Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menggunakan sistem informasi partai politik (sipol) untuk memverifikasi partai politik peserta pemilu 2014. Namun sistem tersebut dikeluhkan sejumlah parpol. Partai Golkar dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai sistem tersebut justru menimbulkan kekacauan.
“Sistem informasi partai politik atau sipol ini justru menimbulkan kekacauan,” ujar Ketua Balitbang Golkar, Indra J Piliang, dalam diskusi bertema ‘Profesionalisme KPU dan Parpol dalam Proses Verifikasi Peserta Pemilu 2014’ di kantor The Indonesian Institute, Jalan Wahid Hasyim No 194, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).
Indra mencontohkan adanya perbedaan tahun lahir yang keluar dalam sipol. Contoh lain seperti syarat mencantumkan 1.000 KTA untuk tingkat kabupaten. Sementara dalam Sipol, juga dicantumkan data KTA per kecamatan. Padahal menurutnya, syarat dari undang-undang hanya menyebutkan keharusan 1.000 KTA dari tingkat kabupaten.
“Positifnya, KPU ingin ambil data riil. Namun dari sisi parpol, ini malah menimbulkan kekacauan. Misalnya sistem ini mencatumkan keharusan RT/RW. Persoalannya, di kampung-kampung pelosok, itu tidak ada RT/RW-nya. Atau mereka memakai istilah yang berbeda, seperti dusun, kampung dan sebagainya. Sedangkan item RT/RW ini harus diisi di sipol, dan ketika dikosongkan akan bermasalah,” keluh Indra.
Hal senada juga dikeluhkan Partai NasDem. Ketua bidang internal DPP Partai NasDem, Endang Tirtana, menilai penggunaan Sipol oleh KPU tidak berdasar hukum.
“Pertanyaannya adalah dasar hukum Sipol. Itu dalam peraturan KPU tak ada yang menyatakan secara jelas kalau salah satu syaratnya adalah sipol,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengakui soal Sipol memang tidak diatur spesifik dalam undang-undang. Namun undang-undang juga memberikan kemungkinan KPU untuk melakukan Sipol.
“Kalau undang-undang memang tidak ada spesifiknya, tapi undang-undang mengatakan KPU membuat peraturan tentang tata cara pelaksanaannya. Dan kami berpandangan itu landasan KPU untuk menggunakan Sipol. Di sisi lain ada prinsip penyelenggaraan tentang keakuratan dan profesional. Dalam peraturan KPU, itu ada,” jelas Hadar.
Bahkan menurutnya, Sipol sebenarnya akan sangat membantu partai politik. Menurut Hadar, kalau mereka memang tidak mampu untuk memasukan dalam Sipol, KPU bersedia membantunya. KPU juga selalu membuka diri untuk bisa dihubungi dan dimintai bantuan.
“Bahkan kami aktif menghubungi, ini ada kekeliruan tolong diperbaiki segera. Ini masih ada waktu hingga 15 Oktober pukul 16.00 WIB,” jelasnya
“Ada juga kok parpol yang memuji Sipol ini, dan ada partai yang sudah menggunakan dengan baik sekali. Saya tentu tidak bisa menyebut partai mana. Kami dalam proses pendaftaan melihat partai adalah satu lewat DPP yang harus mampu mengkoordinir, termasuk di dalam keanggotaanya. Itu tanggung jawab DPP. Kalau tidak dikomando secara terpusat, nanti bisa bermasalah di lapangan. Kami tidak mau tahapan pemilu direpotkan karena adanya parpol yang demikian,” pungkas Hadar.
Sumber: Detiknews.