www.theindonesianinstitute.com

Interupsi Konstitusional Seleksi Presidenl

E-mail Cetak PDF
Penilaian Pengunjung: / 1
KurangTerbaik 
Ada salah satu kesimpulan menarik dari serial diskusi The Indonesian Forum yang mengangkat tema “Kontroversi Calon Presiden Independen”di The Indonesian Institute (Rabu, 6 April). Menguatnya aspirasi agar dibuka peluang calon presiden independen (perseorangan) merupakan ekspresi atas kekecewaan publik terhadap mekanisme rekrutmen politik di partai-partai politik. Hal ini juga sejalan dengan temuan beberapa survei dan jajak pendapat tentang mayoritas publik yang menyatakan partai politik selama ini gagal memunculkan calon-calon pemimpin bangsa yang berkualitas dan berkarakter kuat seperti yang didambakan masyarakat. Fenomena ini menarik, karena seolah mengkonfirmasi tentang adanya anomali partai dalam proses seleksi kepemimpinan politik yang tak transparan, oligarkis, dan transaksional. Padahal proses penjaringan (seleksi) kepemimpinan politik di era reformasi hampir tidak menyisakan satu pun pintu di luar jalur partai politik. Proses seleksi presiden bahkan dihegemoni oleh partai sepenuhnya. Sedangkan rakyat (konstituen partai) hanya dilibatkan dalam proses pemilihan (eleksi) calon-calon presiden yang telah diseleksi secara “elitis”di partai-partai.

Alih-alih mengokohkan demokrasi dengan menerapkan sistem seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi, partai justru perlahan-lahan merobohkan bangunan demokrasi karena gagal menjalankan fungsi rekrutmen politik secara demokratis dan transparan. Di titik inilah proses seleksi dan eleksi kepemimpinan politik—khususnya hegemoni partai dalam seleksi presiden—memerlukan semacam “interupsi konstitusional”. Pertanyaannya, “interupsi”seperti apa yang dapat mendobrak hegemoni partai dalam rekrutmen presiden selama ini? Paling tidak ada dua terobosan untuk menginterupsi dominasi proses seleksi presiden di partai politik. Pertama, dibukanya “jalur alternatif”pencalonan presiden di luar partai melalui pintu calon presiden independen/perseorangan. Kedua, akses pencalonan presiden dari “jalur utama” partai diperluas melalui konvensi calon presiden yang melibatkan konstituen (rakyat) secara terbuka dan demokratis.

nya calon presiden AS di luar partai dominan—Republik dan Demokrat—pernah terjadi dalam masa Roosevelt pada 1912, John B. Anderson pada 1980, serta Ross Perot pada 1992, yang popularitasnya sempat menyaingi kandidat Demokrat, Bill Clinton.

Penerapan calon presiden independen dimungkinkan karena, dalam sistem presidensial, peranan partai tidak sekuat dan sedominan dalam sistem parlementer. Karena itu, usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai calon presiden independen melalui amendemen kelima UUD 1945 menjadi momentum strategis bagi penyehatan demokrasi Indonesia.

Setidaknya ada empat keuntungan membuka peluang calon presiden independen. Pertama, akan mengembalikan hak dasar (prinsipiil) warga negara untuk memilih dan dipilih, yang merupakan fondasi esensial demokrasi. Kedua, alternatif pilihan rakyat terhadap calon presiden semakin variatif, sehingga potensi terpilihnya pemimpin berkualitas semakin terbuka. Tentu saja hanya calon presiden yang memiliki ikatan emosional dengan konstituen yang paling berpeluang memenangi pemilihan.

Ketiga, tingkat kompetisi pemilu presiden kian meningkat sehingga menjadi stimulan bagi partai untuk membenahi sistem kaderisasi dan seleksi di lingkup internal.

Sebab, calon presiden independen sejatinya merupakan bentuk protes dan koreksi terhadap mekanisme seleksi di partai. Jika mekanisme seleksi partai sudah ideal

(transparan, demokratis, aspiratif, dan berbasis meritokrasi), dengan sendirinya calon presiden independen tidak relevan. Keempat, secara tak langsung berpotensi mengurangi laju pertumbuhan jumlah partai politik, terutama karena elite politik yang berorientasi mendirikan partai sebagai kendaraan di pemilu presiden dapat memilih jalur alternatif calon presiden independen tanpa mendirikan partai baru.

Calon presiden independen perlu dibuka peluangnya karena tidak hanya menguntungkan rakyat tetapi juga menguntungkan demokrasi dengan mendorong partai untuk berbenah. Namun, usulan calon presiden independen, selain bagian dari koreksi sistem internal partai, juga harus diletakkan dalam kerangka memperkuat sistem presidensial. Karena itu, usulan calon presiden independen mestinya satu paket dengan peranti-peranti institusional penguatan sistem pemerintahan presidensial, seperti hak veto bagi presiden dan penataan lembaga parlemen melalui penguatan fungsi kelembagaan DPD dan penyederhanaan konfigurasi DPR.
Konvensi calon presiden Selain membuka jalur alternatif--calon presiden independen--menginterupsi hegemoni partai dalam seleksi presiden, seleksi dapat ditempuh melalui perluasan akses jalur partai melalui terobosan konvensi calon presiden. Namun kader dan anggota sebagai pemilik "saham"terbesar di partai harus dilibatkan dalam konvensi, bahkan komposisi dan proporsi suara kader dan anggota mestinya lebih dominan ketimbang elite partai.

Konvensi yang demokratis dan transparan perlu didahului dengan pemilu pendahuluan (primary election) di lingkup internal partai. Hal ini dapat mengurangi potensi politik uang sekaligus untuk memutuskan rantai oligarki elite di partai. Karena itu, perlu dibuka kesempatan yang sama kepada kader maupun di luar kader untuk mendaftarkan diri menjadi calon presiden.

Selain menguntungkan konstituen (rakyat) dan menyehatkan demokrasi, seleksi calon presiden melalui konvensi juga memiliki efek positif bagi partai. Paling tidak, ada tiga keuntungan elektoral konvensi calon presiden bagi partai. Pertama, konvensi yang didahului tahapan nominasi melalui pemilu internal berpotensi akan mendongkrak citra sebagai partai modern, demokratis, dan aspiratif. Hal ini sekaligus akan menjadi program pencitraan media secara gratis dan efektif karena akan menyedot liputan media dan perhatian publik.

Kedua, akan “menggairahkan”seluruh infrastruktur dan jaringan partai. Konvensi akan menggerakkan seluruh pengurus dan kader partai untuk turun ke daerah. Hal ini tentu berdampak positif bagi dinamisasi dan efektivitas kinerja elektoral partai di pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

Ketiga, berpotensi meningkatkan soliditas internal partai. Sebab, konvensi merupakan bentuk pelembagaan faksionalisme dan konflik internal. Karena itu, persaingan sehat dan terbuka justru perlu dilembagakan dalam konvensi calon presiden.

Menginterupsi hegemoni partai dalam proses seleksi kepemimpinan politik melalui jalur alternatif “calon presiden independen”dan perluasan akses jalur partai melalui “konvensi calon presiden”sejatinya bukan untuk melemahkan partai (deparpolisasi), melainkan justru untuk menguatkan partai (revitalisasi partai) dan menyehatkan demokrasi di Indonesia. Sebab, tanpa partai yang kokoh dan sehat, demokrasi akan jalan di tempat (defisiensi demokrasi) dan mudah dirobohkan.

Karena itu, tidak logis alasan partai menolak ide “calon presiden independen”atau “konvensi calon presiden”karena dinilai hal itu akan melemahkan partai, kecuali bahwa memang ada keengganan untuk melepas monopoli dan hegemoni proses rekrutmen politik selama ini. Kita tentu tidak menginginkan institusi utama demokrasi—partai politik—justru melemahkan dan merobohkan bangunan demokrasi.

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2011/04/14/ArticleHtmls/14_04_2011_011_009.shtml?Mode=1
 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Publikasi Artikel Opini Hanta Yuda AR Interupsi Konstitusional Seleksi Presidenl