JAKARTA – Pemerintah telah membuat kanal khusus dalam rangka sosialisasi dan konsultasi publik pembuatan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sebelum diterbitkan, aturan itu nantinya dibahas lebih dahulu dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden.
Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam siaran pers pada 15 November lalu, program sosialisasi dan konsultasi publik tersebut menggandeng seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja.
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Vunny Wijaya menilai program sosialisasi dan konsultasi publik ini sudah selayaknya menjadi prioritas pemerintah. Menurut dia, masyarakat yang terkena dampak baik secara langsung maupun tidak langsung dari UU Cipta Kerja perlu didengarkan kegelisahannya.
Namun, dirinya meminta agar pemerintah tidak hanya sekadar menyerap aspirasi saja. Perlu ada komunikasi terbuka antara pemerintah dengan masyarakat.
“Jangan sampai kanal ini hanya menjadi kumpulan aspirasi. Idealnya, konsultasi publik yang sehat itu melibatkan dua pihak yang saling berinteraksi. Ada tanya jawab terbuka antara masyarakat dan pemerintah. Jadi, tidak hanya bersifat satu arah dan formalitas seperti kolom Frequently Asked Questions (FAQ) atau pertanyaan yang sering ditanyakan,” jelas Vunny dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (24/11/2020).
Ia berpendapat bahwa konsultasi publik atau dengar pendapat publik ini pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan. Dengan begitu, kanal khusus yang akan dibuat perlu melibatkan aktor-aktor strategis kompeten dari masing-masing K/L.
“Aktor-aktor tersebut diharapkan mampu memberikan informasi dan menjawab berbagai respons dari masyarakat soal peraturan turunan UU Cipta Kerja ini,” imbuh dia.
Vunny melanjutkan, pemerintah juga perlu memperhatikan cara untuk mengidentifikasi atau menganalisis serta menindaklanjuti berbagai isu yang nantinya didapat dari masyarakat tersebut. Hal itu dilakukan sehingga isu-isu prioritas dapat diketahui dan diberikan perhatian utama.
Melalui komunikasi terbuka dan interaktif, ia juga berharap nantinya dapat meningkatkan partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam proses kebijakan melalui dialog yang konstruktif.
“Secara teknis, kanal yang akan disediakan juga harus dapat mengidentifikasikan latar belakang pemberi masukan atau mereka yang menjadi pelaku kebijakan dan terdampak, sehingga memudahkan analisis isu-isu yang ada. Misalnya dari pekerja, pengusaha, dan lain sebagainya. Adanya kolom hoaks beserta penjelasannya juga sebaiknya dimasukkan dalam kanal khusus tersebut,” tandasnya.
Vunny mengingatkan minimnya partisipasi publik dalam pembahasan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu catatan merah kinerja pemerintah pusat di tahun ini. Padahal, jika upaya mengedepankan partisipasi dan komunikasi publik dilakukan dengan konsisten sedari awal, kemungkinan besar aksi unjuk rasa dan kerugian akibat aksi vandalisme dapat ditekan.
https://nasional.sindonews.com/read/243624/12/aturan-turunan-uu-cipta-kerja-jangan-sampai-sekadar-kumpulan-aspirasi-1606198270?showpage=all