Dilema Pemilu dan Pilkada Serentak

Rencana awal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi beberapa ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tampaknya telah kandas. Padahal sebelumnya mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Namun belakangan, muncul problematika pada beberapa pasal yang akan diubah. Salah satunya adalah upaya untuk melakukan normalisasi waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hemi Lavour Febrinandez – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

Hari ini terdapat dua rezim aturan yang menjadi pedoman penyelenggaran pemilihan umum (pemilu). Pertama, untuk memilih pemimpin lokal terdapat UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Kedua, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Terpisahnya pilkada dari pemilu merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Putusan tersebut membatasi definisi pemilu sesuai dengan original intent yang terdapat pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga pemilu diselenggarakan hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Sedangkan pilkada merupakan perintah atributif yang tidak termasuk dalam rezim pemilu. Hanya mengisyaratkan agar penyelenggaraannya dilakukan secara demokratis.

Skenario yang coba dibangun melalui UU Pilkada adalah mengupayakan penyelenggaraan pilkada secara serentak secara nasional. Pilihan tersebut diambil untuk membuat penyelenggaraan pilkada menjadi lebih efisien. Jika dilakukan secara serentak, maka secara langsung akan mengurangi beban penyelenggara dalam mempersiapkan hingga melakukan pengawasan. Sehingga pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dibuat sebuah mekanisme untuk menyelaraskan waktu penyelenggaraan pilkada melalui UU Pilkada

Merujuk pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 201 UU Pilkada, setelah pilkada serentak yang diselenggarakan pada tahun 2020, maka kontestasi berikutnya akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Hanya berjarak beberapa bulan dari penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif. Tetapi terdapat efek samping yang harus diwaspadai jika memaksakan penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara bersamaan.

Pemilu Serentak yang diselenggarakan pada tahun 2019 dapat menjadi guru yang baik untuk memperbaiki perhelatan pesta demokrasi. Sebagai satu bagian integral yang saling berkaitan, tiap tahapan menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas pemilu. Namun, beberapa permasalahan baru muncul akibat keserentakan ini. Seperti kerumitan dalam proses pendaftaran calon peserta, kompleksitas distribusi logistik, hingga mengendurnya pengawasan terhadap pelbagai pelanggaran.

Salah satu permasalahan yang disorot adalah beban kerja panitia penyelenggara pemilu. Setelah Pemilu 2019 berakhir, Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang mengalami sakit (Kompas.com, 22/01/2020). Hal yang sebenarnya dapat diantisipasi melalui beberapa kebijakan. Seperti memberi batas umur bagi calon panitia penyelenggara pemilihan.

Seharusnya pemilu dapat diselenggarakan tanpa mengancam atau bahkan merenggut nyawa satu orang pun. Hal yang sama tidak boleh terulang dalam gelaran pilkada dan pemilu untuk ke depannya. Namun apa yang akan terjadi jika pemilu dan pilkada tetap dipaksa untuk diselenggarakan bersamaan pada Tahun 2024? Bahkan tanpa didahului evaluasi dan perubahan secara menyeluruh melalui revisi UU Pemilu.

Menimbang Pilihan Model Penyelenggaraan Pemilu Serentak

Kembali mempertimbangkan model penyelenggaraan pemilu serentak merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Lantaran terdapat beberapa situasi khusus yang berbeda dari penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan dapat mengusik kualitas pemilu. Salah satunya yaitu pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang belum juga mereda.

Akibat pandemi yang muncul pada awal Maret 2020 membuat pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020 – yang disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2020— tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan tersebut dibutuhkan karena pada UU Pilkada sebelumnya tidak merumuskan penyelenggaraan pilkada di tengah bencana non-alam seperti pandemi.

Bagaimana pun, UU Pemilu juga alpa dalam mengantisipasi gangguan seperti bencana non-alam pada muatan isinya. Sehingga harus dilakukan harmonisasi untuk menyelaraskan ketentuan yang ada pada perubahan UU Pilkada dengan UU Pemilu –yang sebenarnya telah ada di dalam RUU Pemilu draft pemutakhiran Tanggal 26 November Tahun 2020.

Sebenarnya pemerintah tidak harus menggunakan kacamata kuda dalam melihat UU Pilkada dengan memaksakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara bersamaan pada tahun 2024. Lantaran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah memberikan enam pilihan model penyelenggaraan pemilu serentak yang dinilai konstitusional. Namun yang dipilih sejauh ini tampaknya adalah pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Model ini akan diterapkan pada Pemilu 2024 berdasar UU Pilkada dan UU Pemilu jika tak direvisi.

Jika mempertimbangkan kesiapan dan keselamatan penyelenggara pemilu, serta situasi pandemi yang belum menunjukkan titik akhir, sebenarnya masih terdapat beberapa opsi lain yang dipilih. Salah satu yang ditawarkan melalui putusan Mahkamah Konsititusi tersebut adalah dengan membagi menjadi dua model pemilihan, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu Serentak Nasional dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Kemudian beberapa waktu setelahnya diselenggarakan Pemilu Serentak Lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta kepala daerah. Konsekuensi dari memilih model ini adalah pilkada harus tetap diselenggarakan pada tahun 2022 dan 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pemilu nasional pada tahun 2024.

Keengganan pemerintah dan DPR untuk memilih tawaran tersebut dapat dilihat dari sikap mereka yang menolak revisi UU Pemilu. Karena dalam draf perubahan UU tersebut telah merumuskan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Padahal pembagian waktu penyelenggaraan tersebut telah menjadi pilihan terbaik jika mempertimbangkan beban kerja-kerja yang harus dihadapi oleh penyelenggara pemilu pada tahun 2024. Mereka harus tetap melaksanakan pemilu dan pilkada pada waktu yang bersamaan sebagai amanat dari undang-undang.

Capaian tertinggi dari diadakannya pesta demokrasi yaitu pada saat semua orang dapat menikmati pekeriaannya tanpa harus dibayangi oleh pelbagai kekhawatiran. Pemilu tidak hanya harus memberikan kenyamanan dan kepastian kepada peserta dan pemilih, namun juga bagi penyelenggara. Sehingga memberikan jeda waktu kepada penyelenggara untuk melaksanakan pemilu dan pilkada dapat tetap menjaga keselamatan manusia dan kualitas demokrasi.

 

Hemi Lavour Febrinandez

Hemi Lavour Febrinandez – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute

hemi@theindonesianinstitute.com

Komentar