Tulisan ini diilhami oleh cerita tragis Romdoni, siswa kelas I SMU di Kabupaten Tangerang. Ia nekat mengakhiri hidupnya, gantung diri di pohon nangka di sebelah rumahnya. Tragisnya, peristiwa di pagi hari 14 Februari 2005 itu disebabkan persoalan biaya pendidikan. Kuat dugaan, korban putus asa setelah ibunya memintanya berhenti sekolah karena sudah tidak mampu lagi membiayai sumbangan pembangunan pendidikan (SPP). Romdoni dikabarkan telah lama menungggak SPP. Sementara itu, ayah korban tidak mampu lagi menghidupi anak dan istrinya karena menderita sakit lumpuh.
Kasus bunuh diri di Indonesia memang didominasi oleh persoalan ekonomi dan sosial -- jarang karena alasan harga diri dan kehormatan, seperti kasus harakiri di Jepang. Tragedi pilu Romdoni bermotif serupa dan menjadi potret dari makin maraknya kasus bunuh diri di kalangan anak dan remaja.
Sebelumnya, kita terhenyak oleh tragedi yang menimpa Heryanto, Agustus 2003. Siswa kelas 6 SD di Garut itu berusaha bunuh diri karena tidak mampu membayar uang ekstrakurikuler di sekolahnya sebesar Rp 2.500. Meskipun nyawanya terselamatkan, tapi cacat mental yang ditimbulkan oleh peristiwa traumatis tersebut akan terus bersemayam di tubuhnya, seiring penderitaan akibat kemiskinan.
Kisah-kisah itu menggarisbawahi bahwa beban hidup anak-anak dari keluarga miskin, terlebih di perkotaan, memang berat. Dapat dibayangkan, betapa mereka tertekan psikologis lantaran diejek teman-temannya di sekolah karena tak mampu membayar SPP.
Persoalan makin pelik, ketika kebijakan pemerintah mengenai pendidikan dan perekonomian selama ini memang tidak pernah berpihak pada rakyat miskin. Akses ekonomi bagi kalangan tak mampu amat terbatas. Akses bagi keluarga miskin terhadap pendidikan – yang makin lama menjadi komoditas – juga sangat terbatas. Rakyat miskin tidak mampu mengakses pendidikan bermutu. Ini bukan persoalan kultur – karena mayarakat malas, misalnya – tapi menyangkut persoalan struktural.
Kisah pilu di atas juga menegaskan betapa kita belum bisa mendekati gagasan Amartya Sen bahwa dunia pendidikan memiliki peranan staregis untuk meningkatkan kapabilitas dan kebebasan masyarakat. Apabila tingkat pendidikan masyarakat rendah, kapabilitasnya juga rendah. Hal ini akan berpengaruh terhadap rendahnya kemampuan merespon peluang. Ujungnya, adalah kemiskinan. Karena itu, muncul rumusan bahwa kemiskinan terjadi akibat perampasan kapabilitas. Realita menunjukan, kondisi kemiskinan yang dialami individu telah mengakibatkan rendahnya pencapaian pendidikan individu itu. Kondisi inilah yang dialami mayoritas rakyat Indonesia.
Perampasan kapabilitas rakyat miskin tidak seharusnya terjadi jika penguasa konsisten menjalankan konstitusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945, pemerintah berkewajiban menyediakan akses yang leluasa dan luas terhadap pendidikan bagi semua warga negara tanpa membedakan antara si kaya dan si miskin. Dalam konteks ini, penyediaan sekolah gratis untuk seluruh rakyat lebih bernilai ketimbang pemberian subsidi silang kepada siswa dari keluarga miskin seperti yang akan dijalankan dalam program dana kompensasi BBM untuk pendidikan.
Pemerintah sewajarnya memang memperhatikan kebutuhan pendidikan rakyat miskin agar mereka dapat meningkatkan kapabilitasnya dan memperbaiki kualitas kehidupan mereka. Pertanyaannya, apakah program dana kompensasi BBM dapat dianggap sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam merealisasikan amanat konstitusi? Persoalan apa saja yang selayaknya diantisipasi sehingga program ini tepat sasaran dan menjangkau anak-anak yang senasib dengan Romdoni dan Heryanto?
Pemahaman publik yang kadung tercipta adalah bahwa biaya pendidikan nasional seharusnya terpenuhi dalam anggaran rutin sektor pendidikan di APBN, tanpa harus mengambil anggaran sektor lain. Sederhananya, pemerintah harus lebih bekerja keras dan bertanggung jawab untuk merealisikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN – seperti tercantum dalam konstitusi.
Bahkan menjadi tak relevan jika program dana kompensasi BBM dikaitkan dengan program wajib belajar. Karena, tanpa dana tersebut pun pemerintah memang bertanggung jawab membiayai pendidikan dasar sembilan tahun. Tanggung jawab ini jelas termaktub dalam Pasal 31 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menegaskan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Meskipun demikian, kebijakan pemerintah untuk menggulirkan dana kompensasi BBM tetap akan dilaksanakan. Karena itu, fokus perhatian kita sebaiknya lebih tertuju pada bagaimana pengguliran dana ini agar mencapai sasaran, meminimalisir terjadinya penyimpangan dan memuhi tujuan yang diinginkan.
Dalam kerangka itu, ada beberapa persoalan yang harus diperhatikan. Pertama, penentuan anggota masyarakat termiskin sebagai penerima manfaat. Program-program pengguliran dana sosial untuk rakyat miskin sebelumnya banyak yang tidak tepat sasaran karena tidak diawali oleh proses penentuan kebutuhan (need assessment) yang memadai. Ketiadaan proses ini umumnya juga berkorelasi dengan masa persiapan yang sangat mepet dan terburu-buru, belum mapannya database klasifikasi rakyat miskin di negeri ini dan resiko kecurangan oleh pelaksana program. Apabila kita gagal melakukan tahap krusial ini, bisa jadi orang yang sangat miskin tak bisa memanfaatkan fasilitas program dan sebaliknya yang tak miskin menikmatinya.
Kedua, persoalan dalam tahap distribusi dana ke penerima manfaat. Dalam proses ini sangat dimungkinkan terjadinya penyelewengan dana sehingga rakyat miskin tidak menerima dana dalam jumlah yang seharusnya mereka terima. Resiko kebocoran dana sesungguhnya telah menjadi cerita lama dalam setiap pengguliran dana bantuan untuk rakyat miskin. Seiring makin kuatnya desakan publik untuk memberantas korupsi, maka pengawasan terhadap proses pengguiliran dana kompensasi ini harus menjadi tugas bersama.
Ketiga, monitoring dan evaluasi program yang kredibel, efisien dan komprehensif dengan menggunakan indikator-indikator pencapaian yang rasional dan terukur perlu disiapkan pemerintah sejak awal. Hasilnya, baik di tahap pertengahan atau akhir pelaksanaan program harus diumumkan ke publik sehingga setiap penyimpangan bisa segera dideteksi. Yang terpenting, akses atau partisipasi publik perlu dibuka seluas-luasnya dalam melaksanakan proses monitoring tersebut.
Selain itu, sejak awal pemerintah mesti memperhitungkan dan meminimalisasi segala resiko diskriminasi yang akan menimpa penerima manfaat terutama anak. Jangan sampai terjadi, untuk mendapatkan dana kompensasi ini maka anak-anak miskin merasa tertekan secara psikologis dan mengorbankan harga dirinya. Labelisasi anak miskin pada anak usia sekolah dasar, misalnya, bisa mengganggu kepribadian anak dan kontraproduktif.
Akhirnya, selayaknya kita tak menganggap rangkaian kisah bunuh diri anak/remaja itu hanya sebagai cerita biasa dan sekadar resiko hidup di negara dengan jumlah penduduk miskin yang amat besar. Dana kompensasi BBM semestinya sampai ke tangan rakyat miskin. Kisah pilu bunuh diri anak Indonesia karena alasan ketiadaan biaya pendidikan pun selayaknya tak kita dengar lagi. Jika tidak, kita gagal menjadi bangsa yang pandai menjaga kepentingan rakyatnya.


