www.theindonesianinstitute.com

Polemik Rencana KPU untuk Akreditasi Lembaga Survei

E-mail Cetak PDF
Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lembaga survei pemilu untuk melakukan akreditasi telah menuai pro dan kontra yang cukup kuat dan beragam, tidak hanya dari kalangan KPU sendiri, namun juga DPR (anggota dewan dari partai politik pendukung); serta pihak yang menolak seperti lembaga-lembaga survei yang tergabung dalam forum maupun asosiasi; serta partai politik pendukung, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 

 

Pihak yang mendukung melihat akreditasi lembaga survei perlu untuk memastikan bahwa publik menerima informasi dari lembaga yang kapabilitasnya jelas dari lembaga survei yang kredibel dan akuntabel. Ada kekuatiran bahwa lembaga survei cenderung mempublikasikan hasil surveinya secara membahayakan karena hanya didasarkan oleh faktor profit lewat permintaan pemesan survei agar hasil survei diarahkan (menonjolkan) kepada pemesan survei terkait. Bukan tidak mungkin, survei seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (metodologis).

 

Selain itu, hasil survei yang dipublikasikan juga dinilai rentan mengundang konflik, terutama di antara para pendukung kandidat pemilu atau pilkada misalnya, dan mengarahkan pilihan publik, terutama terkait dengan survei yang dilakukan sebelum pemilihan. Kekuatiran pun dikuatkan lebih jauh oleh faktor konflik yang rentan ditimbulkan oleh karena hasil survei yang direkayasa sedemikian rupa untuk mengikuti permintaan pemesan survei.

 

Sementara itu, pihak yang menolak keras dan tegas, diantaranya Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Forum Peneliti Opini Publik (FPOP), yang menilai bahwa rencana KPU tersebut sebagai bentuk intervensi KPU yang terlalu jauh tidak hanya terhadap kegiatan lembaga, namun juga lembaga survei terkait. KPU juga dinilai tidak kompeten dan relevan untuk menjadi pengatur lembaga survei karena KPU bukan lembaga yang otoritatif untuk itu.

 

Argumen penolakan mengatakan bahwa seharusnya asosiasi lembaga survei lah yang layak untuk memberikan semacam penilaian dan sanksi terhadap lembaga survei yang melanggar kaidah profesionalisme dan kode etik lembaga survei. Bahkan masyarakat pun bisa jadi kehilangan kepercayaan secara ilmiah terhadap lembaga survei yang melanggar kaidah profesional dan etik ketika lembaga survei melakukan kebohongan publik lewat hasil survei yang tidak transparan dan akuntabel.

 

Dari diskusi FPOP yang diadakan pada awal Desember di Jakarta juga muncul argumen penolakan terkait dengan pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (amendemen kedua), terutama Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 28F tentang kebebasan berpendapat.

 

Apalagi, masing-masing lembaga survei dinilai menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme kegiatannya secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kode etik yang dirumuskan oleh World Association for Public Opinion Research (WAPOR). Misalnya, terkait dengan tanggung jawab peneliti; sponsor; hubungan peneliti dan sponsor; pelaporan dan hasil survei; hubungan antara peneliti dan resonden; serta hubungan di antara peneliti.

 

Akreditasi atau segala bentuk pengaturan lembaga survei pun ditolak keras oleh FPOP karena kekuatiran akan kemungkinan blacklisting sepihak oleh KPU terhadap lembaga survei untuk melangsungkan kegiatan-kegiatannya, seperti yang terjadi dalam proses rekrutmen komisi-komisi yang rentan menyingkirkan orang-orang yang kredibel.

 

Selain itu, ada semangat transparansi dan akuntabilitas FPOP untuk menegakkan hukum, sekiranya publik dan pemangku kepentingan terkait lainnya ingin meminta klarifikasi atas hasil survei; maupun mengajukan keberatan dan gugatan hukum terkait dengan hasil survei; atau mendapatkan penjelasan tentang metodologi yang digunakan saat survei.

 

Ringkasnya, penolakan terhadap segala bentuk pengaturan atas lembaga survei melihat bahwa rencana KPU tersebut terlalu berlebihan. Bahkan Presiden SBY sendiri dan beberapa anggota DPR yang berada dalam posisi ini pun mengamininya. Dalam hal ini, ada semangat untuk mendorong lembaga survei untuk menyebarluaskan informasi yang komprehensif dan objektif untuk publik sekaligus semangat kompetisi yang sportif di antara para kontestan pemilu maupun pilkada; selain upaya membantu KPU dalam memberikan informasi hasil pemilihan secara berkala kepada publik secara obyektif sesuai dengan hasil survei yang dilakukan.

 

KPU sendiri melandaskan rencananya tersebut pada argumen salah satunya bahwa akreditasi juga berlaku untuk lembaga pemantau pemilu, meskipun di sisi lain KPU tidak terlalu ketat, jika belum mempunyai mekanisme pengaturan akreditasi yang jelas, jika ada lembaga pemantau pemilu yang juga melakukan survei atau quick count.

 

Di tengah upaya untuk meregulasi jika tidak memperumit tugas KPU yang masih belum tuntas, KPU harus memiliki prioritas yang jelas dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Apalagi dalam prakteknya, hal-hal administratif, tidak hanya di KPU, masih cenderung bersifat formalitas daripada substantif (misalnya terkait verifikasi dan tindak lanjut). Nuansa birokratis yang kental juga tidak menjamin mekanisme yang jelas terkait dengan verifikasi atau penyerahan (sharing) hasil survei ke KPU atau pihak-pihak terkait lainnya.

 

Tampaknya budaya birokrasi yang padat karya, rentan akan korupsi, dengan jalur yang panjang masih dilestarikan, termasuk oleh KPU. Pun jika KPU tetap menginginkan untuk mewujudkan rencananya tersebut, sebagai badan publik yang juga diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan dengan demikian memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik; KPU harus siap tidak hanya dengan aturan akreditasi yang jelas, namun juga mekanisme dan prosedur yang jelas dan tegas, terkait misalnya dengan kriteria agar lulus akreditasi sebagai lembaga survei pemilu maupun verifikasi dan tindak lanjutnya.

 

Di sisi lain, terlepas dari adanya rencana akreditasi KPU untuk lembaga survei, masing-masing lembaga survei pun sudah barang tentu memiliki kewajiban menjunjung tinggi kaidah profesionalisme dan kode etik (terutama transparansi dan akuntabilitas), terkait dengan status legal dan kelengkapan dokumentasi lembaganya; maupun kaidah ilmiah yang digunakannya dalam melangsungkan survei; pelaporan dan penyebarluasan hasil survei yang objektif; maupun dalam hubungannya dengan pemesan dan responden survei, serta publik terkait; serta hubungan di antara lembaga survei maupun peneliti survei itu sendiri.

 

Lebih jauh lagi, terkait dengan transparansi, semua pihak, baik lembaga survei maupun KPU juga harus siap untuk memberikan informasi kepada publik ketika ditanyakan dan dinilai perlu dan mendesak, meskipun di sisi lain ada batasan kode etik dan profesionalisme yang mungkin membuat hanya informasi tertentu yang dapat diberikan kepada publik. Hal ini pun seharusnya tidak perlu dipermasalahkan terlalu jauh selama ada penjelasan dari pihak-pihak terkait terkait dengan pertimbangannya tersebut.

 

Selain itu, harus ada derajat akuntabilitas dan kredibilitas yang tinggi, yang diikuti oleh kepercayaan yang tinggi dan kritik membangun satu sama lain di antara berbagai pihak terkait agar dalam hal ini KPU tidak berlebihan terjebak untuk mengatur hal-hal yang tidak mendesak. Sementara, lembaga survei memastikan bahwa publik mendapatkan sebanyak mungkin informasi yang dapat dipertanggungjawabkan tentang isu-isu yang terkait dengan kepentingan mereka, termasuk diantaranya pemilu dan pilkada.

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Publikasi Artikel Opini Adinda Tenriangke Muchtar Polemik Rencana KPU untuk Akreditasi Lembaga Survei