Penyandang disabilitas memiliki hak politik untuk mengikuti pemilu seperti warga negara lainnya. Dalam Pemilu 2024, terdapat peningkatan jumlah pemilih penyandang disabilitas yang terdata dalam daftar pemilih. Perubahan ini mendorong pentingnya mengevaluasi metode pendataan yang digunakan supaya bisa terus diperbaiki ke depannya. Dalam membahas isu pendataan penyandang disabilitas, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, telah mengeluarkan penelitian “Policy Assessment 2024” dengan judul “Pelaksanaan Pendataan Pemilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2024” yang ditulis oleh Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum. Baca lebih lanjut lewat laman resmi The Indonesian Institute!