16 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pangan Sedunia. Indonesia menyambut hari Pangan Sedunia tahun ini dengan fenomena impor pangan yang berlebihan. Impor pangan Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat dan tak terlihat gejala akan menurunnya.
Sebagai contoh semester awal tahun 2011 ini, Badan Pusat Statistik mencatat US$ 5,36 miliar atau sekitar Rp 45 triliun, dengan total volume pangan impornya sebesar 11,33 juta ton. Impor pangan tersebut diantaranya adalah untuk beras, jagung, kedelai, biji gandum, terigu, gula pasir, gula tebu, daging, mentega, minyak goring, susu, telur unggas, kelapa, kelapa sawit, lada, kopi, cengkeh, kakao, cabe kering dan tembakau. Belum termasuk di sini, impor garam dan kentang yang menjadi sorotan belakangan ini.
28+2 (dua puluh delapan plus dua) pangan di atas sebenarnya juga adalah produksi petani Indonesia. Dengan kata lain, kebijakan impor bahan pemerintah adalah kebijakan yang tidak pro petani. Namun pemerintah punya berbagai argumen untuk terus mengimpor pangan.
Alasan umum yang digunakan pemerintah untuk terus mengimpor adalah, semakin sedikitnya lahan pertanian namun kebutuhan pangan meningkat karena semakin besarnya jumlah penduduk, dan menjamin stok pangan ada dalam jumlah banyak adalah kewajiban pemerintah.
Hal penting yang harus dijadikan catatan pemerintah adalah bahwa semakin sedikitnya lahan pertanian itu adalah sebagai akibat dari dialihfungsikannya lahan pertanian menjadi jalan-jalan tol antar kota, menjadi lapangan golf, real estate dan berbagai infrastruktur menengah ke atas lainnya.
Memiskinkan yang miskin
Ketika ada dua jenis komoditas pangan di pasaran, impor dan lokal, di tengah himpitan ekonomi saat ini, masyarakat akan memilih yang impor karena sangat mudah ditemui di pasaran dengan jumlah yang berlimpah serta harga miring. Akibatnya, produk lokal ( banyak atau pun sedikit) tak lagi dilirik. Dengan kondisi seperti ini petani produk lokal dipaksa untuk menjual produknya dengan harga rendah, dengan “ancaman” tak akan laku sama sekali, dan keluarga tak “terongkosi” hidupnya. Dari pada tidak!
Harga akhir petani melepas produksi pangannya, bukanlah harga layak. Dalam artian, jika dihitung dengan ongkos produksi yang harus dikeluarkannya, real seperti pupuk dan bibit. Atau pun yang irreal seperti menuggu masa panen, hama dan sebagainya. Sehingga, para petani ini juga “tidak layak mengongkosi” keluarganya. Akibatnya, gizi keluarga memburuk, kebutuhan selain urusan perut seperti pendidikan tidak terpikirkan lagi. Runtutan akibat berikutnya adalah bertambah miskin dan semakin miskin.
Apakah ini untuk semua petani? Semua tentu tidak, namun sebagian besar petani kita! Statistiknya, 57 persen penduduk Indonesia saat ini masih tinggal di pedesaan dengan kegiatan ekonomi utama adalah di sektor pertanian. Dan data dari Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan bahwa 80 persen petani kita adalah petani gurem (hanya memiliki tanah kurang 0,3 hektar) dan petani yang tidak memiliki tanah (buruh tani).
Dan akhirnya, petani tetap menjadi kelompok penyumbang terbesar pada angka kemiskinan Indonesia. Berdasarkan data sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, jumlah penduduk miskin tercatat 31,02 juta dan sebesar 64,2 persen-nya atau sebesar 19,9 juta jiwa berada di daerah pedesaan
Celah petani berdaulat
Jika melihat statistik kemiskinan di atas, berapa dan siapa di balik angka-angka tersebut, maka mengembalikan poros pembangunan ke desa adalah kuncinya. Bagaimana kemudian petani, lingkungan desa dan sumber-sumber penghidupan warga desa benar-benar dikelola, diorganisir hingga mencapai level sejahtera.
Otonomi daerah kemudian menjadi tantangan tersendiri, karena tiap daerah tidak mau urusan daerahnya diatur. Namun setiap daerah punya kepentingan akan peningkatan Pendapatan Asli Daerah mereka, dan mengoptimalkan pembangunan di desa-desa bisa jadi salah satu cara.
Celah lain adalah lewat legislasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan (sebagai amandemen terhadap UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan) dan RUU tentang Desa bisa disematkan harapan padanya. Namun, pelibatan masyarakat, petani khususnya, adalah sebuah keharusan. Kedua RUU ini sebenarnya juga menjadi pertaruhan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Memihak rakyat dan kemudian menjadi rambu-rambu menuju kesejahteraan. Atau memihak penguasa dan segelintir kelompok kemudian menggerus rakyatnya sendiri?
Mari kita simak dan kawal!
Tulisan ini dimuat pada Sabtu, 15 Oktober 2011 di harian Koran Jakarta.
Add new comment


