Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melegalkan pencalonan dari keluarga petahana yang akan berakhir masa jabatannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015, menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi.
Menurut MK, Pasal 7 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Dengan adanya putusan ini, maka praktik politik kekerabatan masih akan tetap bercokol di Indonesia.
Praktik politik kekerabatan di Indonesia tumbuh subur sejak diterapkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Beberapa contohnya seperti Keluarga Ratu Atut Chosiyah di Banten, Keluarga Sjachroedin ZP di Lampung, Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi Selatan, Keluarga Sarundajang di Sulawesi Utara, dan Keluarga Fuad Amin, di Bangkalan Madura.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji, mengatakan, hingga tahun 2014, setidaknya ada 59 kepala/wakil kepala daerah terpilih yang memiliki ikatan keluarga dengan petahana (Kompas, 9/7).
Menurut penulis suburnya praktik politik kekerabatan akan memunculkan dampak negatif bagi pembangunan di daerah. Dampak negatif politik kekerabatan yaitu pertama, membuka peluang maraknya tindak pidana korupsi. Praktik politik kekerabatan tersebut berpotensi memunculkan perilaku koruptif. Hal ini terlihat seperti dalam kasus Ratu Atut Chosiyah dan Fuad Amin. Adanya kekuasaan yang terpusat dalam suatu kelompok akan memunculkan penyelewengan kekuasaan.
Kedua, merusak tata birokrasi di daerah. Praktik politik kekerabatan juga akan mengundang persoalan bagi penyelenggaraan birokrasi di daerah. Mobilisasi birokrasi akan digunakan untuk menopang kepentingan politik kekerabatan, seperti mengerahkan perangkat birokrasi dalam ajang kontestasi politik. Contohnya seperti Pilkada Provinsi Banten tahun 2011, dimana ditemukan pembagian sajadah, stiker, dan kalender bergambar Ratu Atut Chosiyah serta uang pada sosialisasi pembentukan Desa Siaga Bencana di Patra Anyer (kompas.com, 6/9/2011).
Ketiga, praktik politik kekerabatan juga akan menurunkan kualitas demokrasi tingkat lokal. Kompetisi dalam kontestasi politik lokal cenderung menjadi tidak sehat. Mobilisasi kekuatan finansial dan birokrasi memunculkan persaingan yang tidak sehat dalam pilkada. Ditambah lagi dengan kegagalan partai politik menjadi ruang rekrutmen politik yang terbuka dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme yang demokratis. Sehingga sulit memunculkan calon-calon pemimpin baru yang terlepas dari politik kekerabatan.
Keputusan MK untuk melegalkan calon dari keluarga petahana menjadi jalan untuk melanggengkan politik kekerabatan. Maka dalam penyelenggaraan pilkada serempak yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk bekerja secara profesional, guna mengawasi praktik politik kekerabatan ini.
Langkah yang harus dilakukan yaitu pertama mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon, terutama calon yang berasal dari keluarga petahana. Hal ini karena adanya kekhawatiran terhadap aliran dana kampanye yang memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kedua, mengawasi secara ketat mobilisasi perangkat birokrasi hingga perangkat desa. Ketiga, melakukan penegakkan aturan yang tegas jika ditemukan terjadinya pelanggaran.
Arfianto Purbolaksono, Peneliti bidang Politik di The Indonesian Institute, Center for Public Policy and Research. arfianto@theindonesianinstitute.com