Merujuk pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat 4, yakni negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat di atas, maka Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004 sudah melaksanakan mandat UUD 1945 tersebut. Atmosfir yang terasa ketika membaca UU No. 40 Tahun 2004 adalah atmosfir perlindungan, atmosfir keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana tidak, Pasal 1 UU ini mendefinisikan jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dengan demikian, tidak berlebihan jika BPJS sangat ditunggu kehadirannya. Menurut UU SJSN Pasal 5 Ayat 1, badan ini harus dibentuk dengan Undang-Undang.
Update Indonesia kali ini juga mengangkat tema-tema penting di bidang politik dan sosial. Bidang politik mengangkat tema tentang hak angket pembelah koalisi. Di bidang sosial mengangkat tema mengenai korupsi mendistorsi upaya penanggulangan kemiskinan, juga tema tentang masalah ketahanan pangan: dampak anomali kebijakan. Tema lainnya adalah tentang polemik publikasi penelitian susu berbakteri.
Penerbitan Update Indonesia dengan tema-tema aktual dan regular diharapkan akan membantu para pembuat kebijakan di pemerintahan dan lingkungan bisnis, serta kalangan akademisi dan think tank internasional dalam mendapatkan informasi aktual dan analisis kontekstualĀ tentang perkembangan ekonomi, politik, sosial dan budaya di Indonesia.
Selamat membaca.



