Mencari Letak Urgensi Insentif Motor Listrik untuk UMKM

Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pemerintah akan memberikan subsidi pembelian motor listrik, masing-masing sebesar Rp7juta per unit per 20 Maret 2023. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mobilitas pelaku usaha dalam meningkatkan produktivitasnya dan mengurangi emisi karbon dioksida dalam rangka upaya mengurangi krisis akibat perubahan iklim jalur fiskal.

Melihat dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa anggaran subsidi untuk pembelian motor listrik sudah disiapkan dan tersedia pada tahun 2023. Anggaran subsidi motor listrik diketahui berjumlah Rp1,75 triiliun yang rencananya bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Jumlah unit yang akan disubsidi sebanyak 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit konversi sepeda motor selama satu tahun.

Data dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa subsidi motor listrik akan diutamakan kepada UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKF di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (6/5). Ulasan berikut akan mencoba mengurai UMKM sebagai penerima subsidi pembelian motor listrik dan tantangan dalam optimalisasi penyaluran KUR.

Sebagai sasaran penerima subsidi pembelian motor listrik, Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara efektif kepada para pelaku UMKM agar penyaluran subsidi berjalan lancar dan berpengaruh pada pasar. Belum ada studi yang menyebutkan bahwa pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik akan meningkatkan produktivitas UMKM. Pada umumnya, pelaku UMKM saat ini masih dalam tahap meningkatkan penjualan dan pengembangan produk.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih mengupayakan penyaluran pembiayaan UMKM agar lebih optimal (Kemenko Perekonomian, 2023). Penyaluran permodalan bagi pelaku usaha akan meningkatkan produktivitasnya dan meningkatkan value produk sehingga dapat naik kelas dari mikro, agar UMKM dapat bersaing secara global.

Sebagai bank penyalur KUR tertinggi, Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, menyebutkan masih terdapat tantangan yang perlu dihadapi bersama dalam penyaluran kredit. Tantangan tersebut adalah biaya operasional dan risiko operasional yang tinggi (Economic Outlook, 2023). Biaya operasional yang dimaksud adalah masih banyaknya daerah yang masih jauh dari digitalisasi dan inklusi keuangan yang belum merata. Artinya, meskipun mayoritas masyarakat familiar dengan gawai, namun masih ada gap antara infrastruktur perbankan dengan literasi digital, serta literasi keuangan.

Melihat fakta tersebut, menjadikan pelaku UMKM sebagai penerima subsidi motor listrik sebagai stimulus pasar memerlukan adanya riset yang matang. Hal ini penting agar hasil riset menjadi acuan kebijakan agar dapat mengalokasikan subsidi yang tepat sasaran. Subsidi tepat sasaran bukan hanya tepat ditujukan kepada siapa yang diberikan subsidi, tetapi juga harus tepat mengenai apa yang akan disubsidi. Dalam hal ini, perlu ada riset mengenai ketepatan subdisi pembelian motor listrik kepada UMKM.

Dengan kondisi penyaluran kredit kepada pelaku usaha yang masih menemui tantangan, alokasi anggaran subsidi pembelian motor listrik dapat dialihkan ke program peningkatan produktivitas dengan memberikan insentif modal kepada pelaku usaha. Tentunya akan lebih bermanfaat bagi para pelaku usaha terutama yang masih berskala mikro. Pun apabila tetap dijalankan, penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola keuangan negara.

Kementerian Keuangan sebagai pemberi anggaran untuk subsidi pembelian kendaraan motor listrik perlu menentukan pos anggaran di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini penting sebelum anggaran diberikan agar pencatatan dilakukan secara transparan untuk disampaikan kepada masyarakat mengingat gejolak permasalahan negara yang terjadi saat ini.

Meskipun target penerima subsidi pembelian motor listrik masih terbatas di kelompok masyarakat tertentu, Kementerian Perindustrian juga perlu meningkatkan infrastrukur pos pengisian ulang baterai sebagai upaya mengatasi lonjakan permintaan kendaraan listrik. Dengan memperhatikan kebijakan konversi kendaraan berbasis ramah lingkungan dari hulu ke hilir, maka upaya untuk mewujudkan zero emission dan menghambat krisis akibat perubahan iklim dapat terus digalakkan.

 

Nuri Resti Chayyani

Peneliti Bidang Ekonomi

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

nurirestic@theindonesianinstitute.com

Komentar