Pemilihan umum (Pemilu) merupakan tolok ukur dari demokrasi. Hasil pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, mencerminkan partisipasi dan aspirasi masyarakat (Budiardjo, 2015). Pemilu tahun 2024 menjadi pemilu paling besar dan rumit yang diselenggarakan di Indonesia. Melihat pentingnya Pemilu 2024, maka penyelenggara pemilu diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu d 2024. Penyelenggaraan pemilu yang buruk akan menyebabkan rendahnya kepercayaan peserta maupun pemilih. Salah satu upaya dalam memperkuat integritas Pemilu 2024, yaitu dengan mendorong optimalisasi keterbukaan data pemilu (open election data).
Open Election Data Initiative-National Democratic Institute (NDI-OEDI, 2015) mengkategorikan 16 jenis data pemilu, salah satunya adalah data hasil pemilu. Di Indonesia, keterbukaan data hasil pemilu diwujudkan dalam bentuh Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Namun, dalam pelaksanaannya penggunaan Sirekap menuai permasalahan. Hal ini yang juga kemudian menjadi polemik di masyarakat hingga menyebabkan adanya kecurigaan terhadap hasil penghitungan suara. Oleh karena itu, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) bermaksud menggelar diskusi The Indonesian Forum (TIF) seri ke-105 dengan judul “Sirekap dan Problematika Pemilu 2024”, yang akan diselenggarakan melalui Zoom The Indonesian Institute.
Bahan Diskusi Umum:
- Bagaimana permasalahan penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024?
- Apa implikasi dari permasalahan Sirekap terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024?
- Apa yang perlu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menykapi persoalan Sirekap pada Pemilu 2024?
- Apa rekomendasi yang perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk mendorong keterbukaan data pemilu, termasuk dalam keterbukaan data hasil pemilu pada penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang?
Pengantar diskusi oleh:
- Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute
- Imron Zuhri, Chief Technology Officer (CTO) Dattabot
- Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
- Nurwakit Ali Yusron, Kepala Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (Pusdatin KPU)*
Moderator: Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 105: