Mengingat Lagi Arti Penting Air

Setiap tanggal 22 Maret diperingati sebagai Hari Air Sedunia (World Water Day). Tujuan awal peringatan ini adalah sebagai usaha menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan usaha penyadaran untuk pengelolaan sumber-sumber air bersih yang berkelanjutan.

Inisiatif akan munculnya peringatan Hari Air Sedunia ini dimulai dari Sidang Umum PBB ke-47 yang berlangsung pada tanggal 22 Desember 1992 di Brazil. Pada saat itu, keluarlah Resolusi Nomor 147/1993 yang menetapkan pelaksanaan peringatan Hari Air se-Dunia setiap tanggal 22 Maret dan mulai diperingati pertama kali pada tahun 1994.

Sedangkan, tema peringatan tahun ini adalah Wastewater: The Untapped Resource / Air Limbah: Sumber Daya yang Belum Dimanfaatkan. Artinya bagaimana agar air yang telah digunakan bisa digunakan kembali secara aman dan lebih efektif.

Momen peringatan Hari Air Sedunia ini hendaknya juga menjadi pengingat bahwa krisis air bersih terjadi secara global. Data menunjukkan bahwa ada 1,8 juta orang di seluruh dunia mengkonsumsi air yang terkontaminasi kotoran manusia, 12 persen orang di dunia kurang pasokan air minum dan ada 3,5 juta kematian yang diakibatkan oleh kekurangan air, yang lebih tinggi dari kematian yang disebabkan oleh kecelakaan mobol dan AIDS. Data lain menunjukkan bawah lebih dari 40 persen penduduk di 16 negara tidak memiliki akses terhadap fasilitas air, bahkan sumur sekalipun (LATimes,WaterAid, World Water Council, 2017).

Bagaimana dengan Indonesia? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sampai tahun 2015, baru 70,97 persen rumah tangga yang memiliki sumber air minum layak. Lebih jauh data WaterAid (2016) menyatakan sekitar 32 juta orang di Indonesia hidup tanpa air bersih.

Berkaitan dengan air, akhir tahun 2016 lalu, The Indonesian Institute melaksanakan diskusi kelompok terfokus dengan tema “ Menjamin Hak Masyarakat Atas Ketersediaan Air Bersih”, Pada diskusi tersebut terlihat bahwa setidaknya ada dua payung besar dalam memetakan permasalahan kuantitas dan kualitas air bersih di Indonesia, yakni dari sisi hulu dan hilir.

Masalah hulu yang terlihat dalam penyediaan air bersih antara lain krisis ketersediaan air bersih, kualitas air yang tidak kunjung membaik, serta kemampuan daya beli masyarakat dan kemauan mereka dalam membayar produk air. Sedangkan masalah hilirnya adalah akses masyarakat terhadap air bersih, inefisiensi kerja perusahaan pemasok air bersih, serta manajemen pengelolaan usaha perusahaan pemasok air bersih tersebut.

Persoalan lain yang mengemuka juga adalah terkait kondisi pencemaran air permukaan yaitu sungai berada tingkat yang sangat kritis. Data dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menunjukkan bahwa dari 83 sungai yang tersebar di 33 Provinsi di Indonesia, 68% tercemar berat, 24% tercemar sedang, 6% tercemar ringat, dan sisanya 2% yang dapat dikatakan bersih (acceptable).

Kondisi ini disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas mengenai pengendalian pencemaran terhadap air. Peraturan Pemerintah misalnya yang mengatur tentang kualitas air, sungai, gas, dan lain-lain yang berhubungan dengan air dibuat secara terpisah dan tidak satu kesatuan yang integratif dan harmonis. Sehingga seringkali terjadi tumpang tindih pengaturan, gap, dan overlaping.

Dari paparan di atas, terlihat kemudian bahwa persoalan air bersih menjadi salah satu persoalan serius dan menjadi ancaman keberhasilan pembangunan-fisik maupun manusia. Lalu apa yang harus dilakukan?

Perbaikan di level kebijakan sangat diperlukan dalam hal ini. Pemerintah perlu mereview semua peraturan perundang-undangan terkait air dan sistem pengelolaan air di Indonesia agar tidak tumpang tindih dan kemudian merugikan masyarakat. Selain itu, Pemerintah perlu mereview semua lembaga yang terkait dengan pengelolaan air di Indonesia. Bukan hanya lembaga pengelolaan air itu sendiri tetapi juga lembaga-lembaga yang terkait pengelolaan sumber daya air seperti Kementeria Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan lainnya.

Dan yang tak kalah pentingnya adalah, peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sumber daya air haruslah diakui. Tugas pemerintah hanyalah; 1) mengawasi agar sejauh mana peran serta masyarakat dan swasta tersebut tidak merugikan masyarakat dan sumber daya air itu sendiri; 2) melakukan sistem pelelangan yang transparan dan profesional bagi para pihak swasta yang ingin terlibat dalam projek pengelolaan sumber daya air.

Penulis: Lola Amelia, lola@theindonesianinstitute.com

Komentar