Foto Kpu.go.id.

Kuota 30 Persen Perempuan Masih Dinilai Sebagai Syarat Bukan Kebutuhan.

JAKARTA – Penetapan syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang diatur secara pribadi cukup melecehkan perempuan itu sendiri. Karena kalau mau dibuka persaingan, biarkan saja tanpa harus dibatasi dengan 30 persen.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) M Yasin Ardhy dalam diskusi, ‘Kesiapan Parpol Peserta Pemilu Menjelang Pendaftaran DCS,’ di The Indonesian Institute, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Sekalipun PBB sebagai partai peserta pemilu baru disahkan KPU, Yasin menegaskan, tetap siap untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalonan.

“Komposisi 30 persen keterwakilan perempuan, saya secara pribadi melihatnya sebagai pelecehan terhadap perempuan. Kenapa begitu karena seharusnya bersaing secara kualitas bagi perempuan dan laki-laki, itulah yang nanti maju,” tukasnya.

Menurut Yasin, syarat kuota minimal 30 persen perempuan saat ini dipandang partai peserta pemilu hanya memprioritaskan jumlah atau kwantitas, tidak memerhatikan kwalitas. Tak menutup kemungkinan semua parpol pasti akan memenuhinya.

“Kalau ingin membangun bangsa ini ke depan maka harus memprioritaskan kualitas. Ini sangat tergantung pada seleksi parpol,” tukasnya sambil menambahkan, jika kwalitas dilihat sebagai kebutuan, parpol harus mengkader sejak dini.

PKB mengklaim, meski harus menjadi peserta pemilu dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, soal persiapan caleg sudah dilakukan sejak medio 2012. Dan untuk DPR RI, PBB bahkan sudah melebihi kuota 100 persen dari 560 kursi yang ada.

Sumber: Tribunnews.com.

Komentar