Presiden bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa Pemerintah memilih untuk memfokuskan diri dalam mengurus pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Oleh karenanya, mereka mencabut banding, dan menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas kasus pemblokiran internet di Papua pada tahun 2019. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan pelambatan dan pemblokiran internet yang dilakukan Pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain perihal kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp457.000, Putusan Perkara Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT sejatinya juga bisa menjadi landasan bagi pihak-pihak yang dirugikan oleh tindakan pemblokiran akses internet untuk menggugat Pemerintah. Misalnya saja untuk meminta ganti rugi, karena pemblokiran tersebut memutus akses pihak yang dirugikan pada pelayanan publik. Namun, tulisan ini tidak akan membahas lebih lanjut soal peluang gugatan tersebut, sebab ada hal lain yang juga penting untuk disoroti. Ihwal tersebut berkaitan dengan kemungkinan hadirnya kembali keputusan Pemerintah untuk memblokir internet pada waktu yang akan datang.
Urgensi sebagai Pondasi
Berkaca dari kasus pemblokiran di Papua, pernahkah kita menyadari bahwa internet menjadi ruang baru yang sedang diperebutkan? Lantas, apa yang bisa menjamin bahwa Pemerintah tidak akan kembali melakukan perbuatan melawan hukum di ruang tersebut pada masa yang akan datang?
Tentu jawaban untuk hal tersebut sangat tidak pasti. Terlebih, pemblokiran internet yang menyasar pada masyarakat sudah menjadi tren di beberapa negara. India menjadi contoh paling ekstrem dengan mencapai total 406 kasus, ditambah dengan catatan durasi pemblokiran terpanjang hingga 213 hari di Negara Bagian Jammu dan Kashmir (InternetShutdowns, 2020). Durasi pemblokiran terpanjang tersebut baru saja diakhiri pada 4 Maret 2020 lalu.
Dapat dikatakan, pemblokiran internet adalah alat terbaru yang digunakan Pemerintah sebagai respon atas konflik yang muncul di wilayahnya. Catatan organisasi pembela kebebasan digital Access Now (2019) memperlihatkan bahwa terdapat perbedaan dari justifikasi yang diklaim Pemerintah dalam melakukan pemblokiran dengan alasan yang sesungguhnya. Alasan umum yang sering digunakan Pemerintah seperti ujaran kebencian, berita bohong, tindakan antisipasi, hingga keselamatan publik seringkali menutupi alasan aktual yang ada. Beberapa alasan aktual tersebut semisalnya adalah protes, aksi militer, hingga kekerasan komunal (Access Now, 2019).
Indonesia pun tercatat melakukan lebih dari satu aksi pemblokiran internet. Terdapat tiga aksi pemblokiran internet yang dilakukan oleh Pemerintah. Ketiga aksi tersebut terjadi pada 2019 lalu (SAFEnet, 2020):
- 22 – 25 Mei 2019: Pelambatan akses internet di Jakarta pada pengiriman gambar dan video dalam platform Whatsapp dan beberapa media sosial lain.
- 19 Agustus – 8 September 2019: Pembatasan akses internet selama dua hari. Diikuti dengan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
- 23 – 28 September 2019: Pemblokiran internet di Wamena, Papua.
Lantas, minimnya keakuratan justifikasi Pemerintah dalam mendasari kebijakan pemblokiran internet menyisakan lubang kekhawatiran bagi 175 juta lebih pengguna internet di Indonesia (We Are Social, 2020). Ancaman itu patut diawasi secara ekstra, mengingat masa krisis seperti sekarang menghadirkan kebutuhan yang lebih besar terhadap penggunaan internet dan mobilitas informasi yang ada di dalamnya.
Informasi dan Pandemi
Beberapa pihak mungkin menangkap relasi antara krisis kesehatan dengan potensi pemblokiran internet tidaklah bertautan. Namun, kenyataan bahwa terdapat kontrol yang lebih besar oleh negara dan korporasi di dalam internet, jika dibandingkan dengan stakeholders lain, membuat kecemasan tersebut menjadi rasional (DeNardis, 2014).
Terlebih, dalam masa pandemi ini, masih saja ditemukan beberapa negara yang melakukan pemblokiran internet untuk merespons konflik yang terjadi di wilayahnya. Negara seperti Bangladesh, Pakistan, India, dan Myanmar adalah sejumlah contoh yang bisa diberikan (Human Rights Watch, 2020). Pemblokiran tersebut dilatari oleh beragam permasalahan, mulai dari keamanan nasional hingga konflik yang berlandaskan pada etnis.
Lantas, kita bisa mengartikan bahwa pandemi memang tidak secara langsung menyebabkan Pemerintah melakukan pemblokiran akses internet. Tetapi yang sangat disayangkan, pandemi juga tidak bisa memberhentikan Pemerintah dari aktivitas pemblokiran internet kepada penduduk yang ada di teritorinya. Padahal, masa krisis kesehatan ini masih akan terus berlanjut hingga waktu yang tidak bisa diperkirakan.
Relasi tidak langsung itu memberikan banyak dampak buruk. Salah satu yang paling genting adalah terbatasnya akses informasi masyarakat untuk dapat mengetahui perkembangan COVID-19 secara berkelanjutan. Bahkan, kondisi bisa semakin membahayakan bagi beberapa wilayah pedalaman yang sulit dijangkau secara fisik. Akses terhadap layanan publik, terutama di bidang kesehatan, menjadi sangat rentan ketika pemblokiran internet terjadi di masa pandemi.
Catatan ini menjadi penting untuk Indonesia, sebab terdapat rekam jejak Pemerintah di kasus pemblokiran internet Papua pada tahun 2019. Putusan Perkara Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT semestinya menjadi preseden yang bisa membentengi Pemerintah dari kemungkinan melakukan tindakan yang serupa di masa yang akan datang.
Namun, ketika didudukkan pada kondisi di Indonesia saat ini, kecemasan sudah seharusnya tetap dihadirkan. Mengingat pandemi sendiri menghadirkan sejumlah ancaman, yang bukan hanya menyasar kelompok rentan, namun juga masyarakat pada umumnya. Ketidakstabilan sangat mungkin hadir dengan ketidakpastian yang ada di masa sekarang, dan hal tersebut bisa memunculkan justifikasi Pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet.
Momen ketidakstabilan menjadi sangat penting, karena ia akan menentukan posisi Indonesia di ranah global. Apakah akhirnya Pemerintah kita akan bergabung bersama Bangladesh, Pakistan, India, dan Myanmar? Serta mendapatkan tekanan dari organisasi internasional karena mengimplementasikan pemblokiran internet di masa pandemi. Tentu kita tidak menginginkan hal ini terjadi.
Memahami hak digital sebagai bagian dari hak asasi seorang individu lalu menjadi sangat penting. Satu pergeseran kecil ini akan memberikan dampak yang begitu besar ketika diterapkan oleh Pemerintah dalam menjalankan Negara. Hal ini akan membuat internet dipahami sebagai ruang komunal, dan tidak lagi dipandang sebagai tempat yang harus segera dikuasai secara algoritmik.
Rifqi Rachman,
Peneliti Bidang Politik
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)