AKURAT.CO, Langkah Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengintegrasikan dan membuka data terkait wabah Virus Corona atau COVID-19 patut diapresiasi.
Namun, diharapkan jangan sampai ada lagi silo mentality yang pada akhirnya menghambat implementasi keterbukaan data ini.
Hal ini diungkapkan oleh Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
“Pesan Pak Jokowi jelas, yaitu memerintahkan kepada jajarannya untuk mengimplementasikan keterbukaan data publik dalam penanganan COVID-19. Keterbukaan data ini penting, karena keterbukaan data merupakan bagian penting dalam memperkuat hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi. Apalagi ketika kita sedang menghadapi pandemi seperti ini,” terang Arfianto.
Lebih lanjut, Peneliti TII itu menuturkan, semua Kementerian/Lembaga harus membukaa data terkait COVID-19 sesuai intruksi Presiden. Jangan sampai ada satu atau dua lembaga yang tetap menutup-nutupi data.
“Karena jika silo mentality masih ada di mindset para pemangku kepentingan kita, maka kebijakan yang dibuat akan menemui hambatan untuk di implementasikan,” tandas.
Alfianto menambahkan, yang juga perlu digarisbawahi, keterbukaan data tidak hanya ketersediaan data secara online, tetapi juga dapat digunakan oleh para penggunanya. Sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk penanggulangan COVID-19.
Alfianto mencontohkan, misalnya dengan membantu dalam efektivitas dan efisiensi program pengadaan APD, obat yang dibutuhkan, hingga kebutuhan terkait perawatan pasien di RS.
“Keterbukaan data juga dapat meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas, termasuk pengadaan-pengadaan selama penanggulangan pandemi ini, sehingga dapat meminimalisir peluang adanya praktek korupsi. Selain itu, keterbukaan data juga membuka ruang partisipasi dengan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat dalam rangka bersama-sama melawan COVID-19 di Indonesia.” tutup Arfianto.[]
https://akurat.co/news/id-1083208-read-kebijakan-jokowi-minta-buka-data-covid19-diapresiasi-peneliti-ini-hak-warga-negara-untuk-akses-informasi