Bulan November 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di berbagai daerah. Menanggapi hal ini, menarik rasanya kita menilik persiapan Papua dalam menghadapi Pilkada. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Papua resmi bertambah menjadi enam provinsi: Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Perubahan ini tentunya membawa tantangan baru dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, terutama dalam hal logistik dan koordinasi. Persiapan administratif, seperti penetapan daerah pemilihan, pembentukan komisi pemilihan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan pemilih, serta pendistribusian logistik pemilu, harus dilakukan dengan cermat dan lebih awal untuk memastikan pelaksanaan yang lancar. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di masing-masing provinsi baru juga menjadi perhatian penting, mengingat pengalaman dan keterampilan yang mungkin masih perlu ditingkatkan.
Sosialisasi kepada masyarakat di provinsi-provinsi baru ini juga merupakan aspek krusial yang harus diperhatikan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan administratif dan teknis yang terjadi, serta pentingnya partisipasi mereka dalam Pilkada serentak. Kampanye pendidikan pemilih di berbagai aspek terkait Pilkada dan informasi mengenai prosedur pemungutan suara harus dilakukan secara intensif agar tidak terjadi kebingungan atau masalah pada hari pemilihan. Lebih jauh, penting juga untuk memastikan aspek inklusi dalam persiapan Pilkada mendatang, baik terkait masyarakat adat maupun penyandang disabilitas.
Keberadaan enam provinsi baru ini juga memberikan peluang untuk lebih memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat secara lebih spesifik. Masing-masing provinsi memiliki karakteristik dan tantangan yang unik, sehingga pendekatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kondisi lokal. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih tinggi dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang benar-benar memahami dan memperjuangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, ada pula wacana bahwa Orang Asli Papua (OAP) sudah tidak diwajibkan lagi dalam Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi di Tanah Papua yang memperjuangkan hak politik OAP dalam ajang Pilkada serentak 2024 di tingkat kabupaten/kota. MRP menekankan pentingnya keberlanjutan representasi OAP dalam pemerintahan daerah sebagai upaya menjaga dan memperkuat identitas serta aspirasi masyarakat asli Papua. Terbaru, Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua mengajukan Permohonan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 2 Tahun 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tertanggal 17 Mei 2024. Mereka meminta agar dalam pemilihan bupati dan walikota 2024 di seluruh Tanah Papua, harus ada aturan khusus terkait kriteria calon bupati/calon wakil bupati dan calon walikota/calon wakil walikota, yakni hanya harus OAP.
MRP berpendapat bahwa aturan khusus ini sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak masyarakat asli Papua tetap terjaga di tengah dinamika politik yang terus berkembang, terlebih hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Selain itu, mereka juga berargumen bahwa OAP memiliki pemahaman yang mendalam mengenai budaya, adat istiadat, dan kebutuhan lokal, sehingga mampu membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif untuk masyarakat Papua. Permohonan ini juga merupakan respons terhadap kekhawatiran bahwa tanpa aturan khusus, peluang bagi OAP untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah dapat semakin tergerus oleh calon-calon dari luar Papua yang mungkin memiliki sumber daya dan jaringan politik lebih kuat. Hal ini bisa mengakibatkan berkurangnya representasi OAP dalam pengambilan keputusan penting yang menyangkut masa depan daerah mereka.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, diharapkan agar Pilkada serentak di Papua diharapkan dapat berjalan dengan sukses, memberikan pengalaman demokrasi yang positif dan relevan dengan aspirasi masyarakat Papua, serta memperkuat kesatuan dan pembangunan di wilayah Papua yang semakin berkembang. Partisipasi aktif dan representasi yang adil dari OAP dalam pemerintahan daerah sangat penting untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua dapat terpenuhi dengan baik. Di sisi lain, mengingat masih ada tantangan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, penting untuk mendorong aktivisme dan kritik masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, termasuk yang dipimpin oleh OAP. Hal ini penting untuk mendudukkan demokrasi yang bukan hanya inklusif dan kontekstual, tapi transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi penyelenggara pemilu di provinsi-provinsi baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan lancar dan profesional, mengingat tantangan logistik dan koordinasi yang ada. Selain itu, kampanye edukatif dan informatif mengenai pentingnya partisipasi dalam Pilkada dan prosedur pemilihan harus dilakukan secara intensif dan inklusif kepada masyarakat di provinsi-provinsi baru. Untuk itu, penting juga untuk mendorong kerja-kerja kolaboratif multi pihak. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki pemahaman yang jelas mengenai perubahan administratif dan teknis yang terjadi, serta pentingnya partisipasi mereka dalam Pilkada serentak untuk demokrasi yang relevan dan kontekstual, serta bermakna dan berdampak sesuai kebutuhan masyarakat di Papua.
KPU RI sebaiknya mempertimbangkan permohonan perubahan peraturan untuk memastikan representasi OAP dalam pemilihan bupati dan walikota. Hal ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan politik OAP di tengah dinamika politik yang terus berkembang. Peserta Pilkada, baik yang mewakili partai politik, koalisi partai politik, maupun perseorangan, termasuk dari OAP, juga harus mempersiapkan diri dengan matang untuk memberikan kandidat-kandidat pemimpin terbaik untuk masyarakat Papua dalam kompetisi yang sehat. Dalam hal ini, peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga adat seperti MRP menjadi krusial. Semua aspek teknis dan kultural dalam penyelenggaraan Pilkada harus terakomodasi dengan baik, sehingga aspirasi dan kebutuhan masyarakat asli Papua dapat diperhatikan secara menyeluruh dan difasilitasi secara bermakna, sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang idealnya diterapkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, perbaikan dan peningkatan infrastruktur yang mendukung penyelenggaraan pemilu juga sangat diperlukan. Distribusi logistik pemilu harus efisien dan tepat waktu untuk menghindari kendala yang dapat mengganggu proses pemilihan. Lebih jauh, penting untuk memastikan agar PIlkada mendatang dapat diselenggarakan dalam situasi yang aman dan kondusif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada serentak 2024 di Papua dapat berlangsung dengan baik dan berintegritas, memberikan hasil yang terbaik, dan mewakili aspirasi masyarakat Papua.
Felia Primaresti
Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute
felia@theindonesianinstitute.com