Gencarnya sosialisasi partai politik (parpol) sebelum jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memunculkan polemik di masyarakat. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak mengeluarkan aturan tentang sosialisasi, sehingga parpol boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. KPU beralasan tidak ada perbedaan antara regulasi terkait sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024, karena undang-undang (UU) yang digunakan pun tidak memiliki perubahan.
Namun, keputusan KPU tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak, mengingat parpol maupun kandidat calon presiden semakin giat melakukan sosialisasi dengan banyaknya pemasangan alat peraga seperti bendera, spanduk, baliho hingga poster. Hal ini pun berkonsekuensi memunculkan ketimpangan antara parpol besar dan parpol kecil yang dapat menyebabkan ketidakadilan antarpeserta Pemilu, karena tidak semua parpol memiliki kemampuan yang sama untuk melakukan sosialisasi. Lebih jauh, aturan sosialisasi juga penting untuk membedakannya dari kampanye, serta memberikan informasi awal yang memadai sebagai pertimbangan untuk pemilih dan bagian dari edukasi public.
Selain itu, jelang masa kampanye Pemilu 2024, publik juga dibayangi dengan pengalaman Pemilu 2019 yang marak akan penyebaran informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian, terutama di media sosial. Hal ini telah menyebabkan polarisasi, konflik, dan penurunan kepercayaan publik terhadap Pemilu dan demokrasi. Fakta juga menunjukkan bahwa ujaran kebencian berdampak negatif pada kelompok marjinal, termasuk memicu potensi kekerasan dan ancaman fisik lainnya.
Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial berpotensi besar akan terjadi lagi dalam masa kampanye Pemilu 2024. Namun, regulasi, sumber daya dan infrastruktur penyelenggaraan Pemilu yang masih kurang memadai dapat membuat peredaran hoaks dan ujaran kebencian, serta ketidakpastian pengawasan dan penegakan hukumnya akan menjadi momok selama masa kampanye. Hal ini menjadi tantangan besar di tengah harapan masyarakat akan terselenggaranya Pemilu yang penuh sukacita, berintegritas, terbuka dan dapat dipercaya.
Oleh karena itu, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif akan menggelar diskusi publik dengan judul “Evaluasi Sosialisasi Peserta Pemilu dan Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif”.
Bahan Diskusi:
- Bagaimana praktik sosialisasi peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye?
- Bagaimana implementasi kebijakan yang mengatur kampanye Pemilu saat ini?
- Apa tantangan dan kendala dalam penegakan hukum aturan kampanye?
- Apa rekomendasi yang diberikan agar sosialisasi peserta Pemilu juga mendorong pelaksanaan kampanye yang lebih informatif dan edukatif di Pemilu 2024?
Pengantar diskusi oleh:
- Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute
- Hendrika Ferdinandus- Perwakilan KPU RI
- Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
- Maharetta Maha, Sekretaris Advokasi Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas
Moderator: Astari Yanuarti, Co-Founder Redaxi (Indonesian Antihoax Education Volunteers)
Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 97: