www.theindonesianinstitute.com

Wacana

Tragedi Sukhoi dan Buruknya Manajemen Penerbangan di Indonesia Rabu, 16 Mei 2012
Politik Anggaran untuk Kawasan Perbatasan Jumat, 11 Mei 2012
Polemik Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi Jumat, 04 Mei 2012
Polemik Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi Jumat, 04 Mei 2012
Ratifikasi Konvensi Migran 1990 Kamis, 19 April 2012
Menghalau Galau Ujian Nasional Jumat, 13 April 2012
Wilayah Perbatasan: Halaman Depan Indonesia yang Terlupakan Senin, 09 April 2012
Menyambut Pilkada Jakarta Jumat, 30 Maret 2012
Kewenangan Semu Desa Kamis, 15 Maret 2012
Musrenbang dan R-APBN untuk Kawasan Perbatasan Jumat, 09 Maret 2012
Perilaku Kekerasan Anak Sekolah Dasar Senin, 05 Maret 2012
Masih Bisakah Cinta Tanah Air? Kamis, 16 Februari 2012
Kita dan Persepsi Korupsi Jumat, 10 Februari 2012
Melindungi Hak Pejalan Kaki Selasa, 07 Februari 2012
Beberapa Catatan untuk Satgas TKI Jumat, 20 Januari 2012
Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum Jumat, 13 Januari 2012
Darurat Penyelesaian Konflik Agraria Senin, 09 Januari 2012
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Apa Kabar Komisi Informasi Propinsi Jumat, 09 Desember 2011

Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum

E-mail Cetak PDF

Ada permasalahan besar dalam praktik perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ada kesenjangan teramat besar antara kerangka konseptual dan kerangka kebijakan penanganannya dengan praktik yang terjadi di banyak tempat di Indonesia.

Konsep dan kebijakan penanganan ABH yang disepakati oleh para pemangku kebijakan adalah seharusnya kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum sedapat mungkin tidak dibawa ke proses hukum formal (persidangan hingga vonis pidana). Namun kenyataannya, dari sekitar 7.000 kasus ABH setiap tahunnya, sekitar 90 persen diproses pengadilan dan berakhir dengan vonis pidana. Hanya 10 persen yang tidak. Ini menunjukkan betapa mengkuatirkan penanganan dan perlindungan ABH.

Kasus-kasus ABH umumnya juga menunjukkan ketimpangan nurani hukum. Seperti yang mengemuka di pemberitaan mengenai kasus-kasus anak yang disidang di pengadilan karena tuntutan hukum tindak pidana. Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, pada 5 Januari 2012 memproses tuntutan hukum dan menjatuhkan vonis bersalah pada seorang anak berusia 15 tahun yang didakwa melakukan pencurian sandal jepit.

Sementara Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada 9 Januari 2012 menggelar sidang terhadap anak berusia 14 tahun yang didakwa melakukan penjambretan dengan nilai uang dalam tas yang dijambret ternyata hanya Rp 1.000,- Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011 juga pernah diproses sidang perkara pencurian kartu perdana telepon seluler yang nominalnya tidak lebih dari Rp 10.000,- oleh seorang yang masih berusia anak, walau akhirnya dakwaan dibatalkan oleh hakim.

Kasus-kasus di atas hanya sejumlah kecil dari contoh ironi penanganan masalah ABH. Yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang terlibat atau dilibatkan dalam perbuatan yang masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Tidak hanya sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Prinsip utama perlindungan ABH adalah menjamin penanganan kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anak proses dan keluarannya tetap menjamin kepentingan terbaik anak, baik sebagai pelaku maupun korban atau saksi.

Secara psikologi perkembangan seorang anak, kondisi mental anak belum siap untuk berhadapan dengan proses-proses “keras” dalam mekanisme peradilan yang lazim dihadapi oleh orang dewasa. Dalam proses peradilan, keterlibatan anak apalagi bila sebagai pelaku adalah penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan dapat mengakibatkan trauma dan pengaruh buruk terhadap masa depan anak.

Oleh karena itu, dalam kerangka kebijakan perlindungan anak sebetulnya ada mekanisme terbaik untuk penanganan ABH, yaitu yang disebut dengan Peradilan Restoratif (restoration justice). Komite Perlindungan Rehabilitasi Sosial ABH mendefinisikan Peradilan Restoratif yaitu, “proses penanganan yang melibatkan semua pihak untuk menyelesaikan pertikaian secara bersama-sama, memperbaiki kerusakan dan kerugian pelanggaran hukum yang telah dilakukan seorang anak.”

Setidaknya sudah terdapat kesepakatan bersama untuk penerapan mekanisme peradilan restoratif, yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 22 Desember 2009 tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Peradilan restoratif bagi anak, intinya adalah penanganan kasus perbuatan anak yang melanggar norma hukum yang berlaku (misalnya pencurian, kekerasan, penganiayaan, narkoba, dsb) dengan sedapat mungkin dilakukan penyelesaian kasus di luar sistem hukum. Apalagi bila yang terjadi adalah tindak pelanggaran hukum ringan, dan kerugian yang ditimbulkan relatif tidak besar.

Peradilan restoratif dilakukan dengan cara petugas dapat mempertemukan anak, orangtua/keluarga, dan pihak yang dirugikan oleh perbuatan anak, sekolah atau pihak lain yang relevan, lalu sedapat mungkin permasalahan diselesaikan. Bila ada kerugian segera dipulihkan, dan anak tidak perlu diproses hingga proses sidang hukum formal di pengadilan, apalagi hingga jatuh vonis pidana.

Kendalanya yang umumnya terjadi adalah kesiapan pada aparat hukum untuk melaksanakan peradilan restoratif bagi anak. Kasus pencurian sandal oleh anak di Palu, Sulawesi Selatan yang sampai dibawa ke sidang kasus pidana di Pengadilan Negeri (bahkan penggugatnya adalah seorang aparat polisi) menunjukkan bahwa aparat hukum masih banyak yang belum paham tentang perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum juga tampaknya belum berjalan dikarenakan kendala infrastruktur. Mekanisme ini membutuhkan petugas pendamping khusus yang memahami isu anak, sarana dan prasarana khusus (ruangan khusus di kantor polisi, ruang pemeriksaan khusus, dsb), jaminan perlindungan dari pemberitaan identitas oleh media massa untuk menghindari labelisasi dan trauma berkelanjutan.

Yang sangat penting pula adalah dibutuhkan adanya goodwill dari aparat penegak hukum dan masyarakat untuk lebih menegakkan perlindungan anak ketimbang penegakkan hukum yang kaku. Di samping perlu dihindari ego aparat yang terdorong untuk mudah menindak kasus-kasus yang “kecil” (melibatkan anak-anak pula). Jangan sampai pemeo, “Hukum hanya tegak di hadapan orang kecil” terbukti benar di masyarakat.

Antonius Wiwan Koban, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Terakhir Diupdate ( Senin, 30 Januari 2012 08:57 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Pendidikan publik Wacana Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum