Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19. Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sedianya akan dilakukan pada periode 16 sampai dengan 18 Juni diundur menjadi tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Memperhatikan kondisi dan tahapan dalam Pilkada 2020, salah satu topik yang diangkat dalam Policy Assessment tengah tahun The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), adalah tentang “Praktik Mahar Politik dan Masa Depan Pilkada Serentak Di Indonesia”.
Praktik mahar politik jelang Pilkada sangat penting untuk diawasi. Pada Pilkada-Pilkada sebelumnya, praktik mahar politik pun selalu marak terjadi. Bahkan telah banyak laporan penelitian dan pemberitaan di media massa yang menyatakan adanya praktik mahar politik tersebut. Permasalahan utama terjadinya mahar politik disebabkan lemahnya persoalan institusionalisasi partai politik di Indonesia.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, memberikan analisis terhadap praktik mahar politik dalam penyelenggaraan Pilkada dan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah dan menghilangkan mahar politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Terlampir, Policy Assessment terkait topik ini, yang juga dapat diunduh dibawah ini.