www.theindonesianinstitute.com

Wacana

Tragedi Sukhoi dan Buruknya Manajemen Penerbangan di Indonesia Rabu, 16 Mei 2012
Politik Anggaran untuk Kawasan Perbatasan Jumat, 11 Mei 2012
Polemik Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi Jumat, 04 Mei 2012
Polemik Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi Jumat, 04 Mei 2012
Ratifikasi Konvensi Migran 1990 Kamis, 19 April 2012
Menghalau Galau Ujian Nasional Jumat, 13 April 2012
Wilayah Perbatasan: Halaman Depan Indonesia yang Terlupakan Senin, 09 April 2012
Menyambut Pilkada Jakarta Jumat, 30 Maret 2012
Kewenangan Semu Desa Kamis, 15 Maret 2012
Musrenbang dan R-APBN untuk Kawasan Perbatasan Jumat, 09 Maret 2012
Perilaku Kekerasan Anak Sekolah Dasar Senin, 05 Maret 2012
Masih Bisakah Cinta Tanah Air? Kamis, 16 Februari 2012
Kita dan Persepsi Korupsi Jumat, 10 Februari 2012
Melindungi Hak Pejalan Kaki Selasa, 07 Februari 2012
Beberapa Catatan untuk Satgas TKI Jumat, 20 Januari 2012
Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum Jumat, 13 Januari 2012
Darurat Penyelesaian Konflik Agraria Senin, 09 Januari 2012
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Apa Kabar Komisi Informasi Propinsi Jumat, 09 Desember 2011

Beberapa Catatan untuk Satgas TKI

E-mail Cetak PDF

Setelah kasus Ruyati, buruh migran asal Bekasi, dihukum pancung di Arab Saudi pada 18 Juni 2011 lalu, Pemerintah Indonesia mendapat sorotan dari dalam dan luar negeri mengenai lemahnya perlindungan negara terhadap warga negaranya di luar negeri yang berhadapan dengan hukum. Semua kementerian lembaga terkait hingga Presiden, dikritisi dan diminta untuk mengambil tindakan serius untuk melindungi warga negara Indonesia yang di luar negeri terutama yang terancam hukuman mati.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah, Presiden membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati melalui Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2011, yang kemudian lebih dikenal dengan Satgas TKI.

Masa tugas Satgas ini adalah enam bulan sejak ditetapkan (7 Juli 2011), dan itu artinya per 7 Januari lalu, masa tugas mereka berakhir. Namun pada 5 Januari 2012 lalu, Presiden memperpanjang masa tugas Satgas TKI selama enam bulan. Dasar memperpanjang masa tugas ini adalah karena Satgas TKI dinilai berhasil menjalankan mandatnya dan ada banyak capaian yang diraih selama masa tugasnya.

Capaian yang dimaksud adalah membebaskan 37 orang yang terancam hukuman mati dengan perincian: 8 orang di Arab Saudi bebas murni, 4 orang di antaranya sudah kembali ke Indonesia, sementara 4 orang lainnya sedang menunggu pemulangan dan 2 orang lainnya telah berubah menjadi hukuman 10 tahun penjara.

Di Malaysia, 14 orang terlepas dari vonis hukuman mati (6 orang di antaranya bebas murni, sedangkan 8 orang lainnya divonis penjara). Di China ada 11 orang yang terlepas dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup dan dua orang di Iran diubah dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
 
Untuk capaian pelepasan jeratan hukuman mati ini, berbagai pihak meragukannya karena misalnya ada kasus dimana sebenarnya memang TKI yang didakwa hukuman mati, sebenarnya sudah dilepaskan dan bukan karena advokasi oleh Satgas TKI.

Selain capaian membebaskan TKI dari hukuman mati, Satgas TKI juga menyatakan bahwa mereka berhasil membangun hubungan baik dengan dengan berbagai pihak di Arab Saudi dan Malaysia termasuk dengan Lembaga Pemaafan dan Perdamaian di Mekah dan Jeddah.

Klaim ini dinilai absurd karena tidak ada indikator yang jelas dari “hubungan baik” tersebut ? Apakah berkunjung ke tempat mereka itu bisa disebut sudah membangun “hubungan baik” ? Hal terpentingnya adalah, apa dampak “hubungan baik” tersebut terhadap advokasi untuk pembebasan TKI yang terjerat hukuman mati ?

Tentunya sebagai perwakilan resmi negara yang ditunjuk dengan keputusan resmi negara, Satgas TKI juga seharusnya membungkus “hubungan baik” ini dengan kesepakatan yang mengikat (legally binding) yang membantu tugas-tugas mereka dan melindungi TKI di Arab Saudi.

Terhadap capaian-capaian yang disampaikan Satgas TKI ini, agar publik juga tidak terkesan “berburuk sangka”,  hendaknya juga disampaikan secara terbuka dan detail ke publik termasuk serapan anggarannya karena di Keppres 17/ 2011 pasal 10 dikatakan bahwa “segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara c.q Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan”.

Artinya, Satgas termasuk sebagai badan publik yang memakai APBN, yang dalam ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 wajib melaporkan pertanggungjawabannya ke publik. Sebagai bentuk akuntabilitas mereka.

Selain permasalahan capaian-capaian Satgas TKI tersebut, sebenarnya ada beberapa catatan terhadap satgas ini, mulai dari saat Satgas akan terbentuk.

Pertama, untuk menyelesaikan berbagai masalah kompleks yang membelit TKI di luar negeri, selain pendekatan dan lobi dari Satgas atau Kementerian / Lembaga terkait, pendekatan dan lobi dari level kepala negara juga perlu ditunjukkan.

Kedua, ada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri dan juga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang ditunjuk sebagai Kementerian dan Lembaga yang mengkoordinasi dan melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, terutama yang berstatus pekerja.

Maka, optimalisasi kinerja Kementerian-Kementerian dan Lembaga tersebut, jauh lebih penting. Jika sudah optimal melakukan tugas mereka menangani berbagai masalah yang menjerat TKI di luar negeri, maka tidak perlu lagi Satgas TKI atau satgas-satgas lainnya.

 

Lola Amelia, Peneliti Bidang Kebijakan Sosial dan Gender The Indonesian Institute.

Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Pendidikan publik Wacana Beberapa Catatan untuk Satgas TKI