Rapat konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden menyepakati revisi terbatas atas Undang-undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Revisi terbatas ini didesak oleh kebutuhan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diperbolehkannya calon perseorangan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bahwa pilkada setelah keputusan MK yang tidak mengikutsertakan calon perseorangan adalah tidak sah.
Di sisi lain, UU No 32/2004 membutuhkan revisi komprehensif karena proses legislasi sendiri sudah tentu membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Misalnya, alokasi biaya untuk pembahasan satu RUU di DPR saja Rp 1.2 miliar pada 2007. Waktu untuk pembahasan juga bisa lebih dari satu tahun seperti untuk RUU Kebebasan Informasi Publik.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan otonomi daerah masih menghadapi beberapa permasalahan. Di antaranya dari sisi legal (peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten), administratif (ketidakjelasan peran kepala daerah, pembagian urusan baik pilihan maupun wajib di daerah, hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pemekaran daerah, pilkada).
Revisi UU No. 32/2004 perlu dilakukan karena pelaksanaannya dinilai cenderung mengarah pada resentralisasi dari pada menerapkan kebijakan otonomi daerah yang konsisten. Ada penilaian di daerah bahwa kebijakan otonomi daerah digunakan pemerintah pusat hanya untuk mengalihkan beban administrasi ke daerah tanpa alokasi dana yang mencukupi.
Sebut saja, tugas perbantuan yang dilakukan desa, misalnya dalam pelaksanaan pemilu, pembersihan jalan kabupaten dan penghubung pos. Padahal dalam pasal 12 ayat 1 UU No. 32/2004 disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan saran dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan otonomi daerah juga diwarnai oleh permasalahan munculnya raja-raja kecil di daerah --- tidak dianggap perlunya lagi konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Hal itu menyebabkan konflik kepentingan antara kepentingan nasional dan daerah seperti dalam kasus penjualan pasir ke Singapura oleh Pemerintah Daerah Kepuauan Riau yang berdampak negatif terhadap lingkungan(abrasi laut, kelangkaan ikan-ikan laut) dan penjualan pulau-pulau ke pihak asing, seperti kepemilikan warga negara Inggris Ernest Lewan Dosky atas Pulau Bidadari di Nusa Tenggara Timur, yang mengancam kedaulatan Republik Indonesia.
Masalah lain adalah ketimpangan antar daerah, selain beberapa kasus kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakatdan korupsi pemerintah daerah atas anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.
Misalnya, korupsi Bupati Wonogiri Begug Purnomosidi atas pengadaan buku wajib sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah 2003 sebesar RP 7,2 miliar, penyelewengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2002 sebesar Rp 12 miliar, dan tunjangan tenaga kesehatan sebesar Rp 1,91 miliar, serta dana reboisasi, bantuan permodalan, koperasi, dan sebagainya.
Belum lagi korupsi yang dilakukan Gubernur Banten Djoko Munandar atas APBD 2003 sebesar Rp 14 miliar, yang berasal dari dana penunjang legislatif DPRD 2001-2004 sebesar Rp 3,5 miliar dan dana pos tak tersangka APBD Banten 2003 sebesar Rp 10,5 miliar.
Kasus-kasus tersebut belum termasuk penebangan liar yang melibatkan pemerintah dan instansi daerah setempat, kasus gizi buruk yang masih merajalela dari malaria, muntaber, demam berdarah dengue, polio, sampai busung lapar.
Kasus seperti gizi buruk sendiri tidak hanya terjadi di daerah-daerah seperti Tanggerang, Situbondo, Bondowoso, Ponorogo, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, tapi juga di kota metropolitan seperti Jakarta. Kasus tersebut tidak saja memprihatinkan, namun mengenaskan karena menunjukkan betapa jelasnya kegagalan otonomi daerah dan para pelakunya dalam menjalankan amanat yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, salah satu pihak yang dapat mengambil langkah strategis untuk melakukan revisi UU No 32/2004 secara komprehensif adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mengingat otonomi daerah merupakan ranah wewenangnya.
Langkah tersebut juga akan menunjukkan relevansi DPD dengan kepentingan konstituennya di daerah (dibandingkan upaya DPD untuk menuntut amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945).
Dengan demikian, DPD dapat menunjukkan posisi dan upayanya berkaitan dengan konsistensi penerapan good governance di daerah.
Lebih jauh lagi, revisi UU No. 32/2004 secara komprehensif juga mendesak untuk mencegah otonomi daerah yang kebablasan dan semakin menjauh dari desentralisasi sebagai bagian dari agenda demokratisasi dan pembangunan.
Berikut, beberapa isu terkait yang perlu direvisi dalam UU 32/3004. Pertama, pembentukan daerah dan kawasan khusus terutama berkaitan dengan kejelasan dan ketegasan tentang persyaratan pembentukan dan kriteria untuk pemekaran daerah serta evaluasinya.
Kedua, pembagian urusan pemerintahan, terutama tentang kejelasan urusan dan program yang dibiayai oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan juga belum mengatur mekanisme pelaksanaan juga belum mengatur mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Ketiga, penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya, sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan terkaitnya. Seperti berkaitan dengan fungsi gubernur , penyelarasan undang-undang sektoral dengan UU No 32/2004 dan kehadiran instansi-instansi vertikal di daerah, serta kejelasan tentang kedudukan DPRD.
Keempat, kepegawaian daerah. Misalnya, perpindahan pegawai antar daerah. Pemegang wewenang untuk penempatan para pegawai di daerah apakah melalui keputusan gubernur atau harus dikembalikan ke pemerintah pusat/departemen terkait.
Kelima, keuangan daerah, seperti terkait dengan penentuan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemetahaan potensi daerah dan sistem perhitungan persentase bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pemegang hak anggaran daerah (proses APBD).
Keenam, kerja sama dan penyelesaian perselisihan. Perlu kejelasan koordinasi dan konsultasi, seperti dalam hal tata ruang, serta penegasan saat terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarsusunan pemerintahan maupun antarwilayah kewenangan yang menjadi wilayah penyelenggaran fungsi pemerintahan.
Ketujuh, pembinaan dan pengawasan, misalnya terkait dengan koordinasi antarsusunan pemerintahan, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta pengawasan. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan otonomi daerah yang konsisten, efektif dan optimal, serta tetap dalam kerangka NKRI.
Selain itu, pertimbangan dalam kebijakan otonomi daerah. Dalam hal ini perlu dipastikan titik berat penerapan kebijakan otonomi daerah yang memerhatikan keragaman karakter daerah, baik dari segi geografis maupun sumber daya yang dimiliki - baik sumber daya alam, sumber daya manusia, daya dukung ekonomi, dan sebagainya.
Sebagai penutup, revisi UU No 32/2004 secara komprehensif penting untuk memastikan penerapan otonomi daerah dapat memenuhi tujuan mendasarnya, yaitu mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik, selain mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan.


