Pro Kontra Pembubaran BP-REDD+ dan DNPI

Pada tanggal 5 Desember 2014 lalu Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 176 yang membubarkan 10 lembaga negara non struktural. Pembubaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Belum genap 2 bulan sejak pembubaran tersebut, Presiden Jokowi kembali membubarkan dua lembaga negara yaitu Badan Pengelola Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (BP REDD+) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Pembubaran kedua lembaga tersebut tidak dengan mengeluarkan Perpres tentang pembubaran seperti yang sebelumnya, namun termaktub di dalam Perpres No. 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya pasal 59, Bab VIII Ketentuan Penutup, pasal 63 ayat c dan d.

Pada pasal-pasal tersebut selain penyerahan tugas dan fungsi BP-REDD+ dan DNPI, juga diungkapkan tentang pencabutan Perpres No. 62/2013 tentang BP-REDD+ dan Perpres No. 46/2008 tentang DNPI.

Pembubaran kedua lembaga tersebut menimbulkan pro dan kontra dari pelbagai pihak terkait khususnya yang selama ini fokus pada isu-isu terkait perubahan iklim. Di satu sisi kerja-kerja kedua lembaga ini yang fokus ke bidang tertentu diyakini telah membuat terobosan kerja-kerja terkait perubahan iklim selama ini.

Di sisi lain, pembubaran kedua lembaga ini dan memasukkan tugas serta fungsinya ke Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan diyakini akan membuat kerja-kerja terkait perubahan iklim akan lebih optimal karena kementerian ini memiliki perwakilan hingga daerah.

Selain itu peleburan ini diyakini juga sebagai langkah Jokowi untuk mewujudkan lembaga negara yang ramping, sehingga bisa bekerja lebih efektif.

Namu memang ada beberapa catatan dari pembubaran kedua lembaga ini. Seperti kita ketahui bahwa pembentukan BP-REDD+ adalah sebagai salah satu syarat di dalam letter of intent (LoI) dengan Norwegia. Ketika lembaga ini kemudian dibubarkan menjadi pertanyaan komitmen Indonesia ke perjanjian tersebut. Walaupun di LoI tersebut tidak disebutkan adanya sangsi, namun sebagai sebuah perjanjian bilateral dua negara perlu dipikirkan potensi ‘merusak’ hubungan kedua negara di depannya nanti. Oleh karena itu perlu pendekatan diplomasi untuk membicarakan keputusan ini dengan pihak Norwegia.

Hal lain yang disayangkan juga adalah bahwa di Perpres tersebut pada aturan peralihan tidak diatur jelas soal kedua lembaga ini hanya mengatur soal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal yang diatur hanya bahwa sudah tidak ada lagi seluruh jabatan di kedua lembaga tersebut. Klausul ini kemudian menjadi multitafsir. Bisa ditafsirkan bahwa kedua badan ini sudah tidak bisa lagi beraktivitas karena tugas dan fungsi sudah tidak ada. Atau, bisa juga tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai Perpres baru terbentuk.

Kesimpangsiuran ini patut menjadi catatan dan dibenahi, karena selain menyangkut tenaga aparatur yang bekerja di kedua lembaga tersebut, juga menyangkut soal penguasaan dana dan terlebih penting lagi adalah menyangkut lingkungan dan masyarakat itu  sendiri.

Akhirnya, seperti yang pernah diungkapan Irman Putra Sidin, Pakar Tata Negara, hendaknya pembubaran atau peleburan lembaga negara itu bukan semata untuk perampingan birokrasi atau penghematan anggaran, tetapi utamanya sebagai tanggung jawab akan pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa kembali ke koridor konstitusionalnya.

Lola Amelia – Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute lola@theindonesianinstitute.com

Komentar