Pada pertengahan tahun 2022, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah dimulai. Dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tertulis bahwa pembangunan IKN dilaksanakan berdasar prinsip kesetaraan, keseimbangan ekologi, ketahanan, keberlanjutan pembangunan, kelayakan hidup, konektivitas, dan kota cerdas.
Tertera dalam undang-undang tersebut bahwa prinsip kesetaraan ditujukan untuk menciptakan kota dengan peluang ekonomi untuk semua. Keseimbangan ekologi ditujukan untuk mendesain kota sesuai dengan kondisi alam. Ketahanan dimaksudkan untuk mewujudkan infrastruktur perkotaan yang sirkuler dan tangguh. Kerberlanjutan pembangunan dimaksudkan untuk mewujudkan kota yang hemat energi. Kelayakan hidup dimaksudkan untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, dan terjangkau. Prinsip konektivitas berkaitan dengan kemudahan akses dan mobilitas penduduk. Sementara prinsip terakhir, yakni kota cerdas, dimaksudkan untuk menciptakan kota yang nyaman dan efisien untuk tata kelola pemerintahan, bisnis, dan penduduk melalui informamsi, komunikasi, dan teknologi.
Tidak ada yang keliru dari prinsip pembangunan tersebut, namun pemerintah lupa untuk memasukkan prinsip pembangunan yang berbasis kabupaten/kota layak anak (KLA). KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak (Rosalin, et al., 2015).
Terdapat 31 indikator yang menjadi alat untuk mengukur apakah suatu kabupaten/kota dapat dikatakan layak anak. Indikator-indikator tersebut dikelompokkan dalam enam klaster yakni kelembagaan; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan anak; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Beberapa indikator tersebut misalnya jumlah puskesmas dengan pelayanan ramah anak, persentase rumah tangga dengan air bersih, kawasan tanpa rokok, adanya pendidikan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), persentase sekolah ramah anak, tersedianya fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak (di luar sekolah dan dapat diakses semua anak), dan lain sebagainya. Indikator-indikator tersebut sama sekali belum disinggung dalam proses pembangunan KLA.
Sementara itu, melihat kondisi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten yang akan menjadi wilayah pembangunan IKN, kabupaten tersebut telah tiga kali berturut-turut sejak tahun 2018 berada di posisi pratama, yakni posisi paling bawah dalam tingkatan untuk menuju kabupaten/kota layak anak. Kategori yang harus dilewati oleh suatu daerah untuk dapat dikatakan layak anak diantaranya adalah pratama, madya, nindya, dan utama. Hal tersebut menunjukkan bahwa wilayah tersebut sebenarnya belum memiliki fasilitas yang cukup untuk memenuhi hak-hak anak. Maka dari itu, pembangunan IKN sebaiknya juga dirancang agar kota tersebut dapat menjadi kota layak anak.
Jika melihat empat klaster waktu tahapan perwujudan IKN (2020-2024; 2025-2035; 2035-2045; 2045 dan seterusnya) yang terdapat dalam Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara (2021), tidak ada ageda dalam klaster tersebut yang khusus ditujukan untuk pemenuhan indikator-indikator KLA. Di klaster awal pembangunan (2020-2024) memang tertera agenda pembangunan infrastruktur dasar seperti air, namun tidak tertulis apakah penyediaan tersebut berupa air bersih atau tidak. Sementara di tahun 2020, cakupan layanan air bersih di Kabupaten PPU masih 36 persen (kaltim.antaranews.com, 23/12/2020). Krisis air bersih tersebut juga masih terjadi hingga pertengahan tahun 2022 ini (kaltim.tribunnews.com, 20/05/2022).
Dalam klaster kedua pembangunan (2025-2035) disebutkan bahwa salah satu agenda pembangunan tersebut ditujukan untuk mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs). Sebuah tujuan yang patut untuk terus didorong. Namun, pemerintah juga perlu lebih spesifik untuk memprioritaskan pembangunan yang berbasis kabupaten/kota layak anak.
Otorita Ibu Kota Nusantara perlu mengusung prinsip kabupaten/kota layak anak dalam membangun IKN, selain dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip baik yang sudah ada. Pemerintah juga perlu melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan kementerian/lembaga lain yang berkaitan dengan implementasi kabupaten/kota layak anak.
Nisaaul Muthiah
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
nisaaul@theindonesianinstitute.com