Ingar bingar pemberitaan seorang anak perempuan inisial NV (13 tahun) asal Lampung yang mengalami pelecehan seksual oleh pamannya sendiri kembali muncul di berbagai media massa. Ironisnya, berita terbaru mengungkapkan bahwa korban yang dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersebut kembali mengalami pelecehan seksual oleh aparatur setempat. Lembaga yang diharapkan dapat menaungi anak dan perempuan dari berbagai kasus kekerasan maupun diskriminasi justru menodai maksud keberadaan “rumah aman” itu sendiri.
Kasus NV pada dasarnya merupakan satu dari sekian kasus kekerasan yang tampak di permukaan. Pada masa pandemi saat ini, risiko kekerasan tersebut semakin tinggi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sejak bulan Januari hingga 23 Juli 2020, terdapat 1.771 kasus kekerasan yang menimpa korban usia anak 0-12 tahun. Di samping itu, terdapat 2.370 kasus kekerasan yang dialami korban anak remaja usia 13-17 tahun. Kemudian, data tersebut pun menyebutkan bahwa terdapat 620 kasus yang pelakunya merupakan orang tua dari korban dan 373 kasus yang pelakunya merupakan keluarga / saudara.
Pandemi mengharuskan keluarga lebih banyak melakukan segala aktivitas dari rumah. Bukan hanya berkegiatan secara ekonomi, tetapi juga proses belajar menjadi serba daring. Banyak anak akhirnya tidak bertemu secara tatap muka dengan para guru maupun orang dewasa lainnya yang biasanya akan menaruh perhatian terhadap kondisi kesejahteraan mereka. Di sisi lain, pandemi tengah menciptakan kondisi bagi tingginya kekerasan terhadap anak dan pada saat yang sama, banyak kasus tak tertangani dengan baik. Data SIMFONI PPA di atas menunjukkan bahwa terdapat 3.175 kasus kekerasan terjadi dalam lingkup rumah tangga dan melibatkan kurang lebih 4.252 korban.
Sebagian besar kasus memang didominasi oleh kasus kekerasan fisik, psikis maupun seksual. Berdasarkan sumber data yang sama, terdapat 2.435 kasus termasuk dalam jenis kekerasan fisik diikuti oleh 1.559 kasus kekerasan psikis dan 2.148 kasus kekerasan seksual. Lain lagi, kasus-kasus penelantaran, perdagangan orang maupun eksploitasi pun masih kerap terjadi dengan jumlah 490 kasus, 111 kasus dan 72 kasus secara berurutan. Pada konteks kekerasan pada anak, tiga jenis kekerasan di atas pun semakin memprihatinkan dengan maraknya eksploitasi dan perdagangan anak dengan tujuan pekerja rumah tangga maupun pekerja seks anak.
Setiap daerah di Indonesia pun memiliki tingkat kerentanan terhadap risiko kekerasan anak yang berbeda. Berdasarkan provinsi, terdapat empat provinsi tertinggi yang memiliki jumlah korban kekerasan terhadap anak tertinggi. Provinsi Jawa Timur menempati angka tertinggi dengan angka 350 korban anak, diikuti dengan Provinsi Jawa Tengah dengan 336 korban anak, Sulawesi Selatan dengan 270 korban anak dan Jawa Barat dengan 253 korban anak. Tingginya kasus di daerah-daerah tersebut juga bisa dilihat dari aspek sosio-ekonomi yang beragam, terutama pada masa pandemi yang juga menimbulkan momok bagi tingkat kesejahteraan pada anak-anak.
Hari Anak Nasional di Tengah Pandemi
Tepat pada tanggal 23 Juli lalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Di tengah-tengah pandemi, perayaan tersebut menjadi momentum menengok persoalan genting yang tengah terjadi, terutama terkait dengan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kecemasan yang dirasakan menyoal risiko tercerabutnya kesehatan fisik, pendidikan jarak jauh maupun penurunan kesejahteraan ekonomi membuat anak amat rentan terhadap risiko kekerasan. Apalagi, pada situasi rumah tangga yang mengalami disfungsi, baik telah terpapar kekerasan dalam rumah tangga, orang tua pemakai obat-obatan terlarang maupun masalah kesehatan jiwa di dalam rumah tangga, risiko kekerasan tersebut akan semakin tinggi (Agrawal, 2020).
Situasi pandemi memang tak bisa dilepaskan dari tantangan kepada keluarga untuk tetap memastikan anak dalam kondisi yang sehat dan aman. Masalahnya, semakin lama keluarga terkurung dengan berbagai kebijakan pembatasan sosial, semakin banyak orang tua mengalami kesulitan besar dalam memastikan anak-anak tetap makan dengan baik, menjaga mental anak dalam kondisi yang baik maupun mendampingi anak dalam proses belajar dari rumah.
Kondisi di atas pada akhirnya berdampak terhadap kesehatan mental pada anggota keluarga. Pada keluarga yang mengalami disfungsi, setiap hari anak secara terus menerus berhadapan dengan pelaku kekerasan potensial di sekitar mereka. Kondisi yang mengharuskan tetap tinggal dengan pelaku tentunya akan mengurangi rasa aman yang akhirnya menimbulkan tekanan fisik maupun psikologis. Di sisi lain, para pelaku memiliki perilaku mengontrol dan tindakan kekerasan sebagai bentuk mekanisme koping atas perasaan kehilangan kontrol pada masa krisis (Peterman dkk, 2020). Hal inilah yang mengarahkan pada berbagai kekerasan, baik fisik, mental dan seksual pada anak.
Bahkan, dalam konteks keluarga yang memiliki kerentanan sosio-ekonomi tinggi, mereka pun memiliki strategi kemampuan beradaptasi yang rendah. Selain disfungsi keluarga yang sebelumnya telah disebutkan, tekanan ekonomi, permasalahan hutang dan perilaku lainnya pun menyebabkan kekerasan terhadap anak. Anak akan rentan tereksploitasi dan mengalami pemaksaan perkawinan sebagai alat tukar terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi. Anak perempuan, terutama, pada akhirnya harus melepaskan kesempatan belajar mereka dan mengurusi keluarga. Catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2020), terdapat kenaikan mencapai 24 ribu permohonan dispensasi perkawinan pada masa pandemi ini.
Tak ayal kekerasan terhadap anak dengan berbagai bentuk telah mencerabut hak-hak anak untuk hidup sejahtera. Kondisi di atas membutuhkan perhatian berbagai pihak. Tindakan konkret yang dapat dilakukan saat ini ialah memaksimalkan pencegahan dan saluran pusat pengaduan bagi kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini perlu ditingkatkan pada sisi kesadaran dan komunikasi mengenai layanan, baik pemberitaan rutin maupun upaya-upaya advokasi. Bagi kasus-kasus kekerasan seksual, momentum ini juga tepat untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang dibutuhkan untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama terkait dengan jenis-jenis kekerasan seksual yang tidak termaktub dalam peraturan yang sudah ada.
Kemudian, tingginya kasus kekerasan terhadap anak pun harus direspons dengan memastikan penanganan kasus terintegrasi dengan respons layanan kesehatan dan rumah aman yang memadai. Akses layanan kesehatan dan rumah aman dibutuhkan bagi korban maupun penyintas kekerasan agar memperoleh pemulihan secara psikososial, terhindar dari ketidakstabilan dalam rumah tangga maupun ancaman kehilangan tempat tinggal bagi penyintas melalui mekanisme subsidi dan program sosial lainnya. Perhatian terhadap perbaikan kualitas layanan kesehatan dan rumah aman ini diharapkan mampu menghapus kasus-kasus seperti yang dialami NV di awal tulisan ini.
Terakhir, kasus kekerasan terhadap anak juga mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan sistem perlindungan sosial pada masa pandemi. Berbagai bentuk bantuan sosial protektif, baik berupa bantuan tunai bersyarat (Program Keluarga Harapan), manfaat bagi penganggur (Kartu Prakerja) maupun program sosial lainnya dapat memampukan keluarga dalam skala sosio-ekonomi rumah tangga agar dapat beradaptasi dengan krisis dan memitigasi ancaman krisis dalam jangka panjang. Adanya perlindungan sosial tersebut diharapkan dapat membantu keluarga untuk memenuhi tanggung jawab perawatan terhadap anak dan memastikan anak dapat berkembang secara optimal seiring transisi menuju pascapandemi dan masa mendatang.
Nopitri Wahyuni
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research