www.theindonesianinstitute.com

Wacana

Tragedi Sukhoi dan Buruknya Manajemen Penerbangan di Indonesia Rabu, 16 Mei 2012
Politik Anggaran untuk Kawasan Perbatasan Jumat, 11 Mei 2012
Polemik Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi Jumat, 04 Mei 2012
Polemik Pembatasan Penggunaan BBM Bersubsidi Jumat, 04 Mei 2012
Ratifikasi Konvensi Migran 1990 Kamis, 19 April 2012
Menghalau Galau Ujian Nasional Jumat, 13 April 2012
Wilayah Perbatasan: Halaman Depan Indonesia yang Terlupakan Senin, 09 April 2012
Menyambut Pilkada Jakarta Jumat, 30 Maret 2012
Kewenangan Semu Desa Kamis, 15 Maret 2012
Musrenbang dan R-APBN untuk Kawasan Perbatasan Jumat, 09 Maret 2012
Perilaku Kekerasan Anak Sekolah Dasar Senin, 05 Maret 2012
Masih Bisakah Cinta Tanah Air? Kamis, 16 Februari 2012
Kita dan Persepsi Korupsi Jumat, 10 Februari 2012
Melindungi Hak Pejalan Kaki Selasa, 07 Februari 2012
Beberapa Catatan untuk Satgas TKI Jumat, 20 Januari 2012
Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum Jumat, 13 Januari 2012
Darurat Penyelesaian Konflik Agraria Senin, 09 Januari 2012
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Jalan Panjang Perlindungan PRT Jumat, 16 Desember 2011
Apa Kabar Komisi Informasi Propinsi Jumat, 09 Desember 2011

Darurat Penyelesaian Konflik Agraria

E-mail Cetak PDF

Asumsi pemerintah dan pemilik modal bahwa kegiatan pertambangan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja yang banyak, sepertinya masih jauh dari harapan. Sebaliknya, kehadiran pertambangan sangat rawan menimbulkan konflik sosial, korupsi, kerusakan lingkungan dan lain-lain. Konflik pemanfaatan ruang, khususnya tumpang-tindih penggunaan lahan merupakan masalah yang kerap terjadi.

Konflik kerap terjadi karena ketimpangan penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber agrarian. Sepanjang 2011, ada 163 konflik agraria yang terjadi di Indonesia dan menelan korban jiwa. Peristiwa konflik pertanahan terjadi di Rokan Hulu,Riau; Sei Minyak-Sumatera Utara; Senyerang,Jambi, Wlingi Jawa Timur; Bulukumba, Sulawesi Selatan, Labuhan Batu, Sumatera Utara; Tiaka-Sulawesi Tengah, Sumber Klampok, Bali, Mesuji, Lampung, Pulau Padang dan Riau.

Petani dan warga yang tidak memiliki lahan telah tercerabut dari alat produksinya. Kondisi ini diperparah dengan keberpihakan aparat terhadap kepentingan pemilik modal dalam menjaga asetnya. Akibatnya, petani harus menerima ketidakadilan dan tewas di tangan aparat dan preman-preman perusahaan. Tindakan polisi yang menembak warga jelas tidak dapat dibenarkan.

Sistem politik agraria menyebabkan penguasaan tanah dan sumber daya alam berada di tangan penguasa dan pemilik modal. Pemerintah memakai kekuasaannya untuk mengeluarkan hak baru dan izin usaha pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan kawasan industri. Hal Ini mengakibatkan hilangnya akses petani terhadap tanah.

Berdasarkan data Konsorsium Pembaharuan Agraria, ada lebih 25 juta hektar hutan berstatus hak pengusahaan hutan (HPH), lebih 8 juta hektar berstatus hutan tanaman industry (HTI), dan 12 juta hektar dikuasai perkebunan besar sawit. Di sisi lain, hampir 85 persen petani di Indonesia merupakan petani tanpa tanah dan lahan sempit. Kondisi ini melahirkan dan menyuburkan konflik agraria.

Terakhir, konflik yang menyangkut tanah terjadi di Bima pada Sabtu, 24 Desember 2011. Jatuhnya tiga korban tewas dan delapan luka tembak menambah daftar panjang catatan hitam kegagalan operasi pengamanan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum konflik ini terjadi, sebenarnya Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 2784-K-PMT-XI-2011 yang ditujukan untuk Bupati Bima, Kapolda NTB, dan Direktur PT. SMN. Surat Rekomendasi tertanggal 9 November 2011 ini lahir atas laporan warga pada April 2011.

Surat rekomendasi itu berisi imbauan bagi Bupati Bima agar memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi serta menghentikan sementara kegiatan eksplorasi PT. SMN, sambil menunggu situasi kondusif. Surat tersebut juga meminta Kapolda NTB untuk menempuh langkah koordinatif dan komunikatif kepada seluruh unsur untuk mencegah konflik horizontal di kabupaten Bima. Ternyata jajaran pemerintah Nusa Tenggara Barat tidak memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait dengan aktivitas eksplorasi tambang.

Menghadapi situasi berulangnya konflik agraria, maka pemerintah harus segera melaksanakan reformasi agraria sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan TAP MPR Nomor IX/2011 dengan membentuk Badan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Badan ini dipimpin oleh Presiden dengan partisipasi masyarakat sipil.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan untuk mencabut izin usaha di berbagai sektor yang menghilangkan akses petani terhadap tanahnya. Tidak kalah penting, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Evaluasi ini penting untuk menghindari tumpang tindihnya kepentingan dalam pengelolaan sumber-sumber agraria.

Sebagai tindaklanjut atas maraknya  bentrok antara aparat dengan warga terkait masalah sengketa agraria, sejalan dengan usulan Komnas HAM maka dalam waktu dekat harus dibentuk Tim Nasional Penyelesaian Konflik Agraria untuk menyelidiki keterlibatan aparat, membantu menyelesaikan sengketa angraria dan sumber daya alam. Kehadiran tim ini dibutuhkan mengingat banyak sekali sengketa yang sampai saat ini belum selesai.

Endang Srihadi, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Terakhir Diupdate ( Senin, 30 Januari 2012 08:57 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Pendidikan publik Wacana Darurat Penyelesaian Konflik Agraria