Bagi sebagian orang mengawali Ramadhan dengan kegaduhan sidang isbat tentang penentuan awal berpuasa merupakan hal yang biasa terjadi setiap tahun. Tapi tahun ini ada kejadian yang tidak biasa, yaitu hilangnya tempe dan tahu di pasaran akibat mogok produksi para pengrajin. Di samping itu adanya aksi sweeping yang dilakukan oleh para pengrajin turut membuat masalah kelangkaan dan mahalnya harga kedelai menjadi semakin disorot oleh media.
Berita seputar langka dan mahalnya harga kedelai yang diikuti dengan seruan boikot produksi tempe dan tahu dari para pengrajin sejatinya adalah sebuah ironi di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Lebih ironi lagi, 70% total kebutuhan kedelai nasional ternyata hasil impor karena kemampuan produksi kedelai dalam negeri hanya di bawah 1 juta ton pertahun, padahal tahun 2014 pemerintah mencanangkan swasembada kedelai.
Melihat realitas hari ini ditambah kemampuan produksi kedelai dalam negeri, maka target swasembada bisa dikatakan sangat utopis untuk dipenuhi. Di sisi lain, mogok produksi para pengrajin tempe dan tahu membuat pemerintah gaduh untuk segera menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan stok kedelai. Momen bulan Ramadhan yang identik dengan tingginya konsumsi terhadap berbagai jenis bahan pangan membuat seruan para pengrajin ini semakin di dengar oleh pemerintah dan mendapatkan simpati yang luas di masyarakat.
Pertanyaan kemudian muncul, apakah selama ini pemerintah absen untuk membentuk regulasi yang mengatur tentang bahan pangan, termasuk kedelai? Regulasi yang dimaksud tentu saja bertujuan untuk menjamin ketersediaan stok bahan pangan dan memberikan ruang bagi petani untuk berkembang. Artinya, regulasi tersebut mengatur ketersediaan bahan pangan berbanding lurus dengan kesejahteraan petani dan harga yang terjangkau.
Regulasi terkait dengan Pangan sesungguhnya sudah cukup banyak, untuk level undang-undang (UU) setidaknya ada 13 UU yang mengatur. Diantaranya adalah UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, regulasi yang dibuat pada era Orde Baru ini dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika yang ada di masyarakat. Salah satu kelemahannya adalah pangan dianggap sebagai komoditas, sehingga substansi UU tersebut sangat kental dengan pengaturan ketersediaan pangan dengan cara mengimpor dari luar negeri.
Selain itu, UU tersebut juga hanya fokus pada konsumsi dan mengabaikan aspek produksi, serta distribusi pangan. Ketahanan pangan yang ingin dicapai dalam UU tersebut dipandang dari ketersediaan pangan. Oleh karena itu, saat produksi pangan dalam negeri kurang maka solusinya adalah keran impor dibuka lebar.
Hak atas pangan belum diatur secara tegas dalam UU tersebut, meskipun dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar manusia tetapi substansi dalam batang tubuh UU tidak mencerminkan hal tersebut.
Ketentuan tentang pemenuhan hak atas pangan justru dapat ditemui dalam PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, bahkan dalam regulasi tersebut secara tegas disebutkan bahwa ketersediaan pangan harus bertumpu pada produksi dalam negeri.
Adanya inkonsistensi dua regulasi tersebut direspon DPR dengan merevisi UU Pangan yang saat ini prosesnya masih berlangsung. Beberapa poin perubahan adalah ketahanan pangan juga harus disertai dengan kemandirian produksi, desentralisasi kebijakan pangan, dan adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Revisi UU Pangan diarahkan kepada harmonisasi dan sinkronisasi ketentuan tentang pangan secara menyeluruh. Ego sektoral yang seringkali muncul dalam ketentuan UU sebaiknya tidak terjadi. Substansi regulasi tentang pangan lainnya juga harus konsisten dengan UU Pangan yang telah direvisi.
Mogok produksi para pengrajin tempe dan tahu seharusnya dijadikan momentum introspeksi bagi pemerintah. Hal ini merupakan suatu bentuk protes dan ekspresi rasa kecewa terhadap kebijakan pemerintah yang tidak tuntas menyelesaikan permasalahan kelangkaan dan mahalnya harga bahan pangan.
Permasalahan regulasi memang bukan satu-satunya penyebab krisis pangan yang seringkali terjadi. Namun, sebagai negara hukum maka kita patut bertanya, apakah regulasi tentang pangan saat ini mampu menjawab masalah pangan? Atau jangan-jangan justru regulasi menjadi awal mula permasalahan tersebut
Asrul Ibrahim Nur – Peneliti Yunior Bidang Hukum The Indonesian Institute. Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


