Awal Februari 2021, dinamika politik nasional kembali menghangat. Pembahasan tentang revisi Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi pemicunya. Sejumlah fraksi yang merupakan representasi partai politik di DPR terbelah ketika membahas wacana revisi tersebut. Namun, dalam perjalanannya, semangat untuk memperbaiki aturan Pemilu harus kandas setelah Pemerintah menolak untuk melakukannya. Fraksi-fraksi di DPR (kecuali non-koalisi pemerintah) yang awalnya mendukung wacana revisi lantas merubah haluannya dengan ikut menolak revisi UU Pemilu.
Wajah partai politik nampak kusut di dalam maupun di luar parlemen. Hal ini juga terlihat dalam kasus pro dan kontra revisi UU Pemilu. Ada masalah dalam komunikasi politik antar politisi, terdapat pula reduksi dalam memahami ideologi partai politik, ketika para politisi lintas partai saling berinteraksi dalam isu-isu strategis. Kondisi yang terjadi di parlemen tersebut, membuat kita semakin paham, bahwa partai politik lebih memikirkan kepentingan politik sesaatnya, ketimbang kepentingan strategis yang dihadapi dan menjadi tantangan bangsa di masa depan.
Gagalnya revisi UU Pemilu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Indonesia hanya mengedepankan nilai kekuasaan semata tanpa mempertimbangkan esensi nilai demokrasi lain, kesetaraan dan akuntabilitas. Hal ini akan lebih menurunkan kepercayaan dan ikatan antara partai politik dengan pemilih menjadi sangat rendah. Padahal, revisi UU Pemilu dapat menjadi kesempatan yang strategis untuk memasukkan pewacanaan keterlibatan masyarakat, terutama generasi muda, baik partisipasi politik secara umum dan kontestasi elektoral secara khusus.
Melihat persoalan di atas, maka penguatan partai politik menjadi sebuah keharusan jika ingin tetap relevan dan tidak ditinggal para pemilihnya, terutama generasi muda. Oleh karena itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Partai Politik yang Inklusif, Relevan dan Responsif, yang terdiri dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Atmawidya Alterasi Indonesia (AAI), AVERROES, Daya Riset advOkasi Untuk Perempuan dan Anak Di Indonesia (Droupadi), dan Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), berkomitmen untuk bersama-sama mendorong penguatan partai politik dengan sejumlah agenda, seperti:
- Mendorong partai agar lebih inklusif, terutama bagi generasi muda;
- Mendorong partai agar lebih relevan, termasuk ke kelompok akar rumput dan marjinal;
- Memperkuat demokrasi internal partai;
- Meningkatkan kelembagaan partai, termasuk pengelolaan partai, serta
- Meningkatkan kinerja partai dalam menjalankan fungsinya.
Berdasarkan agenda awal di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Partai Politik yang Inklusif, Relevan dan Responsif mengusulkan beberapa rekomendasi awal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh partai politik untuk kebutuhan reformasi internal partai dan inklusi kaum muda dalam partai politik. Berikut beberapa rekomendasi tersebut:
- Membuka proses rekrutmen keanggotaan yang lebih luas dan terbuka, termasuk untuk generasi muda;
- Memperkuat peran dan posisi kader muda melalui peningkatan kapasitas dan pelibatan dalam hal-hal substantif partai politik;
- Memperbaiki model komunikasi dan intensitas komunikasi dengan aktor-aktor demokrasi yang lain;
- Mempromosikan partai demokrasi yang dibangun di atas ideologi, platform, dan kode etik, bukan didasarkan pada personalisasi atau dinasti politik;
- Penguatan kelembagaan partai, khususnya melalui internalisasi dan implementasi ideologi, platform, dan program partai serta memaksimalkan fungsi penelitian dan pengembangan untuk mendorong kebijakan berbasis data;
- Memperbaiki tata kelola organisasi partai, terutama tentang merit dan sistem demokrasi, pembiayaan partai yang transparan dan akuntabel, dan penyelesaian konflik, serta
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala tentang pelaksanaan fungsi partai.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Partai Politik yang Inklusif, Relevan dan Responsif
- Rifqi Rachman – The Indonesian Institute (TII), DKI Jakarta – 0878 8878 0074
- Titok Haryanto – Atmawidya Alterasi Indonesia (AAI), Yogyakarta – 0811 257 327
- Riansyah – AVERROES, Jawa Timur – 0822 3187 4878
- Ade Herlina – Droupadi, Jawa Barat – 0828 2565 0199
- M. Kafrawi – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Sulawesi Selatan – 0812 2292 4161