www.theindonesianinstitute.com

Pemborosan Cara Parlemen

E-mail Cetak PDF
Pengadaan komputer baru lengkap dengan printernya senilai 16 juta rupiah untuk 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, yang berasal dari anggaran DPR 2009, kembali menambah kesan buruk DPR. DPR kembali menunjukkan ketidakpekaannya melalui pengadaan komputer baru tersebut. Masalah ketidakpekaan DPR dan tidak transparannya penganggaran dan pengalokasian anggaran DPR bukan hal baru. Beberapa kali DPR dikritik terkait masalah anggaran tersebut.

Sebelumnya, sudah ada rencana pemberian cendera mata untuk 550 anggota DPR periode 2004-2009 berupa cincin emas, renovasi ruangan anggota DPR, pembuatan pagar DPR, serta kenaikan tunjangan operasional DPR, yang masih terngiang dalam ingatan publik. Kini, DPR masih disorot, terutama dalam kaitannya dengan kinerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century berikut masalah etika (retorika dan komunikasi para anggota dan pemimpin Pansus) yang memprihatinkan dan tidak menunjukkan wajah parlemen yang profesional dan beretika. Belum lagi kinerja legislasi dan masalah prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2010-2014 yang masih harus diemban dan menjadi tantangan tersendiri, baik dari sisi substansi, teknis, maupun kuantitas bagi DPR dan relevansinya dengan kepentingan rakyat.


Yang memprihatinkan lagi, argumen yang dimunculkan DPR, lewat pemimpinnya, juga tidak menunjukkan adanya kepekaan ini dan kembali menyerahkan urusan pengadaan kepada Setjen DPR. Padahal anggaran DPR seharusnya menjadi ranah internal yang dikontrol oleh DPR sebagai penggunanya. Meskipun ranah anggaran pengadaan berada di bawah Setjen, sepatutnya DPR terutama lewat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Panitia Anggaran, dengan koordinasi dengan Badan Musyawarah yang melibatkan para pemimpin DPR, ikut mengetahui sekaligus mengevaluasi perencanaan, pengalokasian, serta penggunaan anggaran DPR sesuai dengan kebutuhannya.

Dengan demikian, DPR melalui alat kelengkapannya juga tidak lagi pasrah dan berlindung jika tidak melemparkan kesalahan kepada dan menerima apa pun keputusan Setjen DPR, terutama terkait dengan anggaran DPR. Dalam hal ini, Setjen DPR juga seharusnya berkoordinasi dan mengomunikasikan rencana tersebut kepada BURT dan pemimpin DPR. Hal itu penting mengingat DPR adalah lembaga perwakilan rakyat, yang seharusnya peka pada prioritas penggunaan anggarannya, sekaligus bertanggung jawab dalam pengelolaannya kepada publik.

Padahal DPR juga merupakan salah satu badan publik yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan sumber dananya juga berasal dari negara. Dengan kata lain, DPR juga merupakan salah satu subjek hukum yang wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti yang dimandatkan dalam Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kejadian itu justru menunjukkan bahwa DPR telah melanggar undang-undang yang sudah disahkannya sendiri.

Beberapa kali kasus yang terjadi adalah penggunaan anggaran untuk hal-hal yang sifatnya seremonial dengan dalih dasar yang kuat dari Surat Keputusan Menteri Keuangan dan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), seperti yang terjadi saat perhelatan upacara pelantikan para anggota Dewan di awal Oktober tahun 2009, yang anggarannya mencapai 11 miliar rupiah.

Kasus ketidakpekaan anggaran itu membuktikan bahwa DPR dan Setjen DPR, baik secara kelembagaan maupun personel, belum mampu bersinergi dengan baik dalam membuat perencanaan anggaran yang tepat dan sesuai dengan prioritas kebutuhan untuk menunjang kinerja kedewanan. Belum lagi masalah transparansi anggaran, yang membuat DPR maupun Setjen DPR memiliki komunikasi yang tidak sejalan terkait dengan perencanaan, pengalokasian, dan penggunaan anggaran.

Terkait pengadaan komputer dan printer ini, seharusnya Setjen memberikan penjelasan lengkap dan terbuka dalam proses perencanaan anggarannya, misalnya jenis barang, harga barang, apakah itu satuan atau harga borongan, satuan, harga borongan, maupun proses tender yang dilakukan untuk pengadaan barang tersebut. Lebih jauh, berdasarkan data Indonesia Budget Center (IBC), total komputer yang disiapkan oleh Setjen DPR berjumlah 687 unit dengan total anggaran 11,03 miliar rupiah. Dana pengadaan itu sendiri merupakan anggaran definitif Setjen 2009. Padahal personal computer (PC) dengan spesifikasi yang canggih saat ini bisa diperoleh dengan harga hanya 5 juta rupiah. Dengan demikian, kemungkinan adanya pembengkakan dana sebesar 11 juta rupiah per unit komputer yang diadakan Setjen DPR tersebut bisa saja telah terjadi.

Seharusnya dengan pembelian komputer dilakukan dalam jumlah yang banyak tersebut, Setjen DPR juga bisa mendapatkan harga yang lebih rendah sebagai harga borongan. Bahkan dengan spesifikasi yang sesuai dengan keperluan kantor dan pekerjaan DPR, bisa jadi Setjen DPR tidak perlu mengadakan komputer dan perangkatnya yang semewah, serumit, dan semahal itu. Yang terjadi kemudian, tidak semua anggota mengetahui dan memahami, jika tidak menyetujui, rencana yang terbilang kontroversial tersebut sampai akhirnya pengadaan dilakukan dan mengundang kritik tambahan atas kesan buruk DPR, yang seharusnya peka akan aspirasi dan kebutuhan rakyat.

Lebih jauh, yang masih menjadi kritik besar terhadap DPR adalah mengingat kenyataan bahwa DPR sebenarnya memiliki beragam alokasi untuk tunjangan DPR yang termasuk dalam gaji rutin yang diterima para anggota DPR setiap bulannya. Intinya anggota DPR mendapatkan dana yang memadai yang diterima secara rutin per bulan oleh masing-masing anggota Dewan.

Sekali lagi, pesan untuk dan masih tentang DPR adalah selayaknya DPR memiliki rasa malu dan sungkan untuk kembali mengulangi kesalahan yang sama maupun menerima dan/atau meminta jatah. Bagaimanapun, pengalokasian dana negara yang jumlahnya begitu besar untuk pengadaan fasilitas pendukung kinerja Dewan seharusnya tetap dilakukan dengan penuh pertimbangan dan memperhatikan tingkat, jenis, serta prioritas kebutuhannya. Apalagi gaji dan tunjangan yang telah diterima oleh para anggota DPR belum dibuktikan dengan peningkatan kinerja DPR yang lebih baik, terutama terkait kepekaan dan etika DPR sebagai wakil rakyat.

Untuk itu, DPR dan Setjen DPR harus mulai menghentikan kebiasaan buruk mereka yang cenderung menjustifikasi keputusan dan tindakan yang mengundang kontroversi, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran dan pengadaan komputer ini. Pun, jika dilihat sebagai sesuatu yang mendesak, DPR dan Setjen melakukannya dengan pertimbangan yang matang, alasan yang masuk akal, dan dilandasi dengan transparansi dalam proses kebijakannya sehingga tidak mengundang kritik dan tentangan yang tajam dan bertubi-tubi dalam pelaksanaannya.
 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Publikasi Artikel Opini Adinda Tenriangke Muchtar Pemborosan Cara Parlemen