Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta yang selalu bersinggungan dengan pemerintah pusat, masyarakat dan budaya daerah mengharuskan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan pemerintahannya. Hal ini diperlukan mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ‘belum’ mengatur secara tuntas dan tegas substansi keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbeda dengan tiga daerah lain yaitu Nanggroe Aceh Darusalam, Papua dan DKI Jakarta yang telah definitif.
Banyak faktor yang menyebabkan Rancangan Undang-undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) belum terselesaikan. Faktor pertama adalah berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2004-2009 yang belum dapat menyelesaikan pembahasan RUU DIY. Substansi yang belum disepakati antara DPR RI dan Pemerintah adalah tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Kendala lainnya adalah masuknya kepentingan politik dalam proses penyelesaian RUU DIY dibandingkan dengan kepentingan untuk peningkatan kesejahtraan masyarakat. Update Indonesia kali ini mengangkat tema utama tentang polemik Rancangan Undang-undang Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penerbitan Update Indonesia dengan tema-tema aktual dan regular diharapkan akan membantu para pembuat kebijakan di pemerintahan dan lingkungan bisnis, serta kalangan akademisi dan think tank internasional dalam mendapatkan informasi aktual dan analisis kontekstual tentang perkembangan ekonomi, politik, sosial dan budaya di Indonesia.
Selamat membaca.


