www.theindonesianinstitute.com

Wacana

Marwah Media Massa Menjelang Pemilu 2014 Kamis, 13 Juni 2013
Menyoal Implementasi UU Lingkungan di Hari Lingkungan Jumat, 07 Juni 2013
Mencegah Terulangnya Kisruh DPT 2009 Jumat, 31 Mei 2013
Mencegah Legislator Mangkir Rapat Jumat, 24 Mei 2013
Mempersoalkan Laporan Dana Kampanye Jumat, 17 Mei 2013
Jaminan Sosial Untuk Buruh Indonesia Jumat, 10 Mei 2013
Kenaikan Harga BBM Yang Tidak Kunjung Pasti Jumat, 03 Mei 2013
Legalitas Ujian Nasional Jumat, 26 April 2013
Menunggu Wakil Rakyat Yang Berkualitas Jumat, 19 April 2013
Kegagalan MBS dan Kampanye Menyesatkan Menyesatkan BOS Jumat, 12 April 2013
Merefleksi Pembangunan Kesehatan dan Pendidikan Indonesia Jumat, 05 April 2013
Negara Teror Kamis, 28 Maret 2013
Beberapa Catatan untuk Bali Forum 2013 Jumat, 22 Maret 2013
Menunggu Pemimpin Negeri Menyelesaikan Konflik TNI-Polri Selasa, 19 Maret 2013
Penegakan Hukum dalam Pusaran Opini dan Konspirasi Selasa, 05 Maret 2013
Ketika Rumah Sakit Melanggar Hak Asasi Anak Selasa, 26 Februari 2013
Rapuhnya Mekanisme Rekrutmen Partai Politik Jumat, 15 Februari 2013
Sunat Perempuan: Dilema Kebijakan dan Praktek Keagamaan Jumat, 08 Februari 2013
Legalitas MoU POLRI-TNI Senin, 04 Februari 2013
Stop Jadikan Perkosaan Sebagai Candaan Selasa, 22 Januari 2013

Regulasi Pangan Pemicu Kelangkaan Kedelai

E-mail Cetak PDF

Bagi sebagian orang mengawali Ramadhan dengan kegaduhan sidang isbat tentang penentuan awal berpuasa merupakan hal yang biasa terjadi setiap tahun. Tapi tahun ini ada kejadian yang tidak biasa, yaitu hilangnya tempe dan tahu di pasaran akibat mogok produksi para pengrajin. Di samping itu adanya aksi sweeping yang dilakukan oleh para pengrajin turut membuat masalah kelangkaan dan mahalnya harga kedelai menjadi semakin disorot oleh media.

Berita seputar langka dan mahalnya harga kedelai yang diikuti dengan seruan boikot produksi tempe dan tahu dari para pengrajin sejatinya adalah sebuah ironi di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Lebih ironi lagi, 70% total kebutuhan kedelai nasional ternyata hasil impor karena kemampuan produksi kedelai dalam negeri hanya di bawah 1 juta ton pertahun, padahal tahun 2014 pemerintah mencanangkan swasembada kedelai.

Melihat realitas hari ini ditambah kemampuan produksi kedelai dalam negeri, maka target swasembada bisa dikatakan sangat utopis untuk dipenuhi. Di sisi lain, mogok produksi para pengrajin tempe dan tahu membuat pemerintah gaduh untuk segera menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan stok kedelai. Momen bulan Ramadhan yang identik dengan tingginya konsumsi terhadap berbagai jenis bahan pangan membuat seruan para pengrajin ini semakin di dengar oleh pemerintah dan mendapatkan simpati yang luas di masyarakat.

Pertanyaan kemudian muncul, apakah selama ini pemerintah absen untuk membentuk regulasi yang mengatur tentang bahan pangan, termasuk kedelai? Regulasi yang dimaksud tentu saja bertujuan untuk menjamin ketersediaan stok bahan pangan dan memberikan ruang bagi petani untuk berkembang. Artinya, regulasi tersebut mengatur ketersediaan bahan pangan berbanding lurus dengan kesejahteraan petani dan harga yang terjangkau.  

Regulasi terkait dengan Pangan sesungguhnya sudah cukup banyak, untuk level undang-undang (UU) setidaknya ada 13 UU yang mengatur. Diantaranya adalah UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, regulasi yang dibuat pada era Orde Baru ini dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika yang ada di masyarakat. Salah satu kelemahannya  adalah pangan dianggap sebagai komoditas, sehingga substansi UU tersebut sangat kental dengan pengaturan ketersediaan pangan dengan cara mengimpor dari luar negeri.

Selain itu, UU tersebut juga hanya fokus pada konsumsi dan mengabaikan aspek produksi, serta distribusi pangan. Ketahanan pangan yang ingin dicapai dalam UU tersebut dipandang dari ketersediaan pangan. Oleh karena itu, saat produksi pangan dalam negeri kurang maka solusinya adalah keran impor dibuka lebar.

Hak atas pangan belum diatur secara tegas dalam UU tersebut, meskipun dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar manusia tetapi substansi dalam batang tubuh UU tidak mencerminkan hal tersebut.

Ketentuan tentang pemenuhan hak atas pangan justru dapat ditemui dalam PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, bahkan dalam regulasi tersebut secara tegas disebutkan bahwa ketersediaan pangan harus bertumpu pada produksi dalam negeri.

Adanya inkonsistensi dua regulasi tersebut  direspon DPR dengan merevisi UU Pangan yang saat ini prosesnya masih berlangsung. Beberapa poin perubahan adalah ketahanan pangan juga harus disertai dengan kemandirian produksi, desentralisasi kebijakan pangan, dan adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Revisi UU Pangan diarahkan kepada harmonisasi dan sinkronisasi ketentuan tentang pangan secara menyeluruh. Ego sektoral yang seringkali muncul dalam ketentuan UU sebaiknya tidak terjadi. Substansi regulasi tentang pangan lainnya juga harus konsisten dengan UU Pangan yang telah direvisi.   

Mogok produksi para pengrajin tempe dan tahu seharusnya dijadikan momentum introspeksi bagi pemerintah. Hal ini merupakan suatu bentuk protes dan ekspresi rasa kecewa terhadap kebijakan pemerintah yang tidak tuntas menyelesaikan  permasalahan kelangkaan dan mahalnya harga bahan pangan.

Permasalahan regulasi memang bukan satu-satunya penyebab krisis pangan yang seringkali terjadi. Namun, sebagai negara hukum maka kita patut bertanya, apakah regulasi tentang pangan saat ini mampu menjawab masalah pangan? Atau jangan-jangan justru regulasi menjadi awal mula permasalahan tersebut

 

Asrul Ibrahim Nur – Peneliti Yunior Bidang Hukum The Indonesian Institute. Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Terakhir Diupdate ( Senin, 03 September 2012 04:07 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Pendidikan publik Wacana Regulasi Pangan Pemicu Kelangkaan Kedelai