Foto Kompasiana

Mana Cuti Melahirkan yang Mesti Dipilih, Suami atau Istri?

Umi Lutfiah – Peneliti Sosial, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

Baru-baru ini muncul kebijakan baru terkait cuti PNS bagi istrinya yang melahirkan. Cuti ini termasuk ke dalam cuti alasan penting (CAP) dengan durasi paling lama 1 bulan. Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, jenis cuti ini akan diberikan oleh Pejabat yang Berwenang setelah suami melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Selama proses cuti ini, suami akan tetap mendapatkan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Adanya cuti jenis ini dengan pertimbangan kesetaraan gender dalam keluarga. Kesetaraan gender yang dimaksud adalah adanya kerja sama antara istri dan suami dalam pengasuhan anak, terutama pada masa awal kelahiran. Maksud baik dari pemerintah harus lah diapresiasi.

Namun, muncul pertanyaan apa yang menjadi jaminan bahwa PNS yang cuti tersebut benar melakukan pendampingan terhadap istrinya? Belum lagi, apakah benar suami tersebut kemudian akan membagi tugas dan tanggung jawab pengasuhan anak dengan istrinya? Bagaimana cara pemerintah mengontrol hal ini?

Akan tercapai atau tidaknya tujuan pemerintah memberikan hak cuti suami untuk mendampingi istri melahirkan sangat tergantung dengan karakter individu masing-masing. Lantas, mengapa pemerintah tidak juga memperjuangkan nasib PNS wanita yang melahirkan?

Masih dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa cuti bagi perempuan yang melahirkan anak pertama sampai ketiga diberikan cuti melahirkan selama 3 bulan. Padahal, untuk memenuhi ASI eksklusif seorang wanita butuh waktu 6 bulan. Jika pemerintah bisa memberikan cuti 1 bulan untuk suami, harusnya menambah cuti bagi wanita melahirkan juga dapat dilakukan.

        lifestyle.kompas.com

Jika dibandingkan dengan cuti melahirkan di Indonesia, tentunya lama cuti di negara-negara tersebut jauh lebih lama. Bahkan Swedia memberikan cuti melahirkan lebih dari 1 tahun (lihat gambar 1). Standar cuti melahirkan menurut ILO adalah 126 hari atau 18 minggu. Negara di Asia Tenggara yang sudah memenuhi standar cuti melahirkan dari ILO hanya Vietnam yaitu 6 bulan. Jika Vietam saja mampu memberikan cuti 6 bulan, kenapa tidak dengan Indonesia?

Memberikan cuti 6 bulan kepada ibu melahirkan akan mendukung program pemberian ASI eksklusif. ASI eksklusif merupakan makanan terbaik bagi bayi baru lahir. Hal ini dikarenakan di dalam ASI terkandung antibodi yang diperlukan bayi untuk melawan berbagai macam penyakit (Umoh, et., al., 2013). Besarnya manfaat ASI ini harusnya menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah untuk memperpanjang cuti melahirkan menjadi 6 bulan.

Beban yang didapatkan oleh seorang wanita setelah melahirkan tidak hanya terbatas pada mengurus bayi saja. Beban lain yang menunggu adalah beban kerja karena cuti yang diberikan hanya 3 bulan, 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan.

Beban ganda semacam ini tentunya juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam hal ini BKN untuk sesegera mungkin memperpanjang lama cuti melahirkan. Memperjuangkan kesetaraan gender melalui cuti suami boleh saja dilakukan, namun jangan lupa bahwa cuti bagi wanita melahirkan juga masih sangat kurang.

Sumber: Kompasiana

Komentar