Korupsi di Indonesia merupakan penyakit endemik yang sulit sembuh dan menjadi tradisi keseharian yang menyerang keseluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa. Banyak bukti empiris yang ditunjukkan oleh meningkatnya gejala tersebut. Korupsi telah menimbulkan kerugian 288 trilyun pertahun yang bersumber dari korupsi sumber daya alam dan layanan terhadap publik. Nilai ini menempatkan posisi Indonesia terpuruk di bagian bawah bersama-sama dengan negara-negara korup lainnya dari kawasan Afrika, Asia Selatan dan negara-negara pecahan Uni Sovyet.
Sejumlah upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan jauh hari bahkan sejak zaman orde lama melalui penerbitan Peraturan Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut pada 1957 untuk menjaring para koruptor ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tidak mampu melakukannya akibat terjadinya kolusi keadilan diberbagai tingkat pemberantasan. Tidak sampai disitu, upaya pemerintah dalam memberantas korupsi diteruskan pada masa Orde Baru melalui pembentukan Tim Pemberantas Korupsi (TPK). Namun, seperti halnya Orde lama, peraturan tinggallah peraturan. Praktek yang terjadi justru sebaliknya, korupsi semakin merajalela diperparah dengan kolusi antara penguasa dan penguasaha serta nepotisme.
Tidak jauh berbeda dengan pemberantasan di masa orde reformasi, pemberantasan korupsi kalah jauh dengan praktek korupsi yang terjadi. Bahkan, korupsi tidak lagi di bawah meja tapi sudah diatas meja dan lebih dari itu, mejanya pun ikut dikorupsi. Meskipun demikian, terdapat nilai positif dari perkembangan pemberantasan korupsi di tiga masa tersebut dengan lahirnya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kelak diharapkan memegang peranan penting dalam sejumlah kasus pengusutan korupsi di tanah air.
Pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan SBY-Kalla sebenarnya memberikan harapan besar yang lebih sistematis dengan keinginan menciptakan kepastian hukum, peraturan dan rasa aman untuk berusaha dan bekerja, dimana menurut catatan bahwa kepastian hukum dan peraturan inilah yang menjadi biang dari semakin parahnya praktek korupsi di negeri ini disamping prilaku dan budaya masyarakat yang seakan mendukung praktek-praktek korupsi dalam kegiatan kesehariannya.
Bukti konkrit upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi terlihat dari meminimalisasi praktek korupsi di birokrasi, menciptakan system pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, efisien dan berwibawa, serta mencoba untuk menghapus aturan, peraturan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi, niat tersebut hanya berlaku pada tingkat wacana dan tidak berlaku pada tingkat implementasi.
Kelahiran RUU Rahasia Negara merupakan bukti nyata bahwa pemerintahan SBY-Kalla tidak secara lugas dan tegas melakukan pemberantasan korupsi. Substansi terpenting dari pasal yang berkenaan dengan korupsi pada rancangan tersebut adalah keinginan besar dari pemerintah untuk tidak dikontrol oleh siapapun dan memberikan keleluasaan terhadap praktek korupsi sehingga mengubur dalam-dalam prinsip akuntabilitas dan transparansi yang merupakan tanggungjawab moral dan nilai sosial pemerintah kepada masyarakat. Substansi kedua adalah menghilangkan proses partisipasi aktif masyarakat dalam membenahi negara dari praktek-praktek korupsi baik perseorangan maupun terlembaga. Hal ini secara teknis mengakibatkan seluruh komponen akan mengalami kesulitas tinggi mengakses berbagi sumber informasi dan melakukan komunikasi dalam kerangka pembenahan negara.
Substansi ketiga dalam rancangan tersebut adalah menguatkan kembali peran pemerintah dalam menentukan proses-proses keadilan korupsi untuk menjaga kekuasaannya. Peran tersebut telah ditunjukkan dengan kegiatan tebang pilih penanganan korupsi bagi para koruptor yang dianggap akan menggang kelanggengan kekuasaan. Peran tersebut diperkuat oleh keterlibatan secara aktif langsung dari berbagi lembaga hukum dan non hukum dengan menggunakan produk hukum yang selama ini hanya dijadikan acuan bernegara. Kerjasama ini menghasilkan gerakan pemberantasan korupsi yang menyimpang dari jalur yang seharusnya dan memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor yang dekat dan menguntungkan pemegang kekuasaan.
Rancangan undang-undang ini pun mengakibatkan melemahnya lembaga peradilan Indonesia dalam menangani kasus korupsi. Hal ini akibat terbatasnya sumber informasi yang dijadikan bahan peradilan ketika mengadili para koruptor akibat tertututnya akses dan keengganan pemerintah dalam memberikan informasi yang dianggap akan mengganggu kekuasaan. Alhasil dengan data terbatas, lembaga peradilan akan sulit untuk menuntut dan menghukum para koruptor yang secara nyata melakukan korupsi dengan berbagai cara yang canggih.
Substansi RUU Rahasia Negara pada akhirnya menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menciptakan dan menjalankan produk-produk hukum pemberantasan korupsi karena hanya dipandang sebagai panduan dasar dalam bernegara bukan panduang dasar membersihkan negara dari praktek-praktek korupsi. Oleh sebab itu, RUU Rahasia Negara tidaklah terlalu mendesak untuk diterbitkan jika isinya lebih mengarah pada pembelaan para koruptor dan penghukuman bagi para pihak yang menginginkan negara bersih dari tindak-tanduk koruptor. Banyak produk hukum yang bisa digunakan sebagai dasar pemberantasan korupsi, sebut saja UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi bukannya membuat produk hukum baru yang bertentangan dengan nilai-nilai pemberantasan korupsi.
Banyak hal teknis yang dapat dilakukan pemerintah dibanding merancang produk hukum baru dalam menangani korupsi, antara lain pertama, mendisain kembali sistem pelayanan publik, khususnya pada bidang-bidang yang secara langsung berhubungan dengan aktivitas pelayanan publik sehari-hari. Hal ini bertujuan untuk memudahkan prosedur-prosedur pelayanan agar masyarakat menikmati pelayanan yang profesional, berkualitas dan tepat waktu tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang menciptakan peluang-peluang baru korupsi.
Kedua, menguatkan transparansi, supervisi dan pinalti yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan alokasi sumber daya manusia pemerintah. Langkah ini perlu dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam mengurus keuangan negara dan juga sumber daya manusia yang dimilikinya, juga untuk memberikan akses terhadap informasi dan perangkat lainnya yang dapat menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi. Langkah teknis Ketiga adalah pemberdayaan instrumen-instrumen pendukung pencegahan korupsi untuk menegakan aturan-aturan hukum, menguatkan budaya hukum dan memberdayakan masyarakat luas dalam upaya memberantas korupsi.
Hal ini sangat sulit dilakukan mengingat rendahnya tingkat kesejahteraan aparat penegak hukum dan minimnya alokasi anggaran untuk menyelesaikan kasus korupsi apalagi jika berhadapan dengan para koruptor yang berkantong tebal dan memiliki berbagai pola penyelamatan. Untuk itu pemerintah harus berani merubah paradigma tidak hanya sekedar merubah aturan hukum yang sudah ada, akan tetapi lebih kepada perubahan paradigma yang memandang korupsi sebagai tindakan extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya pun tidak diselesaikan dengan cara-cara biasa yang terpaku dengan aturan hukum yang ada melainkan penanganan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, lintas sektoral dan lintas aturan hukum karena skala praktek korupsi sudah sangat massif dan membutuhkan kekuatan yang juga sangat massif untuk menghadapinya, yang tidak lain adalah kekuatan partisipasi masyarakat.
Jika semua langkah teknis ini dilakukan pemerintah maka RUU Rahasia Negara tidak lagi berpolemik membahas bisa tidaknya publik mengakses informasi yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi, akan tetapi kembali ke jalurnya sebagai undang undang yang mengurusi keamanan nasional yang menyangkut kedaulatan negara karena inilah yang dimaksud dengan rahasia negara sebenar-benarnya dan langkah teknis pemerintah ini pun bisa menghilangkan catatan sejaran panjang kegagalan pemerintah dalam menangani korupsi.



Comments
UU KIP tidak secara tegas dan terinci mengatur semuanya, maka dibutuhkan aturan tambahan seperti Privacy Act, Secrecy Act etc.
RUU Rahasia Negara sebenarnya lebih berfungsi dan harus memberikan batasan yang tegas antara informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) atau tidak dalam penyelenggaraan institusi pemerintah.
Tapi mengingat masyarakat yang sudah terlanjur apriori terlebih dahulu akibat pengalaman pahit pada zaman Orba, Maka perspektif mereka memandang UU Rahasia Negara sudah tidak "balance" lagi.
Bila dilihat dari sudut pandang positif, seharusnyalah RUU ini didukung karena akan menghilangkan banyak wilayah abu-abu yang saat ini masih meliputi segenap institusi pemerintah.
Ternyata trauma adalah penyakit yang sulit diobati.
RSS feed for comments to this post