Meski ada larangan impor, membeli baju bekas dianggap lebih ramah lingkungan karena mengurangi limbah tekstil.
Nisaaul Muthiah, peneliti dari The Indonesian Institute, menyatakan kegemaran membeli baju bekas sudah menjadi
budaya dan bagian dari gaya busana.
Pertengahan Agustus lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar di
Karawang, Jawa Barat. Tindakan tersebut bertujuan menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2022 yang mencakup barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Dalam aturan tersebut tertera
bahwa salah satu jenis barang yang dilarang diimpor adalah pakaian bekas.
https://koran.tempo.co/read/gaya-hidup/476866/mengapa-membeli-baju-bekas-dianggap-ramah-lingkungan