UU ITE,” kata Adinda pada Rabu, 23 Juni 2021.

Ia mengatakan, aparatur negara cenderung menjalankan hukum dengan perspektif mereka sendiri. Dalam beberapa kasus, kata dia, aparat mengambil tindakan berdasarkan interpretasi subyektif.

“Tindakan yang dilakukan oleh aparat itu justru mengabaikan mandat dari Pasal 4 huruf E Undang-undang ITE misalnya, yang bertujuan memberi rasa aman, keadilan dan kepastian hukum,” kata Adinda.

Adinda mengatakan, ada beberapa rekomendasi kebijakan dari hasil studi TII. Pertama, perlu memperjelas perbedaan antara ekspresi dan pelanggaran hukum. Kedua, mengupayakan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menangani persoalan pasal multitafsir dalam UU ITE. Ketiga, UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awal pembentukannya.

Keempat, mengembalikan beberapa ketentuan yang memuat sanksi pidana di dalam Undang-undang ITE ke KUHP. Kelima, soal upaya penegakan hukum, pengarusutamaan perspektif HAM kepada penegak hukum sangat diperlukan. “Juga dengan mengutamakan pendekatan restorative justice, didukung dengan merevisi pasal karet dalam Undang-undang ITE. Lalu, penerapan tugas dan fungsi yang jelas dari para pelaksana UU ITE,” kata dia.

https://nasional.tempo.co/read/1475951/dorong-revisi-uu-ite-peneliti-perspektif-ham-masih-lemah-di-kalangan-aparat/full&view=ok

Komentar