www.theindonesianinstitute.com

Rumah Aspirasi (Dewan Perwakilan) Siapa?

E-mail Cetak PDF

Setelah diserang dengan kritik terkait mandeknya Kasus Century, dana aspirasi, serta dana percepatan pembangunan daerah tertinggal, dana renovasi gedung DPR yang mencapai Rp 1,6 triliun, bahkan situs porno di DPR, DPR kembali dikritik. Tidak hanya terkait studi banding yang dilakukan ke beberapa negara, seperti Jerman, Perancis, dan Maroko, namun juga yang terkini adalah terkait prioritas DPR untuk mengajukan dana rumah aspirasi dalam APBN 2011 sebesar Rp 209 miliar pertahun.

Yang menjadi isu utama adalah (dan bukan untuk pertama kalinya) adalah ketidakpekaan DPR terhadap permasalahan yang tengah dialami rakyat dan isu polemik terkait kebijakan publik. Sebut saja, kenaikan harga bahan pokok, tarif dasar listrik, tarif tol, dipersenjatainya Satpol PP, berantakannya pendaftaran siswa baru SMA, pelecehan seksual di kendaraan umum, dan sebagainya.

Ketidakpekaan itu diperburuk oleh masalah kinerja DPR. Misalnya terkait absensi anggota DPR yang banyak membolos tanpa mekanisme sanksi yang tegas dan jelas maupun kebiasaan meninggalkan rapat dengan alasan yang tidak jelas. Belum lagi masalah fungsi legislasi yang lemah, di mana terbukti 67 UU dari DPR dinyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Konstitusi. DPR juga baru menyelesaikan lima UU dari 70 RUU dalam Program Legislasi Nasional 2010 yang diprioritaskan.

Lebih jauh, hal ini diperburuk dengan Kasus Century yang masih belum tuntas, serta kekukuhan DPR untuk tetap melakukan studi banding ke luar negeri atas nama peningkatan kinerja DPR. Ketidakpekaan DPR juga makin diperburuk oleh perilaku anggota DPR, bahkan pimpinan DPR dalam menanggapi kritik publik.

Jika mengingat pada usul kenaikan tunjangan kerja DPR, renovasi ruang kerja dan gedung DPR, kenaikan dana untuk legislasi, studi banding, maupun dana aspirasi, rumah aspirasi, yang paling mudah, jika tidak kerap ditemui adalah pandangan pimpinan DPR, anggota DPR, bahkan Sekjen DPR yang mengatakan bahwa semua usulan tersebut sudah masuk dalam anggaran, dibahas, serta disahkan. Belum lagi, argumen bahwasanya apapun keputusan DPR merupakan bagian dari pemenuhan amanat UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan Tata Tertib (Tatib) yang mengatur keparlemenan.

Terlepas dari pentingnya mendorong anggaran berbasis kinerja, DPR masih bermasalah dalam hal akuntabilitas dan transparansi dalam memanfaatkan anggarannya. Misalnya saja terkait usulan anggaran rumah aspirasi sebesar Rp 209 miliar per tahun atau Rp 374 juta per anggota. Padahal, dalam kenyataannya, anggota DPR juga telah mendapatkan tunjangan komunikasi intensif kurang lebih Rp 14 juta per bulan. Belum lagi dana penyerapan aspirasi Rp 8 juta untuk tiap kali reses dari enam kali reses tiap tahun. Total, masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp 216 juta per tahun.

Yang menjadi soal adalah anggota DPR, baik secara perorangan maupun kelembagaan (partai politik maupun DPR) memiliki tanggung jawab tidak hanya secara moral, namun juga politik kepada rakyat (konstituen dan daerah pemilihannya). Merujuk pada fungsi DPR, terutama dalam UU tentang Parlemen, Tatib, maupun Kode Etik, seharusnya fungsi representasi melandasi fungsi-fungsi kedewananan lainnya, seperti legislasi, pengawasan, anggaran, yang kesemuanya berangkat dari aspirasi masyarakat.

Pun, jika aspirasi dijadikan alasan untuk usulan DPR untuk dana rumah aspirasi sebagai bagian dari Rencana Strategis DPR (2010-2014) maupun pelaksanaan amanat UU Nomor 27/2009 dan Pasal 203 Ayat 4 Tatib, terkait pembentukan rumah aspirasi di tiap daerah pemilihan, selain kenyataan bahwa politik adalah soal kepentingan, DPR dan segenap jajarannya perlu menyadari bahwa alasan mereka dipilih dan ada di Senayan juga tidak lepas dari suara para pemilih yang memberikan kepercayaan dan mandat kepada mereka yang dianggap kredibel dan akuntabel untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Kebutuhan pendanaan untuk menjaring aspirasi, menjangkau konstituen, serta menindaklanjuti aspirasi rakyat, tidak seharusnya membuat DPR menjadikan aspirasi sebagai komoditas politik. Idealnya, dengan tunjangan kerja serta gaji yang diterimanya selama ini, anggota DPR diharapkan bisa berpikir kritis dan kreatif dalam mengelola anggaran tersebut untuk menunjang kinerjanya secara transparan dan bertanggung jawab.

Masalahnya adalah saat aspirasi menjadi komoditas politik alias lip service maupun alat tawar-menawar politik, yang tidak tuntas adalah tindak lanjut atas aspirasi karena adanya kencenderungan kepentingan jangka pendek dan sesaat untuk memperbaiki citra DPR. Masalahnya lagi adalah begitu publik berharap banyak pada DPR, semisal di Kasus Century yang masih belum tuntas penyelesaiannya, meskipun di awal DPR tampak di atas angin dengan pilihan Opsi C; DPR tampak tidak belajar dari pengalamannya dan terus bergerak dengan tindakan yang menuai kritik dari masyarakat.

Yang terjadi DPR malah menambah masalah dengan usulan dana rumah aspirasi yang dinilasi sebagai balas budi politik dan investasi jelang Pemilu selanjutnya. Bahkan studi banding yang menelan dana hingga Rp 162 miliar dan tidak diketahui agendanya oleh pimpinan DPR tetap berjalan.

Padahal DPR masih belum menuntaskan pekerjaan rumah legislasinya di masa sidang ini, termasuk RUU yang relevan dengan kepentingan dan kekuatiran rakyat, seperti salah satunya RUU tentang Pembantu Rumah Tangga. Studi banding pun bukan isu baru yang disorot publik. Masalahnya bukan hanya jumlah dana yang dikeluarkan, namun juga tujuan dan agenda yang tampak tidak transparan dan tidak jelas, belum lagi laporan dan tindak lanjut studi banding, meskipun sayangnya hal ini masih direstui oleh pimpinan dewan.

Anggota DPR tampaknya masih sungkan, jika tidak malas, untuk berpikir kritis dan kreatif dalam menjalankan tugasnya dengan efisien. Di Amerika Serikat, anggota dewan turun ke daerah pemilihan setiap minggu. Tak jarang mereka berinisiatif mendatangi rumah konstituennya dari pintu ke pintu untuk berkomunikasi langsung dan menjaring aspirasi, selain memanfaatkan mekanisme rapat dengar pendapat umum maupun acara dan kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun bantuan para sukarelawan, sebagai ajang komunikasi politik dengan para pemilihnya. Untuk transparansi pun, mereka wajib melaporkan penerimaan dan pendapatannya, ini juga berlaku ke pejabat publik lainnya, bahkan ditampilkan di website agar dapat diakses oleh publik.

Di Amerika Serikat, kepercayaan dari rakyat, integritas, komitmen, profesionalisme, akuntabilitias, serta yang tak kalah penting transparansi menjadi harga mati bagi para pejabat publik, baik yang dipilih maupun yang diangkat. Pemilih menjadi raja yang harus dilayani oleh anggota parlemen karena mereka ada berkat amanat dari konstituen dan juga pajak yang dibayar oleh konstituen. Apalagi dengan adanya pemilihan sela yang membuat para anggota dewan harus mawas diri akan kinerja kedewanannya agar tetap dipilih oleh konstituen.

Kinerja DPR sendiri memang bukan hanya dipengaruhi oleh faktor internal DPR, khususnya proses politik, agenda prioritas, dan sumber daya. Kinerja DPR juga ditentukan oleh faktor eksternal, seperti relasi DPR dengan eksekutif dan masyarakat sipil, terutama terkait tindak lanjut apa yang diusulkan oleh DPR.

Namun, bukan berarti DPR serta-merta mengabaikan permasalahan bangsa dan aspirasi rakyat, serta kritik masyarakat begitu saja di balik argumen mandat peraturan perundang-unangan. Karena selanjutnya, lepas dari pemilihan langsung, pertanyaan intinya adalah DPR sebenarnya mewakili siapa dan aspirasi siapa?



*****
 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Publikasi Artikel Opini Adinda Tenriangke Muchtar Rumah Aspirasi (Dewan Perwakilan) Siapa?